Site icon PINTERpandai

Cryptocurrency Legal di Indonesia | Siapa yang Menerima? Dimana Crypto Dapat Dibeli?

Cryptocurrency legal di indonesia

Cryptocurrency Legal di Indonesia | Siapa yang Menerima? Dimana Crypto Dapat Dibeli?

Apakah Cryptocurrency Legal di Indonesia?

Pasti Anda bertanya: Apakah cryptocurrency legal di Indonesia. Jawabannya: Ya, cryptocurrency legal di Indonesia. Cryptocurrency disahkan pada September 2018, ketika Kementerian Perdagangan menyetujui perdagangan Bitcoin (BTC) dan aset crypto sebagai komoditas. Badan Pengawas Bursa Berjangka (Bappebti) membidangi regulasi cryptocurrency dan blockchain di dalam negeri.

Pada tahun 2020, persyaratan pendaftaran bursa kripto mulai berlaku di Indonesia, mengikuti kerangka hukum Bappebti untuk aset kripto yang telah dirintis pada tahun sebelumnya. Badan tersebut membenarkan tindakan tersebut dengan menyebutkan perlunya melindungi pedagang Indonesia dari platform penipuan.

Meskipun cryptocurrency legal di Indonesia, masih ada rintangan besar bagi organisasi crypto dan komunitas crypto lokal. Bank sentral Indonesia tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran, yang menghadirkan masalah besar untuk adopsi crypto yang meluas. Selain itu, banyak bank yang enggan membuka rekening terkait dengan perdagangan kripto dan masih banyak beredar informasi yang salah mengenai sifat mata uang kripto.

Terlepas dari masalah ini, ada kemajuan penting yang dibuat untuk membangun kerangka hukum yang komprehensif yang akan memastikan industri kripto berkembang di Indonesia.

Peraturan Utama Cryptocurrency di Indonesia

Status Hukum dan Regulasi Crypto di Indonesia

Siapa yang Menerima Crypto di Indonesia?

Status cryptocurrency saat ini sebagai komoditas di Indonesia telah membatasi adopsi cryptocurrency oleh pedagang. Namun, pilihan bisnis terbatas mulai menerima pembayaran kripto, di antaranya:

Baca juga: Daftar Cryptocurrency Resmi di Indonesia yang Mendapatkan Izin Untuk Diperdagangkan

Dimana Anda Dapat Membeli Crypto di Indonesia? (Cryptocurrency Legal di Indonesia)

Status hukum cryptocurrency berarti bahwa orang Indonesia dapat membeli aset crypto di bursa terdaftar mana pun. Berikut adalah beberapa platform yang dapat Anda gunakan untuk membeli Bitcoin dan cryptocurrency lainnya di Indonesia:

Indodax: Indodax adalah salah satu bursa kripto terbesar di Indonesia. Ini memiliki kehadiran lokal yang terkenal dan menawarkan layanan kripto kepada warga negara Indonesia yang ingin membeli, menjual, dan memperdagangkan kripto.

TokoCrypto: TokoCrypto adalah pertukaran yang mengiklankan dirinya sebagai salah satu platform yang paling mudah digunakan untuk pedagang crypto di Indonesia. Ini didukung oleh Binance dan menawarkan fiat on-ramp yang memungkinkan pengguna untuk mengkonversi antara rupiah Indonesia dan cryptocurrency yang didukung.

Binance: Meskipun Binance tidak terdaftar di Bappebti, namun warga negara Indonesia tetap dapat mengakses bursa kripto populer tersebut. Binance menawarkan berbagai fitur yang mencakup pembelian, perdagangan, dan mempertaruhkan cryptocurrency.

ATM Bitcoin: Pada Mei 2021, Indonesia hanya memiliki satu ATM Bitcoin, yang terletak di ibu kota negara, Jakarta. Namun, penting untuk dicatat bahwa menggunakan ATM Bitcoin melibatkan biaya transaksi yang tinggi sekitar 5-10%.


https://www.pinterpandai.com/cryptocurrency-mengapa-begitu-sukses-untuk-mata-uang-kripto/


Bacaan Lainnya

Sumber bacaan: TokoPinter, CleverlySmart, Checkindo

Sumber foto: Xresch / Pixabay

Informasi: semua investasi melibatkan risiko. Sebagai aturan umum, Anda hanya boleh menjual dan membeli atau memperdagangkan produk keuangan yang Anda kenal dan memahami risiko yang terkait dengannya. Anda harus mempertimbangkan dengan cermat pengalaman investasi Anda, situasi keuangan, tujuan investasi, tingkat toleransi risiko dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan independen Anda mengenai kesesuaian situasi Anda sebelum melakukan investasi apa pun.

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Exit mobile version