Rasio Pajak – Tax Ratio

4 min read

Tax Ratio - Rasio Pajak

Pengertian Rasio Pajak / Tax Ratio

Rasio pajak atau tax ratio adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Rasio ini menyatakan jumlah pajak yang dikumpulkan pada suatu masa berbanding dengan pendapatan nasional atau PDB di masa yang sama.

Rasio pajak atau tax ratio merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja penerimaan pajak.

Walaupun rasio pajak bukan satu-satunya indikator yang digunakan dalam mengukur kinerja pajak, namun hingga saat ini rasio pajak menjadi ukuran yang dianggap memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan di suatu negara.

Di samping itu, rasio pajak dianggap sebagai acuan yang mudah untuk menilai kapasitas sistem perpajakan di suatu negara.


Rumus Tax Ratio

Berikut rumus perhitungan Tax Ratio:

Tax Ratio = Jumlah Penerimaan Pajak/PDB

Baca juga ? PDB Produk Domestik Bruto (GDP: Gross Domestic Product) – Penjelasan, Rumus dan Contoh Soal


Definisi Rasio Pajak atau Tax Ratio Yang Digunakan di Indonesia

Di Indonesia sendiri dikenal dua macam definisi perhitungan rasio pajak yang berbeda berdasarkan cakupan penerimaan pajak, yaitu rasio pajak dalam definisi (arti) luas dan definisi (arti) sempit.

Rasio pajak dalam definisi (arti) sempit membandingkan total nilai penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat, antara lain PPh, PPN/PPnBM, PBBBea dan Cukai, dan pajak lainnya sebagaimana ditetapkan dalam postur APBN dengan PDB nominal.

Sedangkan rasio pajak dalam definisi (arti) luas membandingkan total nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sumber daya alam (SDA) migas dan pertambangan mineral dan batubara (minerba) dengan PDB nominal.

Perbedaan dalam pengakuan penerimaan pajak yang dijadikan dasar perhitungan rasio pajak merupakan salah satu alasan mengapa rasio pajak di Indonesia lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan G20 lainnya.


Tax Ratio - Rasio Pajak
Tax Ratio – Rasio Pajak. Ilustrasi dan sumber foto: Pixabay dan PinterPandai

Definisi Rasio Pajak atau Tax Ratio IMF dan OECD

Definisi rasio pajak di suatu negara boleh jadi berbeda dengan di negara lain. Definisi yang digunakan di negara-negara pada umumnya mengikuti definisi yang ditetapkan oleh IMF (International Monetary Fund = Dana Moneter Internasionalatau OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development = Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi). Perbedaan utamanya terletak pada unsur atau komponen apa saja yang dimasukkan sebagai penerimaan pajak.

Suatu negara mungkin saja hanya memasukkan unsur pajak pusat, sedangkan negara lain memasukkan unsur pajak pusat dan daerah. Bahkan ada pula negara yang memasukkan komponen penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam sekaligus.

Acuan yang digunakan oleh IMF mengenai penerimaan pajak mencakup seluruh penerimaan pajak, baik dari pusat dan daerah, bea cukai, keuntungan badan usaha yang dikendalikan pemerintah yang ditransfer ke pemerintah (selain dividen: pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki), maupun penerimaan negara dari sumber daya alam (SDA). Sedangkan definisi OECD terkait cakupan penerimaan pajak lebih luas lagi, yaitu ditambah dengan kontribusi jaminan sosial.


Reformasi Perpajakan di Indonesia

Pada akhir tahun 2016, Pemerintah Indonesia mencanangkan program reformasi perpajakan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.

Reformasi perpajakan adalah perubahan sistem perpajakan secara menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan. Hal ini dilakukan karena jumlah penerimaan dan kepatuhan perpajakan di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan negara-negara ASEAN maupun G20 lain. Tujuan jangka panjangnya adalah mencapai rasio pajak sebesar 14% pada tahun 2020.


Contoh Daftar Negara Menurut Penerimaan Pajak Terhadap Rasio PDB (Tax Ratio)

Artikel ini mencantumkan negara berdasarkan abjad, dengan total pendapatan pajak sebagai persentase dari produk domestik bruto (PDB) untuk negara-negara yang terdaftar. Persentase pajak untuk setiap negara yang tercantum dalam sumber telah ditambahkan ke bagan. Sumber info: Wikipedia (Inggris)

Negara (country)

Tax as % of GDP

 Afghanistan

6.4

 Albania

30.26

 Algeria

64.07

 Angola

10.33

 Argentina

24.95

 Armenia

14.2

 Australia

27.8

 Austria

42.7

 Azerbaijan

17.8

 Bahamas, The

18.7

 Bahrain

4.8

 Bangladesh

8.5

 Barbados

32.6

 Belarus

24.2

 Belgium

47.9[2]

 Belize

21.6

 Benin

15.4

 Bhutan

10.7

 Bolivia

27.0

 Bosnia and Herzegovina

41.2

 Botswana

35.2

 Brazil

34.4

 Bulgaria

27.8[3]

 Burkina Faso

11.5

 Burma

4.9

 Burundi

17.4

 Cambodia

8.0

 Cameroon

18.2

 Canada

31.7 [4]

 Cape Verde

23.0

 Chad

4.2

 Chile

21.0

 China(2015)[5]

20.1

 Colombia

16.1

 Comoros

12.0

 Congo, Republic of

5.9

 Costa Rica

21.0

 Côte d’Ivoire

15.3

 Croatia

36.7

 Cuba

44.8

 Cyprus

39.2

 Czech Republic

36.3

 Denmark

50.8[6]

 Djibouti

20.0

 Dominica

30.3

 Dominican Republic

12.0

 Congo, Democratic Republic of

13.2

 Ecuador

13.2

 Egypt

15.8

 El Salvador

13.3

 Equatorial Guinea

1.7

 Estonia

32.3

 Ethiopia

11.6

 European Union[7]

35.7

 Fiji

21.8

 Finland

54.2 [4]

 France

47.9[8]

 Gabon

10.3

 Gambia

18.9

 Georgia

21.7

 Germany

44.5

 Ghana

20.8

 Greece

39.0[8]

 Guatemala

11.9

 Guinea

8.2

 Guinea-Bissau

11.5

 Guyana

31.9

 Haiti

9.4

 Honduras

15.6

 Hong Kong

13.0

 Hungary

39.1

 Iceland

40.4

 India

16.8

 Indonesia

12.0

 Iran

6.1

 Ireland

30.8

 Israel

36.8

 Italy

43.5

 Jamaica

27.2

 Japan

35.9 [4]

 Jordan

21.1

 Kazakhstan

26.8

 Kenya

18.4

 Kiribati

20.7

 Korea, South

33.6 [4]

 Kuwait

1.5

 Kyrgyzstan

21.4

 Laos

10.8

 Latvia

30.4

 Lebanon

14.4

 Lesotho

42.9

 Liberia

13.2

 Libya

2.7

 Lithuania

20.9

 Luxembourg

36.5

 Macau, China

20.1

 Macedonia

29.3

 Madagascar

10.7

 Malawi

20.7

 Malaysia

15.5

 Maldives

20.5

 Mali

15.3

 Malta

35.2

 Mauritania

15.4

 Mauritius

19.0

 Mexico

23.7 [4]

 Federated States of Micronesia

12.3

 Moldova

33.8

 Mongolia

33.8

 Montenegro

28.0

 Morocco

22.3

 Mozambique

13.4

 Namibia

28.8

   Nepal

23.1[9]

 Netherlands

39.8

 New Zealand

34.5

 Nicaragua

17.8

 Niger

11.0

 Nigeria

6.1

 Norway

54.8 [4]

 OECD[10]

34.8

 Oman

2.0

 Pakistan

11.0

 Panama

10.6

 Papua New Guinea

24.5

 Paraguay

12.0

 Peru

18.0

 Philippines

14.4

 Poland

33.8

 Portugal

37.0

 Qatar

2.2

 Taiwan

13.0[11]

 Romania

27.7[6]

 Russia

19.5

 Rwanda

14.1

 Saint Lucia

23.1

 Saint Vincent and the Grenadines

26.5

 Samoa

25.5

 São Tomé and Príncipe

17.4

 Saudi Arabia

5.3

 Senegal

19.2

 Serbia

34.1

 Seychelles

32.0

 Sierra Leone

10.5

 Singapore

14.2

 Slovakia

29.5

 Slovenia

39.3

 Solomon Islands

24.7

 South Africa

26.9

 Spain

37.3

 Sri Lanka

11.6

 Sudan

6.3

 Suriname

22.1

 Swaziland

39.8

 Sweden

49.8 [4]

  Switzerland

27.8 [12]

 Syria

10.7

 Tajikistan

16.5

 Tanzania

12.0

 Thailand

17.0

 Timor-Leste

61.5[13]

 Togo

15.5

 Tonga

27.0

 Trinidad and Tobago

28.0

 Tunisia

14.9

 Turkey

24.9[14]

 Turkmenistan

20.2

 Uganda

14.2

 Ukraine

28.1

 United Arab Emirates

1.4

 United Kingdom

34.4

 United States

26.0[15]

 Uruguay

23.1

 Uzbekistan

21.0

 Vanuatu

17.8

 Venezuela

25.0

 Vietnam

13.8

 Yemen

7.1

 Zambia

16.1

 Zimbabwe

27.2


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.

Sumber bacaan: World BankJakarta PostOECD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *