Pengertian Bentuk Usaha CV Commanditaire Vennootschap – Persekutuan Komanditer

4 min read

Cara mendirikan CV Commanditaire Vennootschap

CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer

Perusahaan Komanditer atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. Dibawah ini Anda dapat menemukan Cara mendirikan CV Commanditaire Vennootschap.

Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :

  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas hutang- hutang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Bagi pengusaha bisnis kecil, CV dapat dijadikan sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar 50 juta dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25% nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, CV menjadi pilihan terbaik.

Baca juga: Modal Kerja (working capital) | Rumus Akuntansi, Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban


Status Sekutu Komanditer / CV

Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, kemudian hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukkannya itu dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.

Meskipun Sekutu Komanditer diberikan kuasa sekalipun, iatidak boleh melakukan pengurusan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”).

Jika terjadi kebangkritan, risiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Baca juga: Bangkrut, Pailit, Likuidasi, Insolvensi | Penjelasan, Perbedaan, Contoh


Pengertian, Jenis dan Contoh dari bentuk atau badan usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, KOPERASI, YAYASAN

Mohon klik disini utuk pengertiaan tentang badan usaha lainnya.

Pengertian Badan Usaha

Adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


Jenis- Jenis CV

·         Persekutuan komanditer murni

Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

·         Persekutuan komanditer campuran

Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

·         Persekutuan komanditer bersaham

Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Contoh :

cv canvilgroup – advertising lampung, cv. Herry jaya utama, cv. Taruna jaya mandiri, cv. Global energi sistem ( ges), cv. Purnama jaya persada.

Sulawesi utara :

  • Mega Perkasa, CV.
  • Agro Bumi, CV.
  • Tunas Muda, CV.

Prosedur Pendirian CV

Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).

Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.


Tanggung Jawab Keluar

Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). salah satu atau beberapa anggota bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap hutang.

Cara mendirikan CV Commanditaire Vennootschap


Berakhirnya Persekutuan CV

Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)

Akta Otentik Pendirian Persekutuan Komanditer saat ini pada umumnya mencantumkan ketentuan mengenai tidak berakhirnya Persekutuan dalam hal salah satu Sekutu dinyatakan Pailit. Secara logika, ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata sedangkan perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang adalah batal demi hukum.

Secara logika, berakhirnya Persekutuan Komanditer dalam keadaan Sekutu Pailit adalah akibat dari persatuan inbreng yang dilakukan. Padahal Pailit mengharuskan sita atas semua harta milik Debitor. Dari konsep ini terlihat pembubaran persekutuan bermaksud untuk memisahkan harta sekutu Debitor sebagai budle pailit dari inbreng yang ada.


Kelebihan & Kekurangan Persekutuan Komanditer

Kelebihan Persekutuan Komanditer

  • Mudah proses pendiriannya.
  • Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
  • Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
  • Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
  • Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

Kekurangan Persekutuan Komanditer

  • Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
  • Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.

Cara dan syarat mendirikan CV Commanditaire Vennootschap

Dokumen yang dibutuhkan

Pass Photo penanggung jawab/ direktur 3×4 berwarna 4 lembar.
Copy KTP pendiri (minimal 2 orang bisa suami istri).
Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha.
Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan ( dibuat setelah akte jadi ).
6 lembar Materai Rp. 10.000,-

Hal penting yang harus diperhatikan

  1. Membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif.
  2. Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
  3. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) yang pengurusannyadapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV Anda. Untuk dapat mengurus SKDP, Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV. AndaAnda
  4. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan yang dapat Anda urus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.
  5. Selanjutnya Anda perlu mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV.
  6. Terakhir, Anda perlu mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Jika yang Anda maksud adalah belum melakukan pendaftaran akta pendirian CV di Pengadilan Negeri, maka salah satu dampaknya adalah Anda tidak bisa mengurus dokumen legalitas lainnya, seperti izin usaha dan TDP. Jika tidak ada dokumen legalitas, akan sulit untuk mengembangkan bisnis Anda.


Contoh CV


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “oooh begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *