Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

9 min read

PKB Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor

PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini dikenakan pada perorangan atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Yang perlu diperhatikan dari pajak ini adalah bahwa penghitungan Dasar Pengenaan Pajaknya seringkali berubah setiap tahun dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor.

Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).

Dilansir dari Liputan 6: Awas, Legalitas Kendaraan Bisa Dihapus Jika STNK Mati 2 Tahun.

Bagi pemilik kendaraan, wajib hukumnya untuk melakukan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan sampai STNK yang sudah lewat masa berlakunya atau mati tidak diperpanjang selama dua tahun.

Jika sekedar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi yang diberikan hanya denda. Jadi, pemilik kendaraan wajib membayar PKB ditambah denda tunggakan tersebut.

Rumus dan Cara Menghitung PKB

Rumus utamanya adalah sebagai berikut:

Total Biaya = PKB + SWDKLLJ + Denda PKB + Denda SWDKLLJ

Denda PKB / tahun = 25% x PKB
Denda PKB / bulan = (25% x PKB) / 12

Sekedar referensi, besaran PKB adalah 1.5% dari nilai jual motor (dapat mengalami penyusutan mengikuti perkembangan nilai jual motor setiap tahunnya), sedang SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja (daftar nilainya bisa disimak di sini). Besaran nilai keduanya sudah tercantum di dalam STNK kita, jadi tidak perlu repot kita hitung-hitung sendiri. Untuk denda SWDKLLJ sendiri untuk saat ini adalah Rp 32.000,- untuk sepeda motor (atau kendaraan roda dua) dan Rp 100.000,- untuk mobil (atau kendaraan roda empat atau lebih).

Pengecualian dari Pengertian Kendaraan Bermotor

  • Kereta api.

  • Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

  • Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.

  • Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.

Apa itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)?

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Apa itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

PKB Pajak Kendaraan Bermotor
PKB Pajak Kendaraan Bermotor

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

Adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan PKB adalah NJKB.

Bobot kendaraan dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1, dengan pengertian sebagai berikut:

  • Koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi.

  • Koefisien lebih besar dari 1 berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.

    Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor. Harga Pasaran Umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.

Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:

  • Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.

  • Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi.

  • Harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;

  • Harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;

  • Harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor.

  • Harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis.

  • Harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Bobot kendaraan dihitung berdasarkan faktor-faktor:

  • Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor. Tekanan gandar (axle load) adalah berat maksimum per pasang roda yang dibolehkan untuk suatu bagian dari jalur yang dilaluinya.

  • Jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya.

  • Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.

Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Penghitungan dasar pengenaan PKB ditinjau kembali setiap tahun. Salah satu Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan PKB adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:

  • Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2%.
  • Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10%.
  • Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor lainnya:

  • Tarif PKB angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% dan paling tinggi sebesar 1%.
  • Tarif PKB alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% dan paling tinggi sebesar 0,2%.
  • Tarif PKB ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Tarif PKB dapat berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh perbedaan nilai jual kendaraan bermotor di setiap daerah. Selain itu, tarif PKB juga dapat berbeda-beda untuk kendaraan bermotor yang berbeda-beda. Misalnya, tarif PKB untuk kendaraan bermotor roda dua lebih rendah daripada tarif PKB untuk kendaraan bermotor roda empat.

Berikut adalah contoh tarif PKB untuk kendaraan bermotor roda dua di Jakarta:

  • Tarif PKB untuk kendaraan bermotor roda dua dengan nilai jual Rp. 10.000.000,- adalah Rp. 150.000,-.
  • Tarif PKB untuk kendaraan bermotor roda dua dengan nilai jual Rp. 20.000.000,- adalah Rp. 300.000,-.
  • Tarif PKB untuk kendaraan bermotor roda dua dengan nilai jual Rp. 30.000.000,- adalah Rp. 450.000,-.

Pajak PKB harus dibayarkan setiap tahun sekali oleh pemilik kendaraan bermotor. Pembayaran PKB dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Berapa Persen Tarif Pajaknya jika Anda Memiliki lebih dari 1 Kendaraan Bermotor?

