Iklan Promosi Media Bohong Dapat Terkena Sanksi Apa? | Mimpi Buruk Bagi Pengiklan

Iklan Media Bohong Dapat Kena Sanksi Apa? Iklan promosi media bohong dapat terkena sanksi Pasal 4 huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Menurut Pasal 4 huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima … Lanjutkan membaca Iklan Promosi Media Bohong Dapat Terkena Sanksi Apa? | Mimpi Buruk Bagi Pengiklan