Site icon PINTERpandai

Negara bebas visa berkunjung ke Indonesia Negara bebas visa berkunjung ke Indonesia (Asing ke Indonesia) | Daftar Negara, Visa on Arrival, Pintu Masuk | Daftar Negara, Visa on Arrival, Pintu Masuk

Daftar negara bebas visa berkunjung ke Indonesia

Daftar negara bebas visa berkunjung ke Indonesia dan Visa on Arrival

Bebas Kunjungan Visa Indonesia

Para wisatawan yang bepergian ke Indonesia harus memperoleh visa dari salah satu misi diplomatik Indonesia kecuali berasal dari salah satu negara bebas visa atau negara yang menerapkan visa setelah kedatangan atau visa pada saat kedatangan (visa-on-arrival). Semua wisatawan harus memiliki paspor yang berlaku minimum selama 6 bulan setelah keluar dari kawasan Indonesia. Dibawah ini Anda dapat menemukan daftar negara bebas visa berkunjung ke Indonesia

Untuk meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing dari warganegara tertentu untuk masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat serta dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.

Daftar negara bebas visa berkunjung ke Indonesia

Warga negara yang memegang paspor dari 90 negara berikut boleh berkunjung ke Indonesia tanpa visa selama 30 hari.

Fasilitas ini baru berlaku jika tiba di bandar udara berikut: Ambon (AMQ), Balikpapan (BPN), Bandung (BDO), Batam (BTH), Biak (BIK), Denpasar-Bali (DPS), Jakarta:Soekarno-Hatta (CGK), Kupang (KOE), Lombok (LOP), Makassar (UPG), Manado (MDC), Medan Kuala Namu (KNO), Padang (PDG), Palembang (PLM), Pekanbaru (PKU), Pontianak (PNK), Surakarta (Solo) (SOC) atau Surabaya (SUB)

Visa on Arrival Indonesia

Adalah sebuah dokumen izin masuk untuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh secara langsung di perbatasan antar negara atau di bandara yang dituju. Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia, jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).

Warga negara dari 62 negara berikut dapat mengajukan Visa on Arrival untuk berkunjung 30 hari dengan membayar US$35 di pintu masuk utama.

Warga negara yang tidak memiliki fasilitas bebas visa atau VOA harus mengajukan visa di kedutaan besar atau konsulat Indonesia.

Persyaratan VoA:

Daftar pintu masuk dengan fasilitas Visa on Arrival

Untuk turis mancanegara yang ingin mendapatkan fasilitas Visa on Arrival (VoA), mereka dapat datang melalui:

Bandar Udara

Pelabuhan

Perlintasan darat


Tempat Wisata Yang Harus Dikunjungi di Indonesia dan Luar Negri


Bacaan Lainnya

Informasi: Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas perubahan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atas persyaratan negara bebas visa berkunjung ke Indonesia, perubahan hubungan bilateral antarnegara atau Visa on Arrival diatas.

Sumber bacaan: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Exit mobile version