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
Kendaraan Pertama 1,5%
Kendaraan Kedua 2%
Kendaraan Ketiga 2,5%
Kendaraan Keempat dan Seterusnya 4%

Presentase di atas merupakan acuan untuk perhitungan pajak progresif yang harus dibayar tahunan.

Syarat yang diperlukan saat mendaftar pajak kendaraan?

Pajak yang harus dibayarkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor juga terdiri dari dua jenis pajak yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Pajak tahunan

Pajak tahunan ini merupakan pajak pengesahan STNK tahunan. Pajak ini bisa diurus langsung di Kantor Samsat wilayah Anda, atau menggunakan fasilitas online. Hanya saja fasilitas online PKB ini baru bisa diakses di beberapa daerah saja, belum tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Persyaratan dokumen yang harus dibawa saat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan adalah

  • STNK asli,
  • KTP asli,
  • sejumlah uang untuk pembayaran pajak.

Nama yang tercantum di KTP Anda, harus sama dengan nama yang tercantum di STNK atau BPKB.

Pajak lima tahunan

Pajak lima tahunan juga merupakan pajak pergantian STNK. Di saat ini pula pelat kendaraan Anda harus diganti. Berbeda dengan pajak tahunan yang bisa dibayarkan secara online, pajak lima tahunan ini hanya bisa dilakukan langsung di Kantor Samsat. Hal ini karena nantinya akan ada pemeriksaan fisik kendaraan oleh petugas.

Adapun persyaratan yang harus Anda lengkapi adalah,

  • STNK dan BPKB asli,
  • KTP asli,
  • formulir cek fisik kendaraan yang bisa dibeli di Kantor Samsat.

Jika semua kelengkapan sudah diserahkan ke loket, maka Anda akan menerima slip untuk pembayaran pajak lima tahunan. Setelah membayar, Anda akan menerima tanda lunas.

Anda kemudian akan diberi informasi kapan Anda bisa mengambil STNK yang baru. Biasanya informasi tanggal pengambilan ditulis di bagian belakang STNK yang lama.

Pajak yang Terutang dan Pemungutan PKB

Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.

Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Pemungutan pajak tahun berikutnya dilakukan di kas daerah atau bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Masa Pajak dan Restitusi

Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure) Masa Pajaknya tidak sampai 12 bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.

Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10%, termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Apa yang perlu disiapkan untuk membayar PKB online?

Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB ada dua jenis yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya, dan pajak yang dibayar lima tahun sekali. PKB tahunan merupakan pajak rutin yang besarnya adalah 1,5% dari harga jual kendaraan. Pajak ini nilainya berkurang tiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan. Sedangkan PKB lima tahunan artinya sudah saatnya Anda mengganti plat nomor kendaraan dan STNK. Khusus untuk pajak lima tahunan ini, Anda harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal Anda.

Untuk membayar kedua pajak ini, Anda harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Syarat pembayaran PKB tahunan:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Nama yang tertera dalam KTP harus sama dengan STNK
  • Uang sejumlah nominal pajak

Syarat pembayaran PKB lima tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Ambil formulir untuk cek fisik kendaraan oleh petugas

Setelah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, Anda tinggal melakukan pembayaran pajak. Perlu diketahui bahwa pembayaran PKB online tidak tersedia untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membayar PKB secara online.

Pengertian, jenis dan contoh dari bentuk badan usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, BUMD, KOPERASI, YAYASAN

Langkah-langkah membayar Pajak Kendaraan Bermotor Online

Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa layanan pembayaran PKB online baru ada di beberapa daerah besar saja. Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor terdaftar di wilayah DKI Jakarta,  Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Aceh, maka Anda dapat melakukan pembayaran online atau SMS. Sedangkan daerah lainnya, Anda dapat melakukan pembayaran lewat kantor samsat setempat.

Setiap daerah memiliki langkah pembayaran yang hampir sama, maka kali ini kami akan menjabarkan langkah pembayaran untuk daerah DKI Jakarta melalui ATM, e-samsat, smartphone dan SMS. Kami juga menjelaskan cara bayar pajak kendaraan bermotor langsung ke kantor samsat.

Untuk area Jakarta, berikut caranya untuk masing-masing cara bayar PKB online.

1. Cara bayar PKB via ATM

Cara paling umum dalam pembayaran PKB adalah melalui ATM. Berikut langkah untuk pembayarannya:

  1. Kunjungi mesin ATM terdekat

  2. Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya

  3. Kemudian pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara

  4. Pilih menu “e-Samsat

  5. Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM

  6. Bayar PKB

  7. Simpan struk pembayaran lewat ATM

2. Cara bayar PKB via E-Samsat

Berikut langkah untuk pembayaran melalui e-samsat

  1. Masuk ke portal:

  2. Kemudian masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol (Nomor Polisi)

  3. Lalu bayar ke ATM

  4. Simpan struk pembayaran PKB Anda

Untuk ilustrasi yang lebih jelas, bisa Anda lihat dalam video yang disiarkan di website bprd.jakarta.go.id.

Jika KTP dan area domisili Anda berbeda, bagi yang tinggal di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat bisa tetap mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pajak tahunan di Samsat tempat Anda tinggal.

Area Area di KTP Area Layanan Samsat
Banten BSD, Cikokol, Ciputat, Ciledug, Balaraja Samsat Jakarta Selatan dan Samsat Cinere
Jakarta Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur Samsat BSD, Samsat Cinere, Samsat Cikokol
Jawa Barat Depok, Cinere, Cikarang-Bekasi Samsat Jakarta Selatan, Samsat Cikokol, dan Samsat BSD

3. Cara bayar Pajak Kendaraan Bermotor via HP smartphone

Untuk bayar PKB lewat smartphone dapat dilakukan dengan:

  1. Login ke portal melalui smartphone

  2. Kemudian masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol

  3. Lalu bayar ke ATM

  4. Simpan struk pembayaran PKB Anda

4. Membayar PKB juga bisa online melalui ponsel Anda dengan mengirimkan SMS.

  1. Kirim pesan singkat (SMS) ke nomor 08112119211 (SMS Gateaway Server Dispenda Aplikasi Samsat) menggunakan format: esamsat (nomor chasis kendaraan) (nomor identitas (KTP)) (email)

  2. Kemudian lakukan pengecekan data Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ Kartu Tanda Penduduk (KTP), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan blokir di server Polda.

  3. Tunggu balasan SMS yang isinya adalah: kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan

  4. Bayarlah pajak kendaraan melalui ATM

  5. Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan SMS konfirmasi

  6. Pergi ke Kantor Samsat untuk menukar struk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

5. Cara bayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat

Sebelum mengunjungi kantor samsat, pastikan Anda menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk pembayaran PKB seperti dijelaskan di atas. Langkah untuk bayar PKB di kantor samsat adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi kantor Samsat daerah Anda

  2. Ambil dan isi formulir pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terletak disekitar loket samsat.

  3. Serahkan formulir dan dokumen Anda agar dicek oleh petugas. Kemudian tunggu antrian Anda.

  4. Pada waktu giliran Anda, kunjungi loket tersebut. Lakukan pembayaran, dan periksa data bukti pembayaran dari petugas.

6. Cara membayar PKB online

Cara membayar pajak kendaraan bermotor online di daerah lainnya, bisa dilihat langsung pada website masing-masing daerah di:

Dengan adanya fasilitas pembayaran PKB secara online, Anda tidak perlu mengantri lagi di kantor Samsat hanya untuk memperpanjang STNK. Gunakan fasilitas yang sudah disediakan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda, yang pada akhirnya digunakan kembali untuk pembangunan.

Bea dan Cukai – Perbedaan Cukai dan Pabean Beserta Contohnya

Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.

Disclaimer: Pajak Kendaraan Bermotor dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber bacaan: BPPD JatengBPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *