Site icon PINTERpandai

Cara Mencoblos Pemilu (Pemilihan Umum) – Presiden, Pilkada, DPR/DPRD, DPD

Cara mencoblos

Cara mencoblos pemilu

Cara Mencoblos

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Seseorang yang memiliki hak pilih akan memilih salah satu hal yang tertulis di dalam surat suara tersebut dengan cara mencoblos. Surat ini nantinya yang akan dihitung dalam pemilu dan hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat.

1. Pergi ke tempat TPS yang telah ditunjuk

Gunakan hak pilih Anda, di TPS tempat dimana Anda terdaftar.

2. Ketika Anda sampai di TPS

Berikan nama dan alamat Anda kepada staf di dalam TPS saat Anda tiba. Anda harus membawa KTP asli Anda. Bawa dan tunjukkan surat pemberitahuan (formulir model C6), KTP elektronik, atau surat keterangan.

3. Setelah Anda mendapat surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Menuju bilik suara, bukalah surat suara lebar-lebar. Periksalah surat suara tersebut untuk melihat kemungkinan surat suara rusak. Jika ada kerusakan, Anda dapat minta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS.

4. Pilih dan coblos sesuai kesukaan Anda

Coblos 1 kali dalam kolom foto pasangan calon.

Cara pertama

Dengan mencoblos kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik.

Cara kedua

Dengan mencoblos kolom nomor urut dan nama calon anggota DPR/DPRD

Cara ketiga

Dengan melakukan cara pertama dan cara kedua yakni dengan mencoblos kolom nama dan tanda partai sekaligus mencoblos kolom nomor urut dan nama calon.

Untuk memilih anggota DPD, juga terdapat tiga cara pencoblosan yang sah. Cara pertama adalah dengan mencoblos foto calon, cara kedua dengan mencoblos nomor urut calon, dan cara ketiga adalah dengan mencoblos nama calon.

Cara Mencoblos Pemilu (Pemilihan Umum) – Presiden, Pilkada, DPR/DPRD, DPD. Ilustrasi dan sumber foto: Barrukab

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres)

Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu.

Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.

Pada umumnya, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.


Asas Pemilu

Orde Baru

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “LUBER” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asas “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru.

Era Reformasi


Bacaan Lainnya

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Exit mobile version