Parpol Pemilu 2019 – Partai Politik Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

4 min read

partai politik pemilu 2019

Partai Politik Calon Presiden 2019

Berikut adalah daftar partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI sebagai calon peserta Parpol Pemilu 2019:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Sebuah partai politik berideologi Konservatisme di Indonesia. Partai ini didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1998 yang dideklarasikan oleh para kiai-kiai Nahdlatul Ulama, seperti Munasir Ali, Ilyas Ruchiyat, Abdurrahman Wahid, A. Mustofa Bisri, dan A. Muhith Muzadi).

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Yang didirikan dan diketuai oleh Letnan Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto. Partai Gerindra berdiri pada tanggal 6 Februari 2008.

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Lahirnya PDI-P dapat dikaitkan dengan peristiwa 27 Juli 1996. Dampak politik dari peristiwa ini adalah tampilnya Megawati Soekarnoputri di kancah perpolitikan nasional.

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar pada masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno, tepatnya 1964 oleh Angkatan Darat untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik. Dalam perkembangannya, Sekber Golkar berubah wujud menjadi Golongan Karya yang menjadi salah satu organisasi peserta Pemilu.

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

Resmi dibentuk pada 26 Juli 2011. Partai ini berawal dari organisasi kemasyarakatan Nasional Demokrat yang dipimpin oleh Surya Paloh.

6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

Partai Garuda dideklarasikan pada tanggal 16 April 2015. Ahmad Ridha Sabana menjabat sebagai Ketua Umum partai. Pada tahun 2015, melalui surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Partai Garuda mendapatkan ketetapan hukum dan resmi menjadi partai politik.

7. Partai Berkarya

Sebuah partai politik yang merupakan fusi dari 2 partai politik, yaitu Partai Beringin Karya dan Partai Nasional Republik. Partai ini didirikan pada tanggal 15 Juli 2016, dan mendapatkan legitimasi hukum dan sah sebagai partai politik di Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2016 setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengeluarkan surat keputusan. Partai Berkarya dipimpin oleh Neneng A. Tutty dan posisi Sekretaris Jenderal dijabat oleh Badaruddin Andi Picunang. Partai Berkarya pada umumnya membuat program yang nyaris sama dengan partai lainnya, seperti memberikan bantuan kepada petani, nelayan, hingga usaha kecil dan menengah.

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Sebuah partai politik berbasis Islam di Indonesia. Asal usul PKS dapat ditelusuri dari gerakan dakwah kampus yang menyebar di universitas-universitas Indonesia pada 1980-an. Gerakan ini dapat dikatakan dipelopori oleh Muhammad Natsir, mantan Perdana Menteri Indonesia dari Masyumi (dibubarkan pada 1960) yang mendirikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) pada 1967.

9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Partai ini didirikan oleh Hary Tanoesoedibjo, pengusaha dan pemilik MNC Group, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang media.

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Pada saat pendeklarasiannya pada tanggal 5 Januari 1973 partai ini merupakan hasil gabungan dari empat partai keagamaan yaitu Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dan Parmusi.

Penggabungan keempat partai keagamaan tersebut bertujuan untuk penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia dalam menghadapi Pemilihan Umum pertama pada masa Orde Baru tahun 1973.

11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Didirikan pasca Pemilu tahun 2014. Partai ini diketuai oleh mantan presenter berita Grace Natalie. Partai ini cenderung mengambil target partisipan kalangan anak muda, perempuan dan lintas agama.

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

PAN didirikan pada tanggal 23 Agustus 1998. Asas partai ini adalah Akhlak Politik Berlandaskan Agama yang Membawa Rahmat bagi Sekalian Alam.

13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Pendirian Partai HANURA dirintis oleh Wiranto bersama tokoh-tokoh nasional yang menggelar pertemuan di Jakarta pada tanggal 13-14 November 2006.

17. Partai Demokrat

Partai ini didirikan pada 9 September 2001 dan disahkan pada 27 Agustus 2003. Pendirian partai ini erat kaitannya dengan niat untuk membawa Susilo Bambang Yudhoyono, yang kala itu menjadi Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan di bawah Presiden Megawati, menjadi presiden. Karena hal inilah, Partai Demokrat terkait kuat