PinterPandai PinterPandai adalah seorang penulis dan fotografer untuk sebuah blog bernama www.pinterpandai.com Mereka memiliki artikel tentang segalanya! Sains, hewan, bioskop / sinema, musik, artis, kesehatan, sejarah, olahraga, memasak, matematika, fisika, kimia, biologi, agama, geografi, dll. Selamat menikmati! === PinterPandai is a a writer and photographer for a blog called www.pinterpandai.com They have articles on everything! Science, animals, cinema, music, people, health, history, sport, cooking, math, physics, chemistry, biology, religions, geography, etc. Enjoy!

Sistem Politik di Dunia | Bentuk Pemerintahan

12 min read

Sistem politik

Sistem Politik di Dunia dalam semua Kemegahannya

Artikel ini menyajikan sistem politik utama dan bentuk pemerintahan. Dengan pengertian ini yang kami maksud adalah konfigurasi sebuah negara, atau cara sebuah negara diatur. Kami tidak mengklaim untuk membahas secara mendalam setiap sistem yang disajikan, tetapi tujuannya adalah untuk memberikan unsur-unsur pemahaman kepada pembaca agar dia ingin memperdalam pengetahuannya. Sistem politik yang mana Anda sukai?

  1. Anarki
  2. Negara-kota (City-state)
  3. Demokrasi
  4. Despotisme
  5. Kediktatoran
  6. Kerajaan (Monarki)
  7. Komunisme
  8. Direktori
  9. Federasi
  10. Feodalisme
  11. Meritokrasi
  12. Oligarki
  13. Parlementer
  14. Presidensial
  15. Republik
  16. Semi-parlemen
  17. Semi-presiden
  18. Teokrasi
  19. Totaliterisme

Penjelasan Sistem Politik di Dunia

1. Anarki (tanpa pemerintahan)

Situasi di mana tidak adanya negara atau kekuasaan publik, membuat monopoli kekuatan atas suatu wilayah tidak dapat diterapkan. Tidak seperti autarki, sebuah konsep filsafat moral, anarki mengacu pada situasi tatanan politik.

Dalam filsafat politik kata anarki bersifat polisemik, artinya dapat merujuk pada pengertian yang berbeda. Pengertian pertama mengacu pada kekacauan politik yang dihasilkan setelah runtuhnya suatu Negara karena tidak mampu menerapkan hukum di wilayahnya, atau pada apa yang dapat terjadi di tengah konflik kelembagaan yang serius di mana tidak ada seorang pun yang mencapai untuk menjalankan arah kebijakan. negara atau pengakuannya dalam sengketa (dalam hal ini anarki identik dengan kekacauan).

Gagasan kedua menyinggung bentuk pemerintahan yang membagi-bagikan Negara dan di mana lembaga-lembaga dibentuk oleh kesepakatan bebas, yaitu, tanpa menggunakan kekuatan untuk memaksa orang lain, serta secara umum anarkisme mengusulkan masyarakat yang terorganisir secara politik tanpa Negara. .

Gagasan umum kaum anarkis adalah bahwa mereka menganggap bahwa Negara tidak perlu dan juga secara langsung berbahaya sejauh ia berusaha melawan kebebasan individu. Konsep anarki identik dengan acracy, juga disebut tatanan alam oleh beberapa penulis. Kaum anarkis dari aliran yang berbeda sangat berbeda tentang bentuk yang tepat dari masyarakat ideal ini. Prinsip dasar yang mereka setujui adalah tidak adanya Negara pusat dalam sistem non-agresi, atau anarki.

Dalam kerangka ini, sebagian besar kecenderungan anarkis mengusulkan bahwa suatu sistem asosiasi sukarela dari satu jenis atau lainnya dapat menyediakan layanan di mana manusia telah bergantung pada institusi koersif eksternal Negara. Bentuk-bentuk asosiasi yang diinginkan dan mungkin tanpa adanya pemerintah menjadi subyek dari banyak perdebatan, seperti yang diungkapkan dalam perdebatan antara anarko-kapitalisme (yang mengusulkan bahwa pasar bebas memecahkan masalah ini) dan (yang cenderung mempertahankan sistem kolektivis yang terdesentralisasi) .

Dari segi doktrin hubungan internasional, penghargaan bahwa negara-negara itu otonom di hadapan hukum internasional disebut anarki sejauh tidak ada pemerintahan dunia di atas pemerintahan nasional.

Contoh: Ukraina Libertarian, Ukraina (November 1918 -1921). Dewan Republik Bavaria, Jerman (April 1919-Mei 1919). Daerah otonomi Shinmin, Korea (1929-1932). Revolusi Sosial Spanyol 1936, Catalonia, Aragon dan Andalusia, Spanyol (1936-1937).

2. Negara-kota (City-state)

Negara kota adalah kota berdaulat independen yang menjalankan kekuasaan atas kehidupan politik, ekonomi, dan budayanya atas wilayahnya yang berdekatan. Mereka telah ada di banyak bagian dunia sejak awal sejarah, termasuk Roma, Athena, Sparta, Kartago dan negara-kota Italia selama Abad Pertengahan dan Renaisans, seperti Florence, Venesia, Genoa, dan Milan.

Dengan munculnya negara-bangsa di seluruh dunia, hanya ada sedikit negara-kota modern yang berdaulat, dengan beberapa ketidaksepakatan tentang bagaimana memenuhi syarat: Monako, Singapura, dan Kota Vatikan adalah yang paling diterima secara luas. Singapura adalah contoh paling jelas, dengan pemerintahan mandiri penuh, mata uangnya sendiri, militer yang kuat, dan populasi 5,6 juta.

Beberapa kota yang tidak berdaulat menikmati otonomi tingkat tinggi, dan kadang-kadang dianggap sebagai negara kota. Makau, Hong Kong, dan anggota Uni Emirat Arab – terutama Dubai dan Abu Dhabi – sering disebut demikian.

3. Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani demokratia (δημοϰρατία), demos (δῆμος), “rakyat”, dan kratos (ϰράτος), “kekuasaan”. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana rakyat menjalankan kekuasaan secara langsung melalui pemungutan suara atau tidak langsung melalui wakil-wakil yang dipilih (presiden, anggota parlemen, walikota, dll). Tetapi, lebih dalam lagi, demokrasi adalah sebuah rezim di mana yang berdaulat adalah rakyat itu sendiri. Demokrasi adalah kekuasaan rakyat atau sistem politik di mana semua kekuasaan memperoleh legitimasinya dari rakyat, di mana semua kekuasaan dijalankan oleh rakyat atau wakil-wakilnya. Menurut rumusan yang terkenal, demokrasi adalah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kami menemukan rumus ini dalam Pidato Gettysburg yang terkenal (1863) oleh Abraham Lincoln (1809 – 1865), Presiden Amerika Serikat ke-16, atau dalam Pasal 2 Konstitusi 1958, konstitusi Prancis. Pemerintahan rakyat melibatkan perlindungan hak asasi manusia, atau hak warga negara, sehingga semua pendapat dapat diungkapkan dan diwakili.

Apa yang disebut demokrasi tidak terbatas pada gagasan bahwa rakyat berdaulat. Banyak pemikir, dan khususnya Alexis de Tocqueville (1805 – 1859), telah menunjukkan bahwa demokrasi juga merupakan bentuk masyarakat. Memang, dalam demokrasi, masyarakat dicirikan oleh pemerataan kondisi (artinya warga negara, yang setara dalam hak, cenderung pada kesetaraan sosial tertentu dan melihat diri mereka setara satu sama lain), vitalitas masyarakat sipil ( pengembangan asosiasi, serikat pekerja, partai politik, dll.), melalui pengembangan individualisme, dll.

Tidak semua demokrasi adalah rezim kebebasan (liberal democracies). Memang, di beberapa negara, perwakilan dipilih tetapi pelaksanaan kekuasaan tetap otoriter. Masalah lain: kita bebas memilih wakil yang kita pilih dan setiap orang bisa mengklaim mewakili rakyat; pada saat yang sama, ketika kita melihat sistem politik kita, yaitu semua elemen yang berkontribusi pada pelaksanaan kekuasaan (media, ideologi, kekuatan keuangan), beberapa orang cenderung berpikir bahwa kekuasaan kita disita untuk kepentingan sebuah oligarki.

Demokrasi bisa dengan mudah menjadi republik atau monarki. Jika Italia, Jerman atau Prancis adalah republik, Inggris Raya, Spanyol atau Belanda adalah monarki. Sebuah teokrasi bahkan dapat memiliki dimensi demokrasi.

Discurso funebre pericles
Demokrasi Athena dimulai sekitar tahun 508 SM di negara kota Athena, Yunani, dan mereka memilih Cleisthenes sebagai pemimpin. Dia memberi rakyat suara yang jauh lebih besar dalam urusan negara dan dianggap sebagai bapak pemerintahan rakyat atau demokrasi. Lukisan abad kesembilan belas karya Philipp Foltz yang menggambarkan politisi Athena Pericles menyampaikan orasi pemakamannya yang terkenal di depan Majelis (Assembly). Philipp Foltz, Public domain, via Wikimedia Commons

4. Despotisme

Despotisme berasal dari bahasa Yunani despots (δεσποτης), “tuan di rumah”, “tuan dari para budak”. Istilah lalim digunakan di Kekaisaran Bizantium. Ada juga depot (Epirus, Morea, Serbia…). Namun, istilah despotisme, mungkin berasal dari Perancis, memiliki konotasi yang sangat negatif. Despotisme mengacu pada kekuasaan yang sewenang-wenang dan menindas, yang dilakukan di luar batas hukum. Filsuf Pencerahan Montesquieu (1689 – 1755) menjadikannya salah satu dari tiga bentuk pemerintahan di samping republik dan monarki. Despotisme, menurutnya, adalah monarki tanpa legalitas:

“[…] satu saja, tanpa hukum dan tanpa aturan, membawa segala sesuatu dengan kehendaknya dan dengan keinginannya”

Namun demikian, pada abad ke-18, para filsuf tertentu menaruh harapan mereka pada kekuatan penguasa lalim yang tercerahkan (Voltaire dan Frédéric II, Diderot dan Catherine dari Rusia, Joseph II, dll.), untuk memerintah sesuai dengan alasan kemajuan dan kebahagiaan rakyat… Saat ini, istilah “despotisme” hampir tidak digunakan, kecuali dalam konteks yang halus dan sastra.

Profile portrait of Catherine II by Fedor Rokotov (1763, Tretyakov gallery)
Potret minyak di atas kanvas Permaisuri Catherine yang Agung oleh (1763) pelukis Rusia Fyodor Rokotov. Fyodor Rokotov, Public domain, via Wikimedia Commons

5. Kediktatoran

Kediktatoran adalah pinjaman dari bahasa Latin dictatura. Kediktatoran adalah magistrasi di kota-kota Italia kuno. Seorang pria memiliki kekuatan luar biasa untuk menjalankan misi. Pelaksanaan kediktatoran relatif terhadap objek yang ditentukan. Istilah itu datang kepada kita dari Roma kuno. Dua diktator dikenang: Sylla (138 – 78) dan Caesar (100 – 44).

Gagasan kediktatoran kini telah kehilangan makna kunonya, kecuali dalam konteks-konteks tertentu. Sosialisme abad kesembilan belas mengembangkan gagasan tentang kediktatoran proletariat, periode kekuasaan absolut bagi kelas pekerja yang seharusnya memungkinkan transisi ke sosialisme. Penulis, seperti Carl Schmitt (1888 – 1985), mengembangkan teori modern tentang kediktatoran konstitusional untuk menghadapi periode krisis.

Terlepas dari pekerjaan tunggal ini, gagasan kediktatoran telah menjadi identik dengan despotisme. Kediktatoran adalah rezim otoriter di mana warga negara sedikit atau tidak dilindungi oleh hukum. Misalnya, diktator adalah pemimpin negara totaliter di abad ke-20, seperti Adolf Hitler (1889 – 1945), Joseph Stalin (1878 – 1954), Benito Mussolini (1883 – 1945) atau Mao Zedong (1893 – 1976). Namun, tidak semua kediktatoran bersifat totaliter (kediktatoran Amerika Selatan abad ke-20, kediktatoran Afrika, dll.).

Saddam Hussein 1979
Photo Saddam Hussein in 1979 in. Saddam Hussein (1937 – 2006), dictatorial leader of Iraq from the 1970s to 2003. INA (Iraqi News Agency), Public domain, via Wikimedia Commons

6. Kerajaan (Monarki)

Monarki berasal dari bahasa Yunani monarkia, dari monos (μόνος), “sendirian”, dan dari arche (ἀρχή), “perintah”. Oleh karena itu, monarki adalah rezim di mana satu orang memerintah: penguasa. Yang satu ini, seorang raja, seorang kaisar, seorang khalifah, seorang emir, atau lainnya, mengakses kekuasaan baik melalui pemilihan atau dengan warisan (dengan demikian merupakan dinasti, seperti Capetians di Perancis, Hohenzollern di Jerman, dll). Modalitas kekuasaan raja bervariasi menurut waktu dan budaya. Misalnya, pelaksanaan kekuasaan oleh seorang kaisar Romawi, semua berkuasa tetapi tidak terlalu sah, tidak ada hubungannya dengan raja-raja kuno Polandia, raja-raja terpilih yang kekuasaannya bergantung pada para bangsawan.

Saat ini, mayoritas monarki adalah konstitusional. Dalam monarki konstitusional, raja memiliki posisi simbolis, ia memiliki kekuatan pengaruh daripada kekuatan nyata dan mewujudkan bangsa yang menyetujui pemerintahannya. Manajemen bisnis disediakan oleh kepala pemerintahan. Ini adalah kasus Belanda, Inggris, Spanyol, Jepang, dll. Namun, masih ada beberapa monarki di mana raja (atau keluarganya) telah mempertahankan kekuasaan besar, termasuk Arab Saudi, Maroko atau Yordania.

Prancis tidak memiliki raja sejak jatuhnya Louis-Philippe I (1830 – 1848) pada tahun 1848, dan tidak memiliki raja sejak kejatuhan Napoleon III (1852 – 1870) pada tahun 1870. Revolusi Prancis tahun 1789 telah mengakhiri ke Ancien Régime, periode di mana raja “mutlak”, yaitu dia memegang kekuasaannya hanya dari dirinya sendiri tanpa bertanggung jawab kepada siapa pun . Absolutisme bukanlah despotisme karena kekuasaan raja dibatasi oleh hukum-hukum dasar dan oleh banyak hak dari Rezim Kuno. Menurut Maurice Duverger (1917 – 2014), Republik Kelima, rezim yang berlaku di Prancis, di mana presiden memiliki hak prerogatif yang sangat besar, telah digambarkan sebagai “monarki republik”.

7. Komunisme

Komunisme (dari bahasa Latin communis – umum, universal) pada awalnya adalah seperangkat doktrin politik, yang berasal dari sosialisme dan, sebagian besar, dari Marxisme, menentang kapitalisme dan bertujuan untuk pembentukan masyarakat tanpa kelas sosial, tanpa karyawan1 dan pembentukan sosialisasi ekonomi dan demokrasi total dari alat-alat produksi.

Baca juga: Dapatkah Anda menyebutkan 5 negara komunis yang tersisa di dunia?

8. Direktori

Sistem direktoral atau kolegial adalah sistem politik di mana kekuasaan eksekutif dipercayakan kepada sekelompok (perguruan tinggi) anggota yang menjalankannya secara bersamaan (kolegialitas).

Satu-satunya negara bagian yang diatur dengan cara ini adalah Swiss dan, sampai batas tertentu, San Marino.

Dibangun di atas gagasan organisasi, istilah tersebut telah menjadi mapan dalam ilmu politik sebagai sistem pemerintahan di mana pemerintah secara ideal dipilih sebagai badan eksekutif kolegial oleh parlemen atau majelis nasional dan tidak bergantung pada mereka, yaitu tidak dapat digulingkan oleh suara tidak percaya. Sebagai aturan, pemerintah juga memikul tugas kepala negara. Ketua dewan direksi memiliki posisi khusus dan biasanya secara de facto adalah kepala negara. Namun, itu diberikan tugas dan kompetensi yang jauh lebih sedikit daripada di bentuk pemerintahan lainnya. Kewenangan administratif selanjutnya terikat dengan keputusan Direksi. Namun dalam kenyataannya, direktorat-direktorat tersebut seringkali tidak dipilih oleh parlemen yang demokratis, melainkan diangkat atau mereka mengatur diri mereka sendiri secara otonom.

9. Federasi

Adalah bentuk pemerintahan di mana satu atau beberapa unit sub-negara bagian menikmati lebih banyak kebebasan daripada mayoritas unit sub-negara bagian. Sampai batas tertentu, pengaturan seperti itu dapat dianggap mirip dengan federalisme asimetris.

Federasi adalah tipologi organisasi negara, di mana menurut konstitusi, kekuasaan untuk membuat undang-undang didistribusikan antara badan legislatif pusat dan majelis legislatif dari wilayah anggota federasi itu.

Dalam sebuah federasi, konstitusilah yang menetapkan pemerintah daerah ini dan memberi mereka yurisdiksi penuh di daerah-daerah tertentu. Ini bisa menjadi negara federal, yang menyatukan beberapa negara bagian.

Sebagai contoh:

  • Prancis dan negeri seberangnya (Réunion, Kaledonia Baru…)
  • Papua Nugini dan Bougainville
  • Filipina dan Bangsamoro
  • Tanzania dan Zanzibar
  • Amerika Serikat dan Puerto Rico
  • Wilayah Luar Negeri Inggris (Anguilla, Pulau Ascension, Bermuda, Gibraltar, Kepulauan Turks dan Caicos…)

11. Feodalisme

Feodalisme berasal dari perdikan, tanah, pendapatan, hak, dll., diberikan oleh suzerain (tuan) kepada bawahan (inferior, orang yang bergantung pada tuan, dan yang dapat menjadi suzerain pada gilirannya) sebagai ganti miliknya. kesetiaan dan jasanya.

Istilah feodalisme secara tradisional mencirikan masyarakat Abad Pertengahan Eropa, bahkan jika sistem feodal dilanggengkan melampaui batas-batas ini. Ini adalah gagasan yang kompleks dan diperdebatkan. Ini menunjuk masyarakat dengan kekuatan yang terfragmentasi. Kedaulatan disebarluaskan di antara seigniories yang berbeda: seignior mengatur tanah dan menjalankan keadilan di sana. Mesin penyebarluasan ini adalah vasal: seorang lord, dalam posisi suzerain (misalnya raja) menawarkan perlindungannya kepada seorang vasal, dan memberinya sebuah wilayah sebagai ganti penghormatan dan kesetiaannya. Bawahan yang sama ini bisa menjadi tuan, yang menciptakan rantai kesetiaan.

Masyarakat feodal juga dicirikan oleh hubungan antara tuan dan tanggungannya, hubungan antara bangsawan dan non-bangsawan, dan antara pedesaan dan kota (lihat La peradaban feodal, Jérôme Baschet).

Gagasan feodalisme bermuatan konotasi merendahkan setelah sosialisme dan Marxisme abad ke-19 mengubahnya menjadi feodalisme. Sejak itu, kita berbicara tentang feodalisme, ketika kita berbicara tentang negara modern, untuk menunjuk sebuah rezim di mana otoritas dibagi antara kekuatan saingan, atau di mana kekuatan uang mendominasi negara. Kata sifat feodal, juga merendahkan, mencirikan sistem yang ketinggalan zaman, ketinggalan zaman, dan tidak adil.

Hommage of Edward I to Philippe le Bel
Penghormatan Edward I kepada Philippe le Bel, Les Grandes Chroniques de France. Jean Fouquet, Public domain, via Wikimedia Commons

12. Oligarki

Oligarki berasal dari bahasa Yunani oligarkia, dari oligos (ολιγος), “dalam jumlah kecil”, dan dari arche (ἀρχή), “perintah”.

Oligarki adalah pemerintahan di mana realitas kekuasaan berada di tangan segelintir orang, beberapa keluarga atau kelompok tertutup.

Konsep oligarki kini mengalami kebangkitan popularitas dalam penggunaan polemik. Memang, dalam demokrasi liberal modern kita, warga secara teori adalah penguasa tetapi, pada kenyataannya, elit selalu memerintah di tempatnya, baik dalam politik, melalui perwakilannya, dalam ekonomi (kekuatan keuangan) atau di media. Hal ini dapat mengakibatkan perasaan perampasan kekuasaan untuk kepentingan elit. Oligarki dengan demikian dapat dianggap sebagai degenerasi demokrasi. Sosiolog Robert Michels (1876 – 1936) berteori tentang kecenderungan setiap organisasi untuk berubah menjadi oligarki (“hukum besi oligarki”).

Plutokrasi dan aristokrasi adalah dua variasi oligarki. Plutokrasi (dari bahasa Yunani ploutos, , “kekayaan”) adalah pemerintahan orang kaya, sedangkan aristokrasi (dari bahasa Yunani aristos, , “yang terbaik”) adalah pemerintahan yang terbaik. Aristokrasi disukai oleh filsuf Yunani Plato (428 – 348) dan Aristoteles (384 – 322).

Sejarah telah mengenal banyak oligarki. Sparta sering dilihat sebagai contoh oligarki kuno. Kita dapat mengutip, sebagai contoh yang lebih baru, Republik Venesia (menghilang pada tahun 1797), di mana kekuasaan berada di tangan oligarki kaya, atau negara-negara komunis, yang diatur oleh elit istimewa anggota partai (nomenklatura, dari bahasa Rusia ” list”, yaitu mereka yang berada di daftar posting paling penting).

13. Parlementer

Sebuah sistem parlementer, demokrasi parlementer atau parlementerisme, adalah sistem organisasi politik di mana cabang eksekutif pemerintah bergantung pada dukungan langsung atau tidak langsung dari parlemen, sering diungkapkan melalui mosi percaya. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang legislatif dan eksekutif maupun sistem check and balance bersama presidensialisme. Namun, sistem parlementer lebih fleksibel dan responsif daripada presidensialisme.

Sebagai sistem demokrasi, dalam demokrasi parlementer kedaulatan rakyat diwakili oleh para deputi dan/atau senator, yang dipilih dalam pemilihan umum yang bebas dan berkala, yang menjalankan fungsi legislatifnya dalam kerangka parlemen.

Cabangeksekutif sistem parlementer terdiri dari kabinet, dipimpin oleh perdana menteri, dianggap sebagai kepala pemerintahan.

Cabang-cabang legislatif dari sistem parlementer dapat menjadi produk dari sistem pemungutan suara mayoritas uninominal atau sistem perwakilan proporsional.

14. Presidensial

Sistem presidensial, sistem kongres atau presidensialisme, adalah sistem pemerintahan di republik parlementer di mana cabang eksekutif dipilih secara terpisah dari cabang legislatif. Konstitusi Amerika Serikat diakui sebagai dokumen resmi pertama yang menggambarkan sistem presidensial modern yang masih berlaku.

Fitur paling penting dari sistem presidensial adalah cara di mana kekuasaan eksekutif, yang sering disebut “presiden” dipilih. Ciri-ciri sistem presidensial adalah:

Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan.
Tidak ada hubungan formal antara presiden dan legislatif; itu bukan anggota dan kemampuannya untuk mengajukan undang-undang terbatas. Namun, presiden memiliki kekuatan untuk memveto tindakan yang disahkan oleh legislatif, dan pada gilirannya, mayoritas legislatif memiliki kekuatan untuk mengesampingkan veto tersebut.
Presiden memiliki masa pemerintahan yang tetap. Pemilihan atau pemilihan ulang diadakan pada waktu yang ditentukan, dan tidak ada yang namanya “mosi tidak percaya” untuk menghapus eksekutif dan mengadakan pemilihan. Namun, sebagian besar sistem presidensial telah memasukkan ketentuan ke dalam undang-undang untuk melakukan pengadilan presidensial untuk memberhentikan presiden jika dia telah melakukan kejahatan.

Cabang eksekutif bersifat unipersonal. Anggota kabinet dipilih oleh presiden, meskipun di beberapa negara bagian dengan sistem presidensial, legislatif harus menyetujui anggota kabinet. Presiden memiliki kemampuan untuk memberikan perintah atau memberhentikan setiap anggota kabinet dan militer, tanpa persetujuan legislatif, tetapi ia tidak dapat memberhentikan hakim peradilan.
Cabang legislatif sistem presidensial secara resmi dikenal sebagai “Kongres” atau “Majelis”. Beberapa negara presidensial adalah: Amerika Serikat, Indonesia, Filipina, Meksiko, Korea Selatan dan sebagian besar negara bagian Amerika Selatan.

15. Republik (Pemerintahan berdasarkan hukum)

Republik berasal dari bahasa Latin res publica, “hal publik”, dari res, “benda”, dan dari publicus, “pemerintah”. Republik adalah konsep yang sangat tua yang kita warisi dari Roma kuno. Memang, Romawi telah memantapkan diri mereka sebagai sebuah republik, Republik Romawi, setelah mengusir raja terakhir mereka, Tarquin the Superb (534 – 509 SM). Bangsa Romawi tetap terkenal karena kebencian mereka terhadap royalti, sedemikian rupa sehingga di bawah Kekaisaran, Roma tetap dalam semangat republik. Kaisar Romawi memerintah sebuah republik. Sejak itu, konsep Republik telah dipelajari dan diperkaya oleh banyak penulis (Bodin, Montesquieu, dll.), yang identik dengan “pemerintah” atau “komunitas semangat”.

Tetapi hari ini, dengan Republik yang kami maksud adalah rezim yang bukan monarki, yaitu rezim di mana kepala negara, orang yang secara teoritis berada di puncak piramida kekuasaan, dipilih oleh negara atau anggotanya. perwakilan. Kepala negara biasanya adalah seorang presiden, tetapi tidak selalu. Jika kita mengambil contoh Iran, itu adalah republik Islam. Iran adalah republik, tidak ada lagi raja, yang terakhir digulingkan pada 1979, dan teokrasi, karena kekuasaan ada di tangan ulama (pemimpin resmi negara adalah ayatollah, ulama Islam Syiah). Contoh lain, Republik Prancis Pertama (1792 – 1804), yang diproklamasikan setelah jatuhnya Louis XVI (1774 – 1792), tidak memiliki presiden.

Sebuah republik belum tentu demokrasi, artinya negara di mana rakyat benar-benar mengarahkan pelaksanaan urusan, atau rezim di mana kekuasaan bertanggung jawab kepada bangsa. Misalnya, Cina adalah sebuah republik (“republik rakyat”, dalam gaya denominasi komunis), tetapi itu bukan demokrasi.

Di banyak negara, gagasan Republik tidak hanya berarti bahwa kekuasaan tidak bersifat monarki. Memang, ide republik sering membawa cita-cita tertentu, ideologi, itu adalah pemerintahan prinsip-prinsip tertentu. Republik sering mengikuti rezim kuno dan otoriter, dan karena itu melambangkan di mata warga negara munculnya kebebasan baru dan otonomi bangsa. Ide ini sangat penting, contohnya di: Meksiko, India, Prancis, Kenya, Korea Selatan, Peru, dan Indonesia.

16. Semiparlementer

Adalah klasifikasi sistem pemerintahan, di mana warga negara secara langsung memilih legislatif dan perdana menteri pada saat yang sama, dengan undang-undang pemilihan yang memastikan mayoritas parlemen untuk perdana menteri terpilih.

Seperti dalam sistem parlementer, perdana menteri bertanggung jawab kepada legislatif dan dapat diberhentikan olehnya; Meskipun demikian, hal ini secara efektif mengarah pada pemilihan awal untuk perdana menteri dan legislatif (majelis dengan wewenang untuk membuat undang-undang).

17. Semi-presiden

Sistem semi presidensial, semi presidensialisme, demokrasi semi presidensial, atau republik semi presidensial, adalah sistem organisasi politik parlementer di mana perdana menteri dan presiden berperan aktif dalam fungsi pemerintahan sehari-hari. Berbeda dengan sistem parlementer, presiden dipilih melalui suara rakyat dan bukan hanya sebagai figur perwakilan seremonial. Di sisi lain, berbeda dengan sistem presidensial mengingat ada konsep perdana menteri, yang memiliki tanggung jawab di depan badan legislatif pemerintah.

Kekuasaan presiden dan perdana menteri dibagi secara berbeda di setiap negara yang menggunakan bentuk organisasi politik ini. Misalnya, di Prancis, presiden bertanggung jawab atas urusan luar negeri sedangkan perdana menteri bertanggung jawab atas urusan nasional. Namun dalam kasus ini, pembagian kekuasaan antara perdana menteri dan presiden tidak disebutkan dalam konstitusi, tetapi telah berkembang sebagai konvensi politik. Sebaliknya, di Finlandia, yang sistem politiknya meniru sistem Prancis, pembagian kekuasaan secara jelas dinyatakan dalam konstitusi: “kebijakan luar negeri dipimpin oleh presiden bekerja sama dengan kabinet”.

Sistem semi-presidensial mungkin memiliki periode hidup bersama, di mana perdana menteri dan presiden dipilih secara terpisah dan dari partai-partai yang bersaing. Hal ini memungkinkan terciptanya sistem checks and balances yang efektif, yang sama dengan sistem presidensial. Namun, hal itu juga dapat menciptakan ketegangan politik yang kuat antara kedua pihak yang berkuasa.

Beberapa negara dengan sistem semi-presidensial antara lain: Azerbaijan, Mesir, Finlandia, Prancis, Pakistan, Portugal, Rumania, Rusia, dan Taiwan. Austria dan Irlandia, menurut konstitusi mereka, memberikan lebih banyak kekuasaan kepada presiden. Namun, presiden, menurut tradisi, tidak menggunakannya, dan mereka berfungsi secara de facto sebagai sistem parlementer.

18. Teokrasi

Teokrasi berasal dari bahasa Yunani theokratia (Θεοϰρατία), dari theos (θεὸς), “Tuhan”, dan dari kratos (ϰράτος), “kekuatan”. Teokrasi adalah otoritas politik yang didasarkan pada ketuhanan, pada kekuasaan Tuhan atau para dewa. Sebuah pemerintahan teokratis dilegitimasi oleh Tuhan atau para dewa, dia adalah letnan mereka di bumi. Penguasa sejati adalah kekuatan ilahi. Hukum-Nya tidak terbantahkan. Jika kita mengikuti definisi ini, hampir semua kekuatan politik dalam sejarah manusia bersifat teokratis, karena pemerintah mendasarkan legitimasinya pada kekuatan ilahi. Kita tahu, misalnya, bahwa raja Prancis absolut menganggap diri mereka “letnan dewa di bumi”.

19. Totaliterisme

Totalitarianisme berasal dari total. Totalitarianisme adalah konsep yang kompleks. Ini menunjuk terutama sebuah fenomena, munculnya rezim diktator ekstrim di abad ke-20: Italia Fasis, Nazi Jerman, Uni Soviet atau Cina Maois. Di bawah rezim-rezim ini, negara berusaha mengontrol dan menundukkan seluruh kehidupan sosial ke kekuasaannya. Masyarakat dan warga negara tidak memiliki hak, dalam rezim totaliter, atas otonomi apa pun (negara tidak dapat memberikan hukumnya sendiri) atau kebebasan apa pun. Kolektif mendominasi individu.

Sebuah partai tunggal, yang mengendalikan semua roda kekuasaan, dipimpin oleh seorang pemimpin karismatik, berusaha membentuk masyarakat sesuai dengan ideologi yang dijunjungnya (fasisme, Nazisme, komunisme). Untuk melakukannya, ia menggunakan alat represi dan teror (penangkapan sewenang-wenang terhadap lawan, penahanan di kamp, ​​dll.), propaganda (monopoli media, kontrol produksi budaya) serta metode perekrutan massa (militerisasi masyarakat, pembentukan organisasi pemuda, keanggotaan wajib asosiasi, dll.).

Kami berbicara, sehubungan dengan ideologi totaliter, agama politik: seperti masyarakat teokratis, hukum suci diberlakukan tanpa diskusi pada masyarakat totaliter, tetapi bukannya berasal dari ilahi, mereka berasal dari sekuler (mereka berasal dari dunia ini).

Fenomena totaliter secara khusus telah dipelajari oleh filsuf Hannah Arendt dalam The Origins of Totalitarianism.

Reichsparteitag 1935 Großer Appell 28-1121M original
Kongres Partai Reich, 1935. Totalitarianisme mengacu pada kebutuhan emosional yang sangat berbahaya dari orang-orang yang hidup dalam isolasi total dan dalam ketakutan satu sama lain. ~ Hannah Arendt (14 Oktober 1906 – 4 Desember 1975) adalah seorang ahli teori politik Jerman-Amerika yang karyanya berkaitan dengan sifat kekuasaan, otoritas, dan totalitarianisme). Charles Russell, Public domain, via Wikimedia Commons

Sumber bacaan: CleverlySmart, Stanford University, TheBestSchools, Britannica

Sumber foto: via Pixabay

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

PinterPandai PinterPandai adalah seorang penulis dan fotografer untuk sebuah blog bernama www.pinterpandai.com Mereka memiliki artikel tentang segalanya! Sains, hewan, bioskop / sinema, musik, artis, kesehatan, sejarah, olahraga, memasak, matematika, fisika, kimia, biologi, agama, geografi, dll. Selamat menikmati! === PinterPandai is a a writer and photographer for a blog called www.pinterpandai.com They have articles on everything! Science, animals, cinema, music, people, health, history, sport, cooking, math, physics, chemistry, biology, religions, geography, etc. Enjoy!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *