Apakah Anda Perlu Menerbitkan Faktur Pajak?

Apakah Anda Perlu Menerbitkan Faktur Pajak? Anda perlu menerbitkan Faktur Pajak jika sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu jika omzet tahunan perusahaan Anda mencapai atau melebihi Rp 4,8 miliar. Batas omzet ini menjadi entrance ke dalam sistem perpajakan PKP, di mana Anda diwajibkan memungut, melaporkan, dan menyetorkan PPN 11%. Jika omzet masih di bawah … Lanjutkan membaca Apakah Anda Perlu Menerbitkan Faktur Pajak?