Peraturan Pajak Perusahan Indonesia
Artikel ini memberikan panduan komprehensif bagi bisnis mengenai peraturan pajak perusahaan di Indonesia. Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menawarkan peluang pasar yang signifikan bagi perusahaan domestik dan internasional. Memahami sistem perpajakan yang berlaku adalah langkah krusial untuk memastikan kepatuhan dan kesuksesan operasional di negara ini.
Tarif Pajak Penghasilan Badan di Indonesia
Per 1 Januari 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Tarif Umum: 22% untuk semua perusahaan yang berdomisili di Indonesia, termasuk bentuk usaha tetap (BUT) perusahaan asing.
- Perusahaan Terbuka: Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan menawarkan setidaknya 40% dari total modal sahamnya kepada publik berhak mendapatkan penurunan tarif sebesar 3% dari tarif umum, sehingga tarif efektif menjadi 19%.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM):
- Peredaran Bruto di Bawah Rp4,8 Miliar: Dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari omzet. Namun, fasilitas ini memiliki batas waktu pemanfaatan. Untuk Wajib Pajak Badan, fasilitas ini berlaku hingga akhir tahun 2024. Mulai tahun 2025, UMKM akan kembali ke tarif PPh umum.
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Perusahaan non-residen dianggap memiliki BUT di Indonesia jika menjalankan kegiatan bisnis melalui:
- Tempat manajemen
- Cabang perusahaan
- Kantor perwakilan
- Pabrik
- Bengkel
- Gudang
- Ruang untuk promosi dan penjualan
- Penambangan dan ekstraksi sumber daya alam
- Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan
- Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh karyawan atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Agen atau karyawan dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau mengasuransikan risiko di Indonesia
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN di Indonesia disesuaikan menjadi 12%. PPN dikenakan atas penyerahan barang dan jasa kena pajak di dalam negeri, impor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Barang-barang tertentu yang tergolong mewah dikenakan PPnBM dengan tarif bervariasi antara 10% hingga 200%. Kriteria barang mewah meliputi:
- Bukan merupakan kebutuhan pokok
- Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Dikonsumsi untuk menunjukkan status
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan dengan tarif progresif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif PBB berkisar antara 0,01% hingga 0,3% tergantung pada nilai properti.
Tanggal Penting Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Perusahaan di Indonesia harus mematuhi jadwal pembayaran dan pelaporan pajak sebagai berikut:
- PPh Badan:
- Pembayaran Bulanan: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
- Pelaporan Bulanan: Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
- Pelaporan Tahunan: Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak
- PPN:
- Pembayaran: Sebelum batas waktu pelaporan
- Pelaporan: Paling lambat akhir bulan berikutnya
Sanksi dan Denda
Keterlambatan pembayaran pajak dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang, dengan maksimum 48%. Keterlambatan atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang besarnya bervariasi tergantung jenis pajaknya.
Perkembangan Terkini
. Mulai 1 Januari 2025, Indonesia menerapkan pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan global melebihi €750 juta. Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, dengan tujuan mengurangi persaingan pajak antar negara dan mencegah praktik penghindaran pajak.
Penerapan pajak minimum global ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada tahun pajak 2025. Dengan kebijakan ini, perusahaan multinasional diwajibkan membayar pajak setidaknya 15% di setiap negara tempat mereka beroperasi. Jika tarif pajak efektif yang dibayarkan di suatu negara lebih rendah, perusahaan harus membayar pajak tambahan atau top-up tax hingga mencapai tarif minimum tersebut.
Langkah ini menegaskan komitmen Indonesia dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif, serta mencegah praktik penghindaran pajak melalui tax haven.
Memahami dan mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia sangat penting bagi perusahaan untuk memastikan operasional yang lancar dan menghindari sanksi. Disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional pajak atau menghubungi Direktorat Jenderal Pajak untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan terkini.
Bacaan Lainnya
- Bea dan Cukai – Perbedaan Cukai dan Pabean Beserta Contohnya
- Pajak Penghasilan: Pph 21, 22, 23, 25, 26, 29, Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, PPN – Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan Usaha
- PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah – Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban
- Penjelasan Saham Blue Chip dan Contoh
- Risiko Saham – Risiko Berinvestasi Saham – Risiko Trading Saham
- 1 Lot Saham Berapa Lembar Saham? 1 lot saham 100 lembar – Penjelasan dan Contoh
- Pengertian Deflasi Contoh, Jenis, Penyebab, Pengaruh, Cara Mengatasi
- Hiperinflasi – Definisi, Penyebab, Efek, Cara Mengatasi dan Contoh
- Pengertian Inflasi Contoh, Indikator, Pengelompokan, Cara Mengatasi & Menghitung
- Motif ekonomi terbagi dalam 2 aspek: Intrinsik & Ekstrensik
- Ekonomi Merupakan Salah Satu Ilmu Sosial
- Bank Indonesia dulu disebut De Javasche Bank
- Uang Rupiah Negara Indonesia & Sejarah Nilai Tukar Rupiah Terhadap USD
- Cara Memilih Asuransi Rumah Untuk Pembeli Yang Pintar
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita! Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.
Sumber bacaan: Wikipedia
Sumber foto: Pixabay
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing