Pengertian dan Contoh PNBP – Penerimaan Negara Bukan Pajak

3 min read

PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan; penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah. Penerimaan Negara Bukan Pakaj Disingkat sebagai PNBP.

Dilansir dari Pikiran RakyatBANDUNG, (PR).- Terhitung mulai 6 Januari 2017 mendatang, diterapkan regulasi baru Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan aturan baru tersebut, terdapat kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan, seperti BPKB, STNK dan TNKB.4 Jan 2017

Apa yang dimaksud dengan Penerimaan Negara?

Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

Pendapatan Negara terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pendapatan yang diperoleh oleh pemerintah Indonesia dari sumber-sumber selain pajak. Ini mencakup pendapatan dari layanan administratif, royalti, pendapatan pengelolaan kekayaan negara, dividen, hasil investasi, dan lainnya. PNBP berkontribusi pada pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah.

Tarif PNBP

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat

Biaya atau tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan.

Berikut adalah beberapa contoh tarif PNBP yang berlaku di Indonesia:
  • Tarif PNBP untuk permohonan paspor biasa adalah Rp. 350.000,- untuk paspor 48 halaman dan Rp. 650.000,- untuk paspor 48 halaman elektronik.
  • Tarif PNBP untuk permohonan SIM A adalah Rp. 120.000,- dan Rp. 240.000,- untuk SIM A umum.
  • Tarif PNBP untuk permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Rp. 500.000,- untuk SIUP kecil, Rp. 1.000.000,- untuk SIUP menengah, dan Rp. 2.000.000,- untuk SIUP besar.
  • Tarif PNBP untuk permohonan izin usaha pariwisata adalah Rp. 500.000,- untuk izin usaha pariwisata kelas I, Rp. 1.000.000,- untuk izin usaha pariwisata kelas II, dan Rp. 2.000.000,- untuk izin usaha pariwisata kelas III.
  • Tarif PNBP untuk permohonan izin pemanfaatan ruang adalah Rp. 500.000,- untuk izin pemanfaatan ruang kelas I, Rp. 1.000.000,- untuk izin pemanfaatan ruang kelas II, dan Rp. 2.000.000,- untuk izin pemanfaatan ruang kelas III.

Tarif PNBP dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak
PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak

Contoh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi:

  • Royalti: Pendapatan dari penggunaan sumber daya alam, seperti pertambangan, minyak, gas, dan tambang lainnya.
  • Layanan Administratif: Biaya yang dikenakan oleh pemerintah untuk layanan administratif seperti penerbitan dokumen resmi, perizinan, dan layanan lainnya.
  • Dividen: Pendapatan yang diterima dari investasi pemerintah di perusahaan-perusahaan yang memberikan dividen.
  • Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Negara: Penerimaan dari pengelolaan aset atau properti pemerintah.
  • Hasil Investasi: Pendapatan dari investasi yang dilakukan oleh pemerintah.
  • Pendapatan Lainnya: Termasuk pendapatan dari lelang, jasa layanan, dan pendapatan lain yang tidak berasal dari pajak.

Jenis Kelompok PNBP

Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi:

  • Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
  • Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
  • Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
  • Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
  • Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
  • Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
  • Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Pengelompokan PNBP ini kemudian ditetapkan dalam PP No. 22 Tahun 1997 yang telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 1998 dengan menjabarkan jenis-jenis PNBP yang berlaku umum di semua Kementerian / Lembaga, sebagai berikut :

  1. Penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan sisa anggaran pembangunan);

  2. Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan Negara;

  3. Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan Negara;

  4. Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro);

  5. Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan);

  6. Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah;

  7. Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang.

Apabila jenis PNBP belum tercakup dalam jenis-jenis PNBP ini, kecuali yang telah diatur dengan Undang-undang, dapat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Pajak Tahunan Perusahaan | Pengurangan Tarif, Penghitungan, Penghasilan Kena Pajak, Pelaporan, Penyetoran, Pembayaran, Denda

Siapa yang Memungut PNPB?

PNBP dipungut atau ditagih oleh Instansi Pemerintah dengan perintah UU atau PP atau penunjukan dari Menteri Keuangan, berdasarkan Rencana PNBP yang dibuat oleh Pejabat Instansi Pemerintah tersebut.

PNBP yang telah dipungut atau ditagih tersebut kemudian disetorkan ke kas negara dan wajib dilaporkan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri Keuangan dalam bentuk Laporan Realisasi PNBP Triwulan yang disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan tersebut berakhir.

Untuk satker yang berstatus Badan Layanan Umum, tidak seluruh PNBP harus disetor ke kas negara, namun boleh dikelola sendiri oleh satuan kerja yang bersangkutan dengan catatan siap dan sanggup diaudit.

Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.

Sumber bacaan: Wikipedia(BPKP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(KEMENKEU) Kementrian Keuangan RI

Ekspor Impor – Istilah, Pengertian dan Contoh Soal (Istilah Inggris Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *