PinterPandai PinterPandai adalah seorang penulis dan fotografer untuk sebuah blog bernama www.pinterpandai.com Mereka memiliki artikel tentang segalanya! Sains, hewan, bioskop / sinema, musik, artis, kesehatan, sejarah, olahraga, memasak, matematika, fisika, kimia, biologi, agama, geografi, dll. Selamat menikmati!===PinterPandai is a a writer and photographer for a blog called www.pinterpandai.com They have articles on everything! Science, animals, cinema, music, people, health, history, sport, cooking, math, physics, chemistry, biology, religions, geography, etc. Enjoy!

Apakah Anda Perlu Menerbitkan Faktur Pajak?

1 min read

Apakah anda prlu menerbitkan faktur pajak

Apakah Anda Perlu Menerbitkan Faktur Pajak?

Anda perlu menerbitkan Faktur Pajak jika sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu jika omzet tahunan perusahaan Anda mencapai atau melebihi Rp 4,8 miliar. Batas omzet ini menjadi entrance ke dalam sistem perpajakan PKP, di mana Anda diwajibkan memungut, melaporkan, dan menyetorkan PPN 11%. Jika omzet masih di bawah batas tersebut, Anda tidak wajib menjadi PKP dan tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak.

Lalu, siapa saja yang harus menerbitkan Faktur Pajak? Bagaimana cara menghitungnya? Dan bagaimana prosedur pembuatannya? Simak penjelasan berikut agar bisnis Anda tetap patuh pajak dan terhindar dari potensi sanksi. ๐Ÿš€

Berapa Tarif Pajaknya?

Jika Anda PKP dan harus menerbitkan Faktur Pajak untuk layanan pemasaran kamar hotel/apartemen, maka tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang berlaku adalah:

โœ… PPN 11% dari nilai jasa yang Anda berikan kepada pemilik properti.

Baca juga:ย Pajak Tahunan Perusahaan | Pengurangan Tarif, Penghitungan, Penghasilan Kena Pajak, Pelaporan, Penyetoran, Pembayaran, Denda

Contoh Perhitungan Faktur Pajak untuk Jasa Pemasaran Kamar

Misalnya, Anda mendapat komisi Rp 10.000.000 dari pemilik properti atas jasa pemasaran kamar:

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp 10.000.000
  • PPN 11%: Rp 1.100.000
  • Total Tagihan ke Pemilik Properti: Rp 11.100.000

Anda harus menerbitkan Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp 1.100.000 kepada pemilik properti dan menyetorkan PPN tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

๐Ÿ“Œ Catatan: Jika Anda belum PKP, maka tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak PPN, tetapi tetap harus membayar pajak penghasilan atas pendapatan jasa Anda.

Siapa Saja yang Harus Menerbitkan Faktur Pajak?

Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pelaku usaha yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak PPN. Berikut adalah pihak-pihak yang wajib menerbitkan Faktur Pajak:

โœ… Pengusaha Kena Pajak (PKP) โ†’ Perusahaan atau individu dengan omzet tahunan โ‰ฅ Rp 4,8 miliar yang telah terdaftar sebagai PKP di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
โœ… Penjual Barang Kena Pajak (BKP) & Jasa Kena Pajak (JKP) โ†’ Bisnis yang menjual barang atau jasa yang dikenakan PPN 11%.
โœ… Perusahaan yang Menyediakan Jasa Pemasaran & Konsultasi โ†’ Jika memberikan layanan berbayar seperti pemasaran properti, konsultasi bisnis, atau manajemen usaha, dan telah menjadi PKP.
โœ… Pelaku Ekspor Barang & Jasa โ†’ Wajib menerbitkan Faktur Pajak meskipun tarif PPN ekspor adalah 0%.

Pajak Tahunan Perusahaan | Pengurangan Tarif, Penghitungan, Penghasilan Kena Pajak, Pelaporan, Penyetoran, Pembayaran, Denda

Bagaimana Cara Menerbitkan Faktur Pajak?

1๏ธโƒฃ Pastikan Anda PKP (Perusahaan Kena Pajak) dan sudah memiliki akses ke e-Faktur DJP
2๏ธโƒฃ Buat Faktur Pajak di e-Faktur dengan mencantumkan:

  • Nama & NPWP pemilik properti (jika ada)
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  • PPN 11%
    3๏ธโƒฃ Serahkan Faktur Pajak ke Pemilik Properti sebagai bukti pemotongan PPN
    4๏ธโƒฃ Lapor & Setor PPN ke DJP melalui e-Filing sebelum tanggal 30 setiap bulan

๐Ÿ’ก Kesimpulan: Apakah Anda Perlu Menerbitkan Faktur Pajak?
โœ” Jika omzet Anda < Rp 4,8 miliar โ†’ Tidak wajib PKP & tidak perlu Faktur Pajak PPN
โœ” Jika omzet Anda โ‰ฅ Rp 4,8 miliar โ†’ Wajib PKP & harus menerbitkan Faktur Pajak dengan PPN 11%

๐Ÿš€ Pastikan Anda mengelola pajak dengan baik untuk menghindari denda dan masalah hukum. Jika ragu, konsultasikan dengan konsultan pajak profesional! ๐Ÿ”Ž

Sumber bacaan: Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI

Sumber foto: Pixabay

Pengertian dan Contoh PNBP – Penerimaan Negara Bukan Pajak

PinterPandai PinterPandai adalah seorang penulis dan fotografer untuk sebuah blog bernama www.pinterpandai.com Mereka memiliki artikel tentang segalanya! Sains, hewan, bioskop / sinema, musik, artis, kesehatan, sejarah, olahraga, memasak, matematika, fisika, kimia, biologi, agama, geografi, dll. Selamat menikmati!===PinterPandai is a a writer and photographer for a blog called www.pinterpandai.com They have articles on everything! Science, animals, cinema, music, people, health, history, sport, cooking, math, physics, chemistry, biology, religions, geography, etc. Enjoy!