Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) – Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di Indonesia

10 min read

BPPT Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Pengertian Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, disingkat BPPT, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang berada di bawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

 

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (disingkat Kemenristekdikti RI) (dahulu Kementerian Riset, dan Teknologi, disingkat Kemenristek) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

Tugas dan Fungsi BPPT

Tugas Pokok:

  • Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi:

  • Pengkajian & penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi

  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT.

  • Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi.

  • Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan persandian, perlengkapan & rumah tangga.

 

Wewenang BPPT

  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.

  • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.

  • Penetapan sistem informasi di bidangnya.

Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;

  • Pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.

 

Pusat Pelayanan Teknologi

Pusat Pelayanan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan manajemen pemasaran, manajemen proyek, manajemen kontrak dan lisensi, manajemen keuangan dan tata usaha Pusat Pelayanan Teknologi.

Fungsi

  • Perencanaan dan pemasaran layanan jasa teknologi;

  • Pelaksanaan urusan kontrak dan lisensi;

  • Pelaksanaan layanan jasa teknologi, pematangan usaha serta monitoring dan evaluasi;

  • Pelaksanaan urusan penerimaan, verifikasi, pembiayaan dan pelaporan keuangan;

  • Pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Pelayanan Teknologi.

 

Kegiatan Utama

Kegiatan utama Pusat Pelayanan Teknologi adalah pelayanan jasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun jenis-jenis pelayanan teknologi mencangkup :

1. Rekomendasi/kebijakan

Suatu tindakan untuk merekomendasikan atau suatu yang perlu direkomendasikan dalam bentuk nasehat atau saran, dalam hal ini berbentuk tulisan/laporan.

2. Advokasi

Proaktif memberi saran dan memberi pertimbangan kepada mitra/pengguna tentang penerapan, pemilihan, penggunaan suatu teknologi atau metodologi dan atau proaktif melakukan langkah/upaya untuk merekomendasikan gagasan kepada mitra/pengguna tentang penerapan, pemilihan penggunaan suatu teknologi atau metodologi.

3. Alih Teknologi

Adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.

4. Konsultasi

Memberi suatu petunjuk, pertimbangan pendapat atau nasehat dalam penerapan, pemilihan, penggunaan suatu teknologi atau metodologi yang didapatkan melalui pertukaran pikiran untuk mendapatkan suatu kesimpulan yang sebaik-baiknya.

5. Pengujian

Dapat dilakukan dengan kontrak atau kerjasama yang merupakan suatu luaran output dalam bentuk perjanjian kerjasama atau kontrak atau swakelola yang mengandung nilai tambah dalam bentuk dana sharing budget, kerjasama kegiatan (in Kind/in cash) pada unit kerja yang melaksanakan dan dilaksanakan sesuai dengan perundang undangan dan peraturan yang berlaku.

6. Survey

Aktivitas untuk mendapatkan fakta dan data yang dapat digunakan sebagai bahan analisa ataupun menentukan kebijakan selanjutnya.

7. Pilot Project

Project yang digunakan sebagai sarana untuk dapat dilihat atau di evaluasi yang akan digunakan sebagai refensi atau acuan dalam kegiatan sejenis selanjutnya.

8. Pilot Plan

Pabrik skala kecil dengan kapasitas 10% dari pabrik pada skala normal dan merupakan implementasi dan desain yang dibuat terdahulu. Pilot Plan tidak cukup untuk skala ekonomi namun hanya digunakan untuk beberapa tahun untuk mendapatkan data performance dan operasionalnya.

9. Prototype

Bentuk fisik pertama suatu objek yang direncanakan dibuat dalam suatu proses produksi mewakili bentuk dan dimensi dari objek yang diwakili dan digunakan untuk objek penelitian dan pengembangan lebih lanjut.

10. Jasa Operasional

Dapat dilakukan dengan kontrak atau kerjasama yang merupakan suatu luaran (output) atau outcome dalam bentuk perjanjian kerjasama atau kontrak atau swakelola yang mengandung nilai tambah dalam bentuk dana sharing budget, kerjasama kegiatan (in kind/in cash) pada unit kerja yang melaksanakan dan dilaksanakan sesuai dengan perundang undangan dan peraturan yang berlaku.

Dalam implementasinya diwujudkan dengan kegiatan alih teknologi yang meliputi:  

1. Pelaksanaan diseminasi dan komersialisasi kemampuan, sarana dan prasarana serta hasil litbangyasa BPPT ke dunia usaha, industri dan masyarakat.

2. Pengembangan mekanisme dan perangkat pendukung diseminasi dan komersialisasi kemampuan, sarana dan prasarana serta hasil litbangyasa BPPT.

 

BPPT Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Logo Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Suber foto: Wikimedia Commons

 

Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan

Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, evaluasi, pengelolaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BPPT, pengelolaan pendidikan dan pelatihan bidang lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT, serta penyertaan diklat kedinasan dan jabatan fungsional keahlian atau ketrampilan.

Fungsi

  • Pelaksanaan penyusunan program, evaluasi, dan data.

  • Pelaksanaan pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BPPT, penyertaan diklat kedinasan dan jabatan fungsional keahlian atau ketrampilan lainnya, serta pengelolaan pendidikan dan pelatihan bidang lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT.

  • Pelaksanaan akreditasi pendidikan dan pelatihan serta penilaian angka kredit jabatan fungsional perekayasa.

  • Pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan.

 

Pusat Manajemen Informasi

Pusat Manajemen Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan infrastruktur informasi, penerapan e-government, manajemen pengetahuan dan perpustakaan, serta standardisasi hasil inovasi dan standardisasi layanan teknologi.

Fungsi

  • Pelaksanaan manajemen infrastruktur informasi.

  • Pelaksanaan manajemen aplikasi e-government.

  • Pelaksanaan manajemen pengetahuan dan perpustakaan.

  • Pelaksanaan standardisasi hasil inovasi dan standardisasi layanan teknologi.

  • Pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Manajemen Informasi.

 

Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah

Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi pengembangan sumber daya wilayah.

Fungsi

  • Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang eksplorasi sumber daya alam berbasis penginderaan jauh maju.

  • Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang eksplorasi sumber daya alam wilayah darat (terrestrial) berbasis geofisika maju.

  • Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang eksplorasi sumber daya alam wilayah laut dan pesisir berbasis akustik tomografi.

  • Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi pengembangan sumber daya wilayah.

  • Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah.

Situs resmi: http://ptpsw.bppt.go.id/main

 

Pusat Teknologi Lingkungan

Pusat Teknologi Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi lingkungan.

Fungsi

  • Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang pengendalian pencemaran lingkungan.

  • Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang konservasi dan pemulihan kualitas lingkungan.

  • Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang tata kelola lingkungan.

  • Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi lingkungan.

  • Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Lingkungan.

Situs resmi: http://www.enviro.bppt.go.id

 

Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana

Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi reduksi risiko bencana.

Fungsi

  • Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang adaptasi dan penataan ruang berbasis pengurangan risiko bencana.

  • Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang mitigasi bencana.

  • Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang instrumentasi kebencanaan.

  • Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi reduksi risiko bencana.

  • Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana.

Situs resmi: http://ptrrb.bppt.go.id

 

Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral

Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi pengembangan sumber daya mineral.

Fungsi

  • Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang pengolahan dan pemurnian mineral.

  • Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang tekno-ekonomi mineral.

  • Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang pertambangan skala kecil.

  • Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi pengembangan sumber daya mineral.

  • Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral.

Situs resmi: http://ptpsm.bppt.go.id

 

Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca

Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi modifikasi cuaca.

Fungsi

  • Penyusunan program penerapan teknologi modifikasi cuaca untuk penambahan curah hujan, pengurangan curah hujan dan kegunaan lainnya.

  • Penerapan teknologi modifikasi cuaca untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna modifikasi cuaca.

  • Pelayanan jasa teknologi modifikasi cuaca kepada instansi Pemerintah dan swasta.

  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, rumah tangga, dan pelaporannya.

Situs resmi: http://wxmod.bppt.go.id

 

Pelayanan dan Jasa Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca

  • Pelayanan Teknologi Modifikasi Cuaca
  • Konsultasi Meteorologi
  • Konsultasi Hidrologi
  • Mobile Radar

Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dilakukan dengan meniru proses yang terjadi di dalam awan. Sejumlah partikel higroskopik yang dibawa dengan pesawat sengaja ditambahkan langsung ke dalam awan agar proses pengumpulan butiran tetes air di dalam awan segera di mulai. Pelepasannya bisa dilakukan di bawah dasar awan, atau bisa juga dilepas langsung ke dalam awan. Dengan berlangsungnya pembesaran tetes secara lebih awal maka hujan juga turun lebih cepat dari awan, dan proses yang terjadi lebih efektif.

 

Profil dan Produk Keunggulan BB-TMC

Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) merupakan suatu usaha campur tangan manusia dalam pengendalian sumberdaya air di atmosfer untuk menambah curah hujan (rain enhancement) dan/atau mengurangi intensitas curah hujan (rain reduction) pada daerah tertentu untuk meminimalkan bencana alam yang disebabkan oleh iklim dan cuaca dengan memanfaatkan parameter cuaca.

Penerapan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Indonesia sudah dilakukan sejak tahun 1977 dan memiliki berbagai tujuan, antara lain menambah curah hujan untuk mengatasi kekeringan, pengisian air waduk/danau untuk kebutuhan irigasi dan PLTA, mengurangi curah hujan untuk mengatasi banjir dan longsor, serta mengurangi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Peran TMC dalam mengatasi hal tersebut secara regulasi juga telah diakomodir dalam berbagai produk hukum Nasional. Secara umum Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca (BB-TMC) memiliki 3 (tiga) keluaran utama dalam perkembangannya :

1.   TMC Untuk Pengisian Waduk/Danau

Tujuan dari TMC untuk pengisian waduk/danau yaitu meningkatkan volume debit inflow waduk/danau untuk tujuan:

•   Meningkatkan produksi listrik (PLTA);

•   Menjamin ketersediaan pasokan air irigasi.

2.   TMC Untuk Penipisan Asap Akibat Kebakaran Lahan dan Hutan

Tujuan:

•   Mengurangi jumlah titik api (hotspot);

•   Meningkatkan visibility di lingkungan bandara strategis.

3.   TMC Untuk Mereduksi Curah Hujan

Tujuan:

•   Mengurangi peluang terjadinya hujan pada wilayah yang di targetkan

 

Implementasi TMC di Indonesia

Sejak pertama kali diterapkan pada tahun 1977, TMC telah banyak dimanfaatkan untuk berbagai tujuan. Awalnya TMC banyak dimanfaatkan untuk mengisi waduk atau danau yang sumber airnya digunakan untuk kebutuhan irigasi atau PLTA. Sejak tahun 1997, TMC juga mulai dimanfaatkan untuk  mengurangi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Belakangan, hingga tahun 2015 TMC juga mulai dikembangkan untuk tujuan mitigasi bencana banjir dan tanah longsor.

 

Balai Teknologi Survei Kelautan

Balai Teknologi Survei Kelautan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi survei dan observasi kelautan.

Fungsi

  • Penyusunan rencana program dan anggaran, operasi survei dan observasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.

  • Pelaksanaan pemasaran produk, pelayanan jasa teknologi, dan pemasyarakatan hasil survei dan observasi kelautan.

  • Pelaksanaan kerjasama riset kelautan baik skala nasional maupun internasional.

  • Pengelolaan data dan informasi hasil survei dan observasi kelautan.

  • Pengelolaan kapal-kapal Riset Baruna Jaya BPPT, pengelolaan dan pengoperasian peralatan survei beserta sarana penunjangnya serta pengelolaan sarana prasarana National Science and Techno Park (NSTP) Maritim Penajam Paser Utara.

  • Pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Survei Kelautan.

Situs resmi: http://barunajaya.bppt.go.id

 

Pelayanan dan Jasa Balai Teknologi Survei Kelautan

  • Survei Hidro-oseanografi dan Meteorologi

    Meliputi survei singlebeam, multibeam, pengukuran arus laut, CTD, ocean climate buoy.

  • Survei Geologi dan Geofisika

    Meliputi survei pengambilan sedimen dasar laut menggunakan drop corer, grab, box corer, drilling laut dangkal. Seismik Dangkal / Sub bottom profiler, Side scan sonar, Marine magnetic dan seismik laut.

  • Survei Lingkungan dan Perikanan

    Meliputi survei Environmental Baseline Assessment, Sedimen dasar laut, Sampel air laut, Sampel biologi, Lingkungan hidup laut, Eksplorasi ikan, dan Pemilihan lokasi budidaya laut.

  • Bareboat Charter

    Jasa pemanfaatan armada Kapal Riset Kapal Baruna Jaya dengan pengoperasian dan biaya operasional, asuransi dan pemeliharaan perbaikan serta perawatan selama waktu bare boat charter menjadi tanggung jawab pemakai.

 

Sejarah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

Proses pembentukan BPPT bermula dari gagasan Mantan Presiden Soeharto kepada Prof Dr. Ing. B.J. Habibie pada tanggal 28-Januari-1974.

Dengan surat keputusan no. 76/M/1974 tanggal 5-Januari-1974, Prof Dr. Ing. B.J. Habibie diangkat sebagai penasehat pemerintah dibidang advance teknologi dan teknologi penerbangan yang bertanggung jawab langsung pada presiden dengan membentuk Divisi Teknologi dan Teknologi Penerbangan (ATTP) Pertamina.

Melalui surat keputusan Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina No.04/Kpts/DR/DU/1975 tanggal 1 April 1976, ATTP diubah menjadi Divisi Advance Teknologi Pertamina. Kemudian diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.25 tanggal 21 Agustus 1978. Diperbaharui dengan Surat Keputusan Presiden No.47 tahun 1991.

 

Daftar Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).

 

 Bacaan Lainnya

 

Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com
Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com

 

Cara daftar pasang iklan gratis
3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter

 

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: WikipediaBadan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (situs resmi)Pusat Pelayanan Teknologi (Situs Resmi)

                      

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *