Site icon PINTERpandai

DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) – Beserta Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban

Gedung dprd jakarta

DPRD - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Beserta Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.

DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Baca juga ? Lembaga Legislatif: MPR, DPR, DPD | Pengertian, Contoh Tugas dan Wewenang

Gedung DPRD Jakarta, alamat: 11, RT.11/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110, Indonesia. Artikel : DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah – Beserta Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban. Sumber foto: M R Karim Reza / Wikimedia Commons

Jenis / Tingkatan DPRD (Provinsi dan Kabupaten/Kota)

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD provinsi)

Merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di Provinsi Aceh DPRD provinsi disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.

Dasar Perundang-undangan

Undang-undang terbaru yang mengatur terkait DPRD Provinsi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah sebanyak dua kali. Perubahan pertama dilakukan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014, sedangkan perubahan kedua dilakukan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018.

Wewenang dan Tugas

Mereka mempunyai wewenang dan tugas yaitu:

Keanggotaan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi berjumlah paling sedikit 35 (tig

a puluh lima) orang dan paling banyak 100 (seratus) orang dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Hak DPRD Provinsi

Hak dan Kewajiban Anggota

Hak Anggota

Anggota DPRD provinsi berhak:

Kewajiban Anggota

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi berkewajiban:

Fraksi

Fraksi adalah wadah berhimpun anggota DPRD provinsi untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPRD provinsi, serta hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi. Setiap anggota DPRD provinsi harus menjadi anggota salah satu fraksi. Setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD provinsi.

Alat Kelengkapan

Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas:

Pimpinan

Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas:

Komisi

Komisi di DPRD provinsi dibentuk dengan ketentuan:

2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD kabupaten/kota)

Merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Di Provinsi Aceh DPRD kabupaten/kota disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.


Syarat Anggota Dewan DPRD

Syarat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia menurut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:

Wewenang dan Tugas

DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:

Keanggotaan

Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur.

Pimpinan

Hak DPRD Kabupaten/Kota


Contoh Soal dan Jawaban DPRD

1. Pasal yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jawaban: yang disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

2. Perbedaan tugas dan wewenang DPD dengan DPRD

Jawaban:

Perbedaan antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat kita lihat dari kedudukan, keanggotaan, fungsi serta tugas dan kewenangan. Dari segi tugas dan kewenangannya, DPD dan DPRD memiliki perbedaaan antara lain sebagai berikut:

DPD sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang dipilih melalui pemilihan umum dan memiliki tugas dan wewenang di antaranya mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.

DPRD provinsi sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memiliki tugas dan kewenangan diantaranya adalah membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur serta mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.

3. Jelaskan tentang DPRD Jakarta

Jawaban:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (disingkat DPRD DKI Jakarta atau DPRD Jakarta) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia.

Memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Memberikan pertimbangan terhadap calon wali kota/bupati yang diajukan oleh Gubernur.

Berbeda dengan DPRD Provinsi lainnya, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.


Bacaan Lainnya

Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.

Sumber bacaan: Wikipedia, DPR

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Exit mobile version