Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di Indonesia

5 min read

Logo BKPM Badan Koordinasi Penanaman Modal

Pengertian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan singkatan BKPM (bahasa Inggris: Investment Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal (investasi), baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, BKPM menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional

  2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal

  3. Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal

  4. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal

  5. Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha

  6. Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia

  7. Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal

  8. Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal

  9. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal

  10. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu

  11. Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia

  12. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal

  13. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan

  14. Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Logo Badan Koordinasi Penanaman Modal
Logo Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sumber foto: Wikimedia Commons

 

Visi dan Misi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Sembilan Prioritas (Nawacita)

1. Melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga.

2. Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.

3. Memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

4. Melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum.

5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.

7. Mewujudkan kemandirian ekonomi.

8. Melakukan revolusi karakter bangsa.

9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Sejarah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

BKPM didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.

 

Indonesia Investment Promotion Center (IIPC)

Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) merupakan perwakilan resmi BKPM di luar negeri yang bertugas mempromosikan investasi Indonesia ke para calon investor di luar negeri. IIPC memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:


Tugas IIPC:

1. Meningkatkan penanaman modal dari Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja ke Indonesia.

2. Memfasilitasi penanaman modal dari Indonesia ke Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja.


Fungsi IIPC:

1. Melakukan kegiatan pemasaran dan memberikan informasi penanaman modal secara proaktif dan terfokus.

2. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi program kegiatan pemasaran penanaman modal dengan Perwakilan RI, lembaga terkait di Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, serta instansi Pemerintah dan dunia usaha di Indonesia.

3. Memfasilitasi pengiriman misi penanaman modal dari Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja ke Indonesia dan penerimaan misi penanaman modal dari Indonesia ke Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja.

4. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal baik bagi investor baru maupun yang sudah ada serta mendorong realisasi penanaman modal dari Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja yang telah mendapat perizinan penanaman modal dari BKPM.

5. Melaksanakan pemantauan minat penanaman modal dan kebijakan penanaman modal di Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja.

6. Memfasilitasi penanam modal Indonesia yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja.

7. Mengusulkan program kerja dan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas dan pencapaian target investasi yang ditetapkan oleh Pimpinan BKPM.

8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan BKPM dan Kepala Perwakilan WI di Negara Tempat Kedudukan.

 

Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Promosi investasi merupakan bagian penting dari roadmap strategi investasi BKPM. Untuk tujuan tersebut, perlu melalui beberapa tahapan, sebagai berikut:

1. Fokus dalam jangka pendek adalah meningkatkan efisiensi investasi di Indonesia. Hal ini mencakup optimalisasi sumber daya alam sebagai katalisator yang dapat menciptakan momentum yang diperlukan untuk melaksanakan program-program menuju pembangunan ekonomi yang lebih besar.

2. Penyaluran investasi ke arah kebutuhan infrastruktur keras maupun lunak. Yang dimaksud dengan infrastruktur keras meliputi jalan raya, bandara, pelabuhan dan kapasitas pembangkit listrik, sedangkan infrastruktur lunak mencakup antara lain pelayanan kesehatan dan pendidikan.

3. Membangun landasan untuk industrialisasi. Hal ini menuntut adanya investasi di bidang pendidikan secara terus menerus untuk menciptakan angkatan kerja yang berpendidikan dan berkemampuan tinggi. Tuntutan selanjutnya adalah penghapusan ketidakpastian dalam kebijakan, termasuk pelaksanaan prakarsa PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan SPIPISE atau NSWi (National Single Window for Investment) secara maksimum yang dirancang untuk menanggulangi masalah ini. Ketentuan hukum tentang insentif fiskal dan non-fiskal juga perlu diperhatikan untuk menunjang upaya industrialisasi skala besar ini.

4. Mendukung pembentukan ekonomi berbasis pengetahuan dengan mengembangkan lebih lanjut angkatan kerja berpendidikan yang dapat bersaing secara global. Pada tahap ini, BKPM akan berupaya untuk terus menguatkan perannya sebagai advokat kebijakan investasi dan penghubung antara investor dengan pemerintah, baik untuk modal asing maupun domestik.

 

Daftar Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).

 

 Bacaan Lainnya

 

Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com
Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com

 

Cara daftar pasang iklan gratis
3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter

 

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: WikipediaBKPM (situs resmi)

                      

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *