Hak Retensi, Penjelasan, Pasal-Pasal dan Contoh

Hak Retensi adalah hak untuk menahan sesuatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi. Hak Retensi diatur dalam Pasal 1792-1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Ketentuan mengenai hak retensi Ketentuan mengenai hak retensi menurut hukum yang berlaku di Indonesia, dapat ditemukan dalam Pasal 1812 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Hal tersebut sebagaimana … Lanjutkan membaca Hak Retensi, Penjelasan, Pasal-Pasal dan Contoh