PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam; penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan; penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah. Penerimaan Negara Bukan Pakaj Disingkat sebagai PNBP.
Dilansir dari Pikiran Rakyat: BANDUNG, (PR).- Terhitung mulai 6 Januari 2017 mendatang, diterapkan regulasi baru Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan aturan baru tersebut, terdapat kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan, seperti BPKB, STNK dan TNKB.4 Jan 2017
Apa yang dimaksud dengan Penerimaan Negara?
Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Pendapatan Negara terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
Tarif PNBP
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan.

Jenis Kelompok PNBP
Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi:
- Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
- Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
- Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
- Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
- Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
- Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
- Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Pengelompokan PNBP ini kemudian ditetapkan dalam PP No. 22 Tahun 1997 yang telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 1998 dengan menjabarkan jenis-jenis PNBP yang berlaku umum di semua Kementerian / Lembaga, sebagai berikut :
Penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan sisa anggaran pembangunan);
Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan Negara;
Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan Negara;
Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro);
Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan);
Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah;
Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang.
Apabila jenis PNBP belum tercakup dalam jenis-jenis PNBP ini, kecuali yang telah diatur dengan Undang-undang, dapat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Siapa yang Memungut PNPB?
PNBP dipungut atau ditagih oleh Instansi Pemerintah dengan perintah UU atau PP atau penunjukan dari Menteri Keuangan, berdasarkan Rencana PNBP yang dibuat oleh Pejabat Instansi Pemerintah tersebut.
PNBP yang telah dipungut atau ditagih tersebut kemudian disetorkan ke kas negara dan wajib dilaporkan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri Keuangan dalam bentuk Laporan Realisasi PNBP Triwulan yang disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan tersebut berakhir.
Untuk satker yang berstatus Badan Layanan Umum, tidak seluruh PNBP harus disetor ke kas negara, namun boleh dikelola sendiri oleh satuan kerja yang bersangkutan dengan catatan siap dan sanggup diaudit.
Bacaan Lainnya
- (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea dan Cukai – Perbedaan Cukai dan Pabean Beserta Contohnya
- Pengertian, jenis dan contoh dari bentuk badan usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, BUMD, KOPERASI, YAYASAN
- Jenis Pajak-Pajak, Tarif, Manfaat Pajak di Indonesia
- Analisis SWOT Metode Perencanaan Strategis Bisnis dan Contohnya
- 10 Cara Menjadi Pengusaha Sukses dan Bisnis Anda Lancar
- Perbedaan Makro dan Mikro Ekonomi
- Rumus Modal, Laba Rugi, Neraca (Financial statement) dalam Akuntansi – Laporan Keuangan
- Laporan Perubahan Modal – Pengertian dan Contoh
- Cara Menghitung IRR (Internal Rate of Return) dan NPV (Net Present Value) & Contoh Soal beserta Jawabannya
- Nilai Masa Uang – Time Value of Money (TVM) – Soal dan Jawaban
- Contoh Surat Pernyataan Bersalah & Surat Pernyataan Siap Menerima Sanksi
- Pengertian Inflasi Contoh, Indikator, Pengelompokan, Cara Mengatasi & Menghitung
- Destinasi Wisata Bali Yang Harus Dikunjungi
- Cara Membeli Tiket Pesawat Murah Secara Online Untuk Liburan Atau Bisnis
- Kopi Luwak Terlangka Dan Termahal Di Dunia
- Tulisan Menunjukkan Kepribadian Anda & Bagaimana Cara Anda Menulis?
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
- 10 Kebiasaan Baik Yang Dapat Mengasah Otak Menjadi Lebih Efektif
- Top 10 Cara Menjadi Kaya Dan Sudah Terbukti Nyata
- Tes Ketelitian: Semua Penguin Identik Kecuali 1 – Beserta Fakta Tentang Penguin: Spesies & Habitat
- Jarak Matahari Ke Bumi Yang Paling Tepat Adalah 149.597.870.700 Meter
- Arti Mimpi ~ Tafsir, Definisi, Penjelasan Mimpi Secara Psikologi
- Tempat Wisata Yang Harus Dikunjungi Di Jakarta – Top 10 Obyek Wisata Yang Harus Anda Kunjungi


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!
Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.
Sumber bacaan: Wikipedia, (BPKP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, (KEMENKEU) Kementrian Keuangan RI
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya