Site icon PINTERpandai

BPKB Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

BPKB Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

BPKB Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, atau disingkat BPKB, adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Fungsi BPKB

Berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, diberikan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Buku ini dapat disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Spesifikasi Teknis Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

BPKB Baru

Memiliki 10 halaman dan hanya ada satu nama pemilik, jika ada balik nama maka di ganti dengan BPKB baru. Hal ini berbeda dengan model buku sebelumnya, karena walaupun sudah ganti nama pemilik namun buku ini masih saja menggunakan yang lama.

Buku baru ini dirancang untuk menjawab keluhan dari masyarakat yang mana pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor semakin marak, sehingga nantinya dengan mengubah bentuk ini, BPKB baru akan lebih sulit dipalsukan.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

Tampilan Fisik BPKB Lama

Tampilan Fisik BPKB Baru

Penjelasan perbedaan yang antara BPKB lama dan baru

Perbedaan BPKB Baru dan Lama

Buku Lama

  1. Warna Biru Tua

  2. 22 halaman

  3. Nomor BPKB di pojok kanan atas.

  4. Memakai kode huruf (secara stempel manual) di belakang nomor BPKB.

  5. Menggunakan nama pekerjaan pada data pemilik

Buku Baru

  1. Warna Coklat Kehijauan

  2. 10 halaman.

  3. Nomor BPKB di sisi vertikal bagian kanan halaman.

  4. Tidak memakai kode huruf di belakang nomor.

  5. Menggunakan nomor KTP pada data pemilik.

Cara Cek Keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Tapi jika memang Anda sudah mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang dimaksud, sudah saatnya Anda memastikan keabsahannya. Dikutip dari sosialisasi yang sempat disebarkan oleh NTMC Korlantas Polri, ada beberapa syarat mutlak berupa sistem keamanan yang menjaga surat tersebut terjaga keasliannya. Secara spesifik Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli harus memiliki ciri-ciri khas sebagai berikut:

  1. Nomor BPKB hanya diketahui pihak kepolisian. Bila ingin membeli mobil bekas silahkan cek keaslian BPKB-nya ke Samsat setempat.

  2. Hologram di dalam buku akan menampilkan gambar Tri Brata Polri, kalau diputar-putar tampak berwarna. Sedangkan yang palsu tidak ada dan tampak mulus dan hologramnya tidak tampak menampilkan seperti yang asli.

  3. Dengan menggunakan sinar ultra violet, akan tampak benang di dalam buku dan di dalam tampilan bukunya ada bacaan BPKB nya dan bentuknya terlihat kasar.

  4. Jika memang dirasa Anda melihat kejanggalan, silakan lakukan pengecekan nomor kendaraan bermotor ke samsat terdekat, lewat aplikasi samsat mobile atau via internet sesuai daerah Anda.

Cara Cek Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Online

Bagi Anda yang hendak mengurus pergantian nama BPKB atau penerbitan baru, kini sudah ada layanan BPKB online dari kepolisian.
Layanan dan cara cek Buku Pemilik Kendaraan Bermotor secara online di atas tentu akan semakin memudahkan Anda dalam mengurus BPKB dan STNK saat dibutuhkan. Dengan begitu, Anda pun tidak perlu repot harus memikirkan proses pengurusan yang ribet sehingga Anda dapat melakukan transaksi mobil dengan lebih nyaman.

Bacaan Lainnya

Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com
3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.

Sumber bacaan: POLRI

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Exit mobile version