Napoleon Bonaparte (Napoleon I) – Sejarah, Undang-Undang, Pengaruh Eropa dan Liberalisme

2 min read

Napoleon Bonaparte

Kaisar Napoleon Bonaparte

Dengan nama lahir “Napoleone di Buonaparte” (bahasa Italia: [napoleoŋe dj buɔŋaparte]); 15 Agustus 1769 – 5 Mei 1821) adalah seorang pemimpin militer dan politik Prancis yang menjadi terkenal saat Perang Revolusioner.

Sebagai Napoleon I, dia adalah Kaisar Prancis dari tahun 1804 sampai tahun 1814, dan kembali pada tahun 1815. Napoleon Bonaparte berasal dari sebuah keluarga bangsawan lokal dengan nama Napoleone di Buonaparte (dalam bahasa Korsika Nabolione atau Nabulione).

Pengaruh terhadap persoalan Eropa

Napoleon memiliki pengaruh yang besar terhadap persoalan-persoalan Eropa selama lebih dari satu dasawarsa ketika memimpin Prancis melawan koalisi dalam Perang-Perang Napoleonis.

Ia memenangkan kebanyakan dari perang-perang ini dan hampir semua pertempuran-pertempurannya, dengan cepat memperoleh kendali Eropa kontinental sebelum kekalahan terakhirnya pada tahun 1815. Karena merupakan salah seorang panglima terhebat dalam sejarah, kampanye-kampanyenya dipelajari di sekolah-sekolah militer di seluruh dunia dan ia tetap salah satu tokoh politik yang paling terkenal dan memicu perdebatan dalam sejarah Barat.

Pengaruh liberalisme terhadap negara-negara yang Ia taklukkan

Dalam persoalan-persoalan sipil, Napoleon mempunyai sebuah pengaruh yang besar dan lama dengan membawa pembaruan liberal ke negara-negara yang ia taklukkan, terutama ke negara-negara Swiss, Italia dan sebagian besar Jerman. Ia melaksanakan kebijakan-kebijakan liberal pokok di Prancis dan di seluruh Eropa Barat. Prestasi hukumnya yang kekal adalah Kitab Undang-undang Napoleon, yang telah digunakan dalam berbagai bentuk oleh seperempat sistem hukum dunia, dari Jepang sampai Quebec.

Undang-undang Napoleon

Dalam bahasa Perancis: Code civil des Français) adalah undang-undang sipil Perancis yang disusun pada masa kekuasaan Napoleon Bonaparte. Disusun secara cepat oleh komisi yang terdiri dari empat orang ahli hukum terkenal Perancis dan mulai diberlakukan pada tanggal 21 Maret 1804.

Meskipun undang-undang Napoleon ini bukanlah undang-undang sipil resmi pertama yang disusun di negara Eropa – didahului oleh Codex Maximilianeus bavaricus civilis (Bavaria, 1756), Allgemeines Landrecht (Prussia, 1792) dan West Galician Code, (Galicia, Austria, 1797) – tetapi dianggap sebagai undang-undang sipil pertama yang berhasil dan sangat memengaruhi perundang-undangan di banyak negara, termasuk di Indonesia.

Berikut adalah beberapa undang-undang Napoleon:

Code Civil/ Code Napoleon

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Prancis modern yang pertama. Berisi 2281 pasal. Dibuat pada tahun 1804 oleh suatu panitia atas perintah Napoleon Bonaparte. Konon untuk menyelesaikan ini, seluruh anggota panitia hanya tidur 3 jam sehari semalam, bahkan Napoleon hanya tidur 1 jam. Tujuan dari Undang-Undang ini adalah menggantikan sistem perundangan jaman Kerajaan Prancis Kuno yang bersifat feodal, dan Undang-Undang Revolusi yang anarkis.

Sampai sekarang Undang-Undang ini masih dipakai di Prancis (terakhir direvisi tahun 1905). Kitab Undang-Undang ini kemudian diadopsi oleh seluruh negara Eropa, termasuk Belanda dan menerapkannya di Hindia-Belanda (Indonesia). Pasca kemerdekaan KUH Perdata Republik Indonesia masih merupakan warisan dari Code Civil Napoleon.

  • Code de Commerce

Kitab Hukum Perdagangan. Berlaku mulai tahun 1808 di Prancis, dan juga diadopsi oleh negara-negara Eropa dan jajahannya termasuk Indonesia yang dijajah Belanda.

  • Code de Procedure Civil

Kitab Hukum Acara Perdata. Berlaku sejak tahun 1807.

  • Code de Instruction Criminelle

Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berlaku sejak tahun 1811.

  • Code Penal

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terkenal karena kesederhanaan sistem bahasanya. Sama seperti Code-code yang lain, code ini juga diterapkan dan diadopsi di hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia.

Kaisar Napoleon Bonaparte
Lukisan terkenal Napoleon Melintasi Alpen, karya Jacques-Louis David.

Sumber bacaan: Heart FoundationBHF, Sakit Jantung, NHS UK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *