Pengertian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam:
- Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu.
- Melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.
BNPB dibentuk berdasarkan Undang Undang no. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.

Geoportal Kebencanaan Indonesia
Menyediakan data dan analisis geospasial dalam mendukung manajemen penanggulangan bencana di Indonesia.
Geoportal Kebencanaan BNPB menyediakan data, informasi, dan teknologi geospasial untuk melakukan 4 tugas utama dalam manajemen bencana:
- Mitigasi (mitigation)
- Persiapan (preparedness)
- Respon (response)
- Pemulihan (recovery) bencana
dalam menyokong BNPB dan komunitas manajemen bencana di Indonesia.
Visi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.
Misi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Melindungi bangsa dari ancaman bencana melalui pengurangan risiko.
Membangun sistem penanggulangan bencana yang handal.
Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinir dan menyeluruh.
Susunan Organisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Susunan organisasi BNPB adalah:
Kepala
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana
10 orang pejabat pemerintah eselon 1
9 orang anggota masyarakat profesional
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Deputi Bidang Penanganan Darurat
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
Inspektorat Utama
Pusat Data dan Informasi
Pusat Pendidikan dan Latihan
Unit Pelaksana Teknis

Sejarah Lembaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
BNPB terbentuk tidak terlepas dari perkembangan penanggulangan bencana pada masa kemerdekaan hingga bencana alam berupa gempa bumi dahsyat di Samudera Hindia pada abad 20. Sementara itu, perkembangan tersebut sangat dipengaruhi pada konteks situasi, cakupan dan paradigma penanggulangan bencana.
Melihat kenyataan saat ini, berbagai bencana yang dilatarbelakangi kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis mendorong Indonesia untuk membangun visi untuk membangun ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.
Wilayah Indonesia merupakan gugusan kepulauan terbesar di dunia. Wilayah yang juga terletak di antara benua Asia dan Australia dan Lautan Hindia dan Pasifik ini memiliki 17.508 pulau. Meskipun tersimpan kekayaan alam dan keindahan pulau-pulau yang luar biasa, bangsa Indonesia perlu menyadari bahwa wilayah nusantara ini memiliki 129 gunung api aktif, atau dikenal dengan ring of fire, serta terletak berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia? Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik.
Ring of fire dan berada di pertemuan tiga lempeng tektonik menempatkan negara kepulauan ini berpotensi terhadap ancaman bencana alam. Di sisi lain, posisi Indonesia yang berada di wilayah tropis serta kondisi hidrologis memicu terjadinya bencana alam lainnya, seperti angin puting beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Tidak hanya bencana alam sebagai ancaman, tetapi juga bencana non alam sering melanda tanah air seperti kebakaran hutan dan lahan, konflik sosial, maupun kegagalan teknologi.
Menghadapi ancaman bencana tersebut, Pemerintah Indonesia berperan penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana di tanah air. Pembentukan lembaga merupakan salah satu bagian dari sistem yang telah berproses dari waktu ke waktu. Lembaga ini telah hadir sejak kemerdekaan dideklarasikan pada tahun 1945 dan perkembangan lembaga penyelenggara penanggulangan bencana dapat terbagi berdasarkan periode waktu sebagai berikut.
1945 – 1966
Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan yang didirikan pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia. Badan ini bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan.
1966 – 1967
Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966. Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah Menteri Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana.
Melalui keputusan ini, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia tetapi juga bencana alam.
1967 – 1979
Frekuensi kejadian bencana alam terus meningkat. Penanganan bencana secara serius dan terkoordinasi sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, pada tahun 1967 Presidium Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 yang bertujuan untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).
1979 – 1990
Pada periode ini Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA) ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) yang diketuai oleh Menkokesra dan dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979. Aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahap pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi.
Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.
1990 – 2000
Bencana tidak hanya disebabkan karena alam tetapi juga non alam serta sosial. Bencana non alam seperti kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan konflik sosial mewarnai pemikiran penanggulangan bencana pada periode ini. Hal tersebut yang melatarbelakangi penyempurnaan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB).
Melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas dari Bakornas PB diperluas dan tidak hanya berfokus pada bencana alam tetapi juga non alam dan sosial.
Hal ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999. Penanggulangan bencana memerlukan penanganan lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.
2000 – 2005
Indonesia mengalami krisis multidimensi sebelum periode ini. Bencana sosial yang terjadi di beberapa tempat kemudian memunculkan permasalahan baru. Permasalahan tersebut membutuhkan penanganan khusus karena terkait dengan pengungsian.
Oleh karena itu, Bakornas PB kemudian dikembangkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001.
2005 – 2008
Tragedi gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh dan sekitarnya pada tahun 2004 telah mendorong perhatian serius Pemerintah Indonesia dan dunia internasional dalam manajemen penanggulangan bencana. Menindaklanjuti situasi saat iu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB).
Badan ini memiliki fungsi koordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulanagn bencana. Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan resiko bencana menjadi perhatian utama.
2008
Dalam merespon sistem penanggulangan bencana saat itu, Pemerintah Indonesia sangat serius membangun legalisasi, lembaga, maupun budgeting. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. BNPB memiliki fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiataan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Alamat Kantor Pusat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Graha BNPB – Jl. Pramuka Kav.38 Jakarta Timur 13120
Telp: 021-29827793
Fax: 021-21281200
Email: contact@bnpb.go.id
Pusdalop BNPB
Telp. +62 21 29827444 , 29827666
+62 812 1237 575
Email: pusdalops@bnpb.go.id
Daftar Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia
Bacaan Lainnya
- Persiapan Menghadapi Bencana – Prosedur Mitigasi Bencana
- Social distancing = Pembatasan sosial dan Social distance = Jarak sosial – Perbedaan, Penjelasan dan Contoh
- EL NINO dan La Nina Fenomena Keanehan Iklim | Apa dampaknya bagi planet kita?
- Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional Diperingati Setiap Tanggal 26 April – Cara-Cara Untuk Melindungi Diri dari Bencana
- Sejarah Nusantara – Kronologi Dari Zaman Prasejarah Sampai Sekarang
- Partai Politik Pemilu 2019
- Bapak Soekarno Adalah Presiden Pertama di Indonesia
- Agen Intelijen Mata-Mata Terbaik di Dunia
- Hukum di Indonesia – Jenis, Pengertian dan Contoh
- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Pengertian dan Contoh
- Daftar Anggota Negara Asean dan Ibukotanya
- Daftar Anggota Negara Uni Afrika – African Union
Sumber bacaan: Wikipedia, BNPB (situs resmi)
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing