Cybercrime Kejahatan Dunia Maya | Jangan Sampai Terjebak: Contoh Jenis Penipuan, Pelanggaran, Hukuman (Scammer)

8 min read

Cybercrime dunia maya

Kejahatan Dunia Maya

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, flioence dan lain-lain.


Contoh dan jenis-jenis penipuan di dunia maya secara umum

  • Hadiah

Anda dinyatakan dapat hadiah dari Sido Muncul, Telkomsel, atau mengatas namakan perusahaan lain  dengan menggunakan website gratisan yang serupa atau mirip dengan website asli. Pada akhirnya Anda diminta mengirim uang administrasi.

  • Iklan Jual Beli

Misalnya Anda memasang iklan pada situs daring. Kemudian seseorang tertarik untuk membeli. Dengan modus transfer langsung, penipu meminta Anda untuk menuju ATM dan secara tidak sadar Anda dapat dipandu untuk melakukan transfer ke rekening penipu.

  • Online Shop

Berbagai jenis penipuan online shop, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka membuat page menarik dan menampilkan barang-barang idaman yang sangat menawan. Harganya murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli. Lalu tranfer uang dan Anda diperlihatkan foto bahwa barang siap dikirim, tetapi tak pernah sampai. Pada cybercrime online shop dan saat Anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah puluhan juta habis uang Anda, barang itu tak pernah ada. Jika Anda mulai curiga, mereka akan putuskan semua kontak.

  • Bisnis

Dalam cybercrime, contohnya jika Anda diajak berbisnis dan kita diminta menanamkan modal, bukannya untung yang ada malah buntung. Banyak pelaku dari berbagai negara, biasanya mereka berpura-pura mau mengajak berbisnis tetapi sesungguhnya diajak membuat dolar palsu. Percayalah uang Anda melayang ditukar dengan kertas.

  • Uang Dalam Paket

Dicari calon korban yang lugu, percaya saja mau dititipkan uang dari Afganistan. Padahal nantinya Anda akan diminta untuk membayar biaya kirim, sertifikat paket tidak boleh dibuka, sertifikat paket uang bukan money laundring, asuransi, denda, pajak tanpa ada habisnya. Kalau pakai logika  tidak ada uang dimasukkan di dalam box lalu di kirim  menggunakan pesawat. Percayalah ratusan juta melayang, paket uang itu tak pernah ada. Pelaku biasanya orang-orang Nigeria yang bekerja sama dengan orang lokal.dan pintarnya lagi permintaan uang bertahap. artinya korban sdh kadung basah maka tidak sulit untuk membayar.

  • Komputer Terkena Virus

Anda ditelepon orang yang mengaku dari Microsoft dan mengatakan komputer Anda kena virus. Lalu dipandu untuk melakukan ini itu akhirnya diminta bayar fee. Percayalah komputer Anda tidak apa-apa. Pelaku menelepon dari India lewat Skype dan random call ke mana-mana.

  • Scammer Cinta

Orang Indonesia banyak tertipu dengan cinta maya. Jika penipunya adalah wanita, dia akan memakai foto wanita bertubuh seksi. Kalau pelaku adalah pria, dia akan memakai foto tampan. Foto-foto tersebut mereka curi dari internet. Scammer Nigeria biasanya memakai foto US Army, scammer Indonesia memakai foto polisi, tentara, pramugara, model, dll. Kata-kata yang mereka ucapkan sangat romantis, janji hadiah mewah, menikah, mutasi, dll. Setelah Anda merasa cocok dan nyaman dan dengan berjalannya waktu, scammer cinta akan membuat sandiwara, contohnya: dia sakit, saudara sakit, orang tua sakit, memerlukan TV dan memerlukan ini dan itu. Percayalah tujuan mereka hanya satu yaitu menipu uang Anda.

  • Perkenalan dari Dunia Maya

Biasanya perkenalan dilakukan dari situs media sosial atau mungkin aplikasi untuk bertemu jodoh. Ketika kedua orang bertemu secara nyata mereka akan saling percaya tanpa memastikan salah satu memiliki niat jahat atau tidak. Kepercayaan karena sudah kenal di dunia maya ini membuat salah seorang pihak mau memberikan sesuatu. Pada kenyataannya, sering terjadi salah satu pihak yang lain memiliki niat jahat sehingga merugikan salah seorang tersebut.


Cybercrime dunia maya
Ilustrasi cybercrime, sumber foto: Pixabay

Jenis Pelanggaran

Kami sekarang dapat mengelompokkan cybercrime menjadi 3 jenis pelanggaran:

1. Pelanggaran khusus terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi

Pelanggaran ini termasuk pelanggaran terhadap sistem pemrosesan data otomatis, pemrosesan data pribadi yang tidak sah (seperti transfer informasi pribadi yang melanggar hukum), kartu bank, cipher atau interceptions yang tidak sah atau tidak diumumkan.

2. Pelanggaran yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi

Kategori ini termasuk pornografi anak, hasutan untuk terorisme dan kebencian rasial di internet, serangan terhadap orang pribadi dan bukan pada figur publik, dan serangan terhadap properti.

3. Pelanggaran yang difasilitasi oleh teknologi informasi dan komunikasi

Contohnya seperti penipuan online, pencucian uang, pemalsuan atau pelanggaran kekayaan intelektual lainnya.


Cybercrime Cyber attack
Cyberattack adalah jenis manuver ofensif yang digunakan oleh negara-negara, individu, kelompok atau organisasi yang menargetkan sistem informasi komputer, infrastruktur, jaringan komputer dan/atau perangkat komputer pribadi. Dengan berbagai cara tindakan berbahaya yang biasanya berasal dari sumber anonim yang mencuri, mengubah atau menghancurkan target yang ditentukan dengan cara meretas sistem yang rentan. Sumber foto: Pixabay

Hukum Cybercrime di Indonesia

Pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Sama halnya seperti Convention on Cybercrimes, UU ITE juga tidak memberikan definisi mengenai cybercrimes, tetapi membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cybercrimes.

Selain mengatur tindak pidana siber materil, UU ITE mengatur tindak pidana siber formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE. Kekhususan UU ITE dalam penyidikan antara lain:

  • Penyidik yang menangani tindak pidana siber ialah dari instansi Kepolisian Negara RI atau Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  • Penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data;

  • Penggeledahan dan atan penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat;

  • Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan Sistem Elektronik, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.

Ketentuan penyidikan dalam UU ITE berlaku pula terhadap penyidikan tindak pidana siber dalam arti luas. Sebagai contoh, dalam tindak pidana perpajakan, sebelum dilakukan penggeledahan atau penyitaan terhadap server bank, penyidik harus memperhatikan kelancaran layanan publik, dan menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Apabila dengan mematikan server bank akan mengganggu pelayanan publik, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.
Selain UU ITE, peraturan yang landasan dalam penanganan kasus cyber crimedi Indonesia ialah peraturan pelaksana UU ITE dan juga peraturan teknis dalam penyidikan di masing-masing instansi penyidik.


Cara Melaporkan Cybercrime – Kejahatan dunia maya

Jika Anda merasa telah tertipu, laporkan bahwa Anda telah menjadi korban penipuan ataupun kejahatan internet. Laporkan secara langsung ke Kantor Polisi terdekat terkait apa yang baru saja anda alami.

Langkah-langkah yang wajib Anda lakukan ketika melapor ke Kantor Polisi

  • Bawalah bukti, seperti bukti transfer Anda ke rekening penipu sebagai alat dasar penyidikan. Nantinya polisi akan membuatkan laporan yang berisikan tentang identitas terlapor maupun pelapor.
  • Setelah laporan Anda selesai dibuat, nantinya Anda akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) ini adalah bukti bahwa Anda telah melaporkan tindak penipuan yang Anda alami.
  • Kemudian, Anda hanya menunggu saja bagaimana perkembangan kasus yang ditangani oleh kepolisian. Kemudian Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP).
  • Laporan dilakukan secara lisan maupun tertulis, setelah itu pelapor berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik. Hal ini disebut dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP:

Apakah melapor ke Polisi dikenakan biaya?

Jawabannya adalah, tidak ada pemungutan biaya untuk melaporkan suatu perkara.

Tidak ada dasar hukum yang mengatur adanya sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh pelapor pada saat melapor suatu perkara pidana ke kepolisian. Yang berarti, tidak ada kewajiban bagi masyarakat yang melapor suatu perkara pidana untuk membayar biaya pelaporan.

Hal ini sudah menjadi kewajiban Polisi dalam menanganinya dan polisi yang bersangkutan telah diberikan gaji sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014.

Di samping itu, sebagaimana disebut dalam artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi, melapor adanya dugaan tindak kejahatan itu tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran itu adalah oknum yang sepatutnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.

Jika Anda menjadi korban kejahatan siber, laporkan ke PATROLI SIBER, situs resmi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri: https://patrolisiber.id/

Perlu anda ketahui juga, berikan keterangan yang jelas seperti

  • Identitas pelaku

  • Alamat yang dikatakan pelaku

  • Nomor rekening yang dimiliki pelaku

  • Nomor Handphone yang digunakan pelaku unutk menghubungi anda

  • Kronologis kejadian anda tertipu

  • Kerugian yang anda alami pasca tertipu

  • Alur cerita yang jelas mulai dari awal sampai akhir nya anda sadar telah menjadi korban penipuan

  • Bukti Foto / Screenshoot (Capture) sms atau apapun itu dari pelaku

  • Dan informasi penting lainnya yang Anda rasa perlu untuk dilampirkan dalam laporan yang anda buat.

Akun Twitter resmi CyberCrime: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

https://twitter.com/ccicpolri

Kontak Resmi Polri – Untuk urusan antar lembaga atau kemitraan berskala nasional

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Alamat : Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110
Call Center: 021-91261059
Fax: 021-7218741
Email: mabes@polri.go.id

Nomer telepon call center Polri

Nomer 112
24 Jam untuk seluruh Indonesia

Anda tidak bisa menghubungi cybercrime interpol, sekalipun kejahatan yang ingin Anda laporkan bersifat internasional, Anda tetap harus menghubungi polisi setempat! Sumber: Cybercrime Interpol


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Asas dan Tujuan UU ITE

Asas

Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Tujuan

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:

  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Istilah dalam Undang-Undang ITE

  • Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmetika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Penipuan online : cara menghindari agar tidak menjadi korban


Bacaan Lainnya

Sumber bacaan: FBIHukum OnlineConvention on Cybercrimes (pdf)INTERPOL

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *