Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural Jaksa – Perbedaan dan Penjelasan (Aparatur Sipil Negara)

2 min read

Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural Jaksa

Perbedaan antara Jabatan Jaksa Fungsional dan Jaksa Struktural? Apakah keduanya berpengaruh terhadap karir seorang Jaksa? Bagaimana cara untuk menentukan seorang Jaksa itu menempati posisi Fungsional atau Struktural?

Jabatan Fungsional Jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi Kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.

Jaksa merupakan pejabat fungsional, dimana ia memiliki tugas dan fungsi sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan. Sementara istilah jabatan struktural jaksa pada dasarnya merujuk pada jabatan ia dalam struktur organisasi Kejaksaan.

Baca juga ? Kejaksaan Agung, Tinggi, Negeri – Penjelasan, Sejarah, Hari Kejaksaan 22 Juli

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah “Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Perbedaan antara Jabatan Jaksa Fungsional dan Jaksa Struktural

1. Jabatan Struktural Jaksa

Merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah yaitu Eselon IVb hingga tertinggi dari level Eselon Ia.

Contoh jabatan struktural di PNS adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro dan Staf Ahli, sedangkan contoh jabatan struktural di Pemda adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kepala Badan dan Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Camat, Sekretaris Camat, Lurah dan Sekretaris Lurah.

2. Jabatan Fungsional Jaksa

Adalah jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi tetapi dari sudut pandang tugas dan fungsi (tusi) pekerjaannya tidak bisa terlepas dari struktur organisasi dan sangat diperlukan oleh organisasi dan pelaksanaannya merupakan satu kesatuan, misalnya auditor (Jabatan fungsional Auditor JFA) guru, dosen pengajar, arsiparis, perancang peraturan perundang-undangan dan lain-lain.

Baca juga ? Hak Substitusi – Pada surat kuasa (Pemindahan Kuasa)


Bacaan Lainnya

 

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “ohh begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia – BPK RI

Informasi:

PINTERpandai.com tidak bertanggung jawab atas informasi yang diberikannya. PINTERpandai.com melakukan segala upaya untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi. Namun, PINTERpandai.com, maupun penyedia data / sumber bacaan, tidak memberikan jaminan, perjanjian, atau jaminan terkait keakuratan, kelengkapan, atau sifat terbaru dari informasi yang diberikan. Pengguna harus mengkonfirmasi informasi dari sumber lain jika cukup penting bagi mereka untuk melakukannya. Hubungi dan selalu konsultasikan permasalahan hukum Anda dengan para pengacara profesional atau badan hukum yang berwenang / penasihat hukum.

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *