Lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif | Pengertian dan Contoh

1 min read

Lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif

Lembaga Negara Indonesia

Adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU atau oleh peraturan yang lebih rendah. Beberapa lembaga yang cukup berpengaruh diantaranya Lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif.

Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:

  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK dan KY.

  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya.

  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

  • Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.

Kompleks gedung DPR-MPR
Kompleks gedung DPR-MPR. Sumber foto: Puspita Nasution [CC BY-SA 4.0], via Wikimedia Commons

Lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif

Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.

Berikut adalah pengertian dan contoh dari lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif:

Lembaga Legislatif

Adalah sebuah lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, peraturan dan undang-undang.

Lembaga Legislatif merupakan badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Badan deliberatif  merupakan organisasi yang secara bersama membuat keputusan setelah debat dan diskusi.

Contoh Lembaga Legislatif

  • MPR: Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • DPD: Dewan Perwakilan Daerah.
  • DPRD: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca juga ? Omnibus Law (Omnibus Bill) – Definisi, Penjelasan, Contoh

Lembaga Eksekutif

Adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif.

Lembaga Eksekutif merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum.

Contoh Lembaga Eksekutif

  • Presiden.
  • Menteri dan seluruh staffnya.

Lembaga Yudikatif

Adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengadili para pelanggar yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif.

Lembaga kehakiman (atau kejaksaan) terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang.

Contoh Lembaga Yudikatif

Gedung Mahkamah Agung RI
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jl. Medan Merdeka Utara No, 9-13. Sumber foto: Lukman Tomayahu [CC BY-SA 4.0], via Wikimedia Commons

Bacaan Lainnya

Sumber bacaan: WikipediaKementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

3 Replies to “Lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif | Pengertian dan Contoh”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *