Pasar Uang (Money Market) – Pengertian, Produk dan Contohnya

4 min read

Pasar uang

Pasar Uang

Pasar uang (money market) merupakan pertemuan dalam suatu pasar yang abstrak untuk memperoleh demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor dan utang luar negeri.

Contoh Produk Pasar Uang

1. SBI (Sertifikat Bank Indonesia)

Adalah surat berharga yaitu dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga.

SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.

Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang. Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme “BI rate” (suku bunga SBI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.

Metode perhitungan SBI = Rata-rata tingkat suku bunga SBI = Jumlah tingkat suku bunga periode harian selama 1 bulan dibagi dengan jumlah periode waktu selama 1 bulan.

Pada dasarnya sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga atas unjuk dalam nilai rupiah yang telah diterbitkan oleh BI sebagai pengakuan atas hutang dalam waktu yang pendek dengan sistem diskonto. Sertifikat Bani Indonesia merupakan salah satu mekanisme yang digunakan oleh Bank Indonesia dengan tujuan untuk mengontrol kestabilan nilai rupiah.

Karakteristik SBI

  • Jangka waktu maksimum atau jatuh tempo maksimal 12 bulan, sementara waktu hanya diterbitkan untuk jangka waktu yang berkisar antara 1 sampai 3 bulan.
  • Ada beberapa kriteria pembelian sertifikat Bank Indonesia, untuk masyarakat umum minimal harus Rp 100.000.000 dan selebihnya dengan kelipatan Rp 50.000.000, namun khusus untuk mahasiwa hanya dikenakan pembayaran dengan satuan terkecil yakni Rp 1.000.000 minimal sudah bisa memliki sertifikat ini.
  • Pajak penghasilan atau yang sering dikenal dengan PPh atas sistem diskonto yang berlaku akan dikenakan biaya final sebesar 15%.
  • Denominasi dari nilai yang terendah yakni Rp 50.000.000 hingga mencapai yang paling tinggi yakni Rp 100 miliar.
    Pembeli sertifikat Bank Indonesia akan mendapatkan hasil berupa diskonto yang dibayarkan di muka. Besar atau jumlah diskonto yang diberikan adalah selisih antara nilai nominal dan nilai tunai.

2. SBPU (Surat Berharga Pasar Uang)

Surat Berharga Pasar Uang adalah money market instruments yaitu surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha swasta, pemerintah, dan agen pemerintah, umumnya berjangka waktu maksimum satu tahun; Surat utang yang demikian merupakan investasi yang sangat likuid; contohnya:

  • Sertifikat Bank Indonesia
  • Surat berharga pasar uang
  • Surat berharga komersial, termasuk di dalamnya surat utang jangka pendek, akseptasi bank, surat berharga komersial, surat berharga jangka pendek pemerintah daerah yang bebas pajak dan sertifikat deposito bank yang dapat dijual.

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

Surat berharga ini termasuk jenis surat yang memiliki jangka waktu pendek dan gunanya untuk diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga-lembaga lain yang dalam naungan Bank Indonesia atau lembaga yang dirujuk atau ditunjuk oleh Bank indonesia.

3. Sertifikat Deposito

Merupakan instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi.

3 Jenis deposito

  1. Deposito Berjangka
    Deposito berjangka adalah jenis deposito yang paling sering digunakan. Sesuai namanya, ciri khas dari deposito berjangka adalah jenis tabungan berjangka yang dimunculkan menurut jangka waktu tertentu mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18, atau 24 bulan sesuai dengan tanggal yang telah disepakati antara nasabah dan pihak bank. Oleh karena uang yang disimpan hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya (bisa perorangan atau lembaga).
  2. Sertifikat Deposito
    Sertifikat Deposito adalah simpanan dana yang diberikan pada nasabah dengan jangka waktu 3, 6, atau 12 bulan yang disertai dengan sertifikat. Sertifikat tersebut tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu karena sertifikat tersebut nantinya dapat digunakan untuk memindahtangankan atau bisa juga dijual pada pihak lain. Pencairan bunga dari sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan, atau tiap jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai.
  3. Deposito On Call
    Deposito on call adalah tabungan berjangka dengan waktu minimal tujuh hari atau paling lama kurang dari satu bulan. Deposito ini diterbitkan dengan diatasnamakan oleh nasabah dan dalam jumlah yang besar. Besarnya bunga bisa dihitung perbulan tergantung negosiasi antara nasabah dengan pihak bank. Pencairan bunganya bisa dilakukan pada saat pencairan deposito on call dengan catatan bahwa nasabah sudah memberitahukan sebelumnya bahwa tabungannya akan diambil atau dicairkan.

4. Pasar Uang Antar Bank (Interbank call money)

Adalah penanaman dana bank pada bank lainnya dalam denominasi rupiah maupun valuta asingyang dilakukan melalui Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan bersifat jangka pendek.

Call money merupakan satu sistem dimana terjadi kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya, dan digunakan untuk jangka waktu yang pendek. Pada dasarnya call money diartikan sebagai kredit atau pinjaman yang pelunasannya harus dengan segera apabila sudah mendapatkan panggilan atau peringatan dari pihak yang memberikan dana.

Jangka waktu rata-rata waktu kredit adalah berkisar antara 1-7 hari. Pemberian call money ini fleksible bisa ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama, misalkan pelunasan yang dilakukan satu hari setelah kredit, maka hal ini dinamakan one day call money dan masih banyak lainnya.

5. Surat berharga komersial (Commercial paper)

Adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja.

Dimana biasanya pula instrumen ini dibeli oleh lembaga keuangan karena nilai nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan termasuk dalam kategori investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari surat berharga komersial ini juga rendah. Ada empat macam bentuk dasar dari surat berharga komersial ini yaitu:

  • Surat sanggup bayar
  • Deposito
  • Cek
  • Wesel aksep (Bank draft)

6. Treasury bills

Ini adalah obligasi pemerintah atau surat utang dengan jatuh tempo kurang dari setahun.

Keterangan: T-bills dikeluarkan untuk memenuhi ketidakcocokan jangka pendek dalam penerimaan dan pengeluaran. Obligasi jatuh tempo yang lebih panjang disebut sekuritas bertanggal.

7. Repurchase Agreement

Repurchase agreement merupakan kegiatan yang dapat dibilang kegiatan timbal balik. Maksudnya adalah kegiatan ini merupakan sebua transaksi jual beli surat-surat berharga yang disertai dengan perjanjian. Perjanjian itu berisi bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat atu sertifikat berharganya yang telah dijual kepada pembeli pada waktu dan harga yang dusah ditentukan dan disepakati bersama terlebih dahulu.

8. Banker’s Acceptence

Instrumen jenis ini merupakan instrumen pasar uang yang khusus digunakan untuk memberikan kredit atau sebuah bantuan kepada importir dan eksportir untuk membantu mereka dalam upaya pembayaran dan pembelian sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

Pasar uang

Tujuan Pasar Uang

Dari pihak yang membutuhkan dana:

  1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
  2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
  3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
  4. Sedang mengalami kalah keliring.

Dari pihak yang menanamkan dana:

  1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
  2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
  3. Spekulasi.

Ciri-ciri Pasar Uang

  1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
  2. Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
  3. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya Pasar Modal (capital market).

Pelaku Pasar Uang

  1. Bank
  2. Yayasan
  3. Perusahaan asuransi
  4. Dana pensiun
  5. Perusahaan-perusahaan besar
  6. Lembaga pemerintah
  7. Lembaga keuangan lain
  8. Individu masyarakat

Reksa Dana: Bagaimana Cara Kerjanya, Pro dan Kontra Strategi Kemenangan

Dimana Anda dapat membeli produk pasar uang di Indonesia?

Berikut adalah beberapa contoh dimana Anda dapat membeli produk pasar uang:


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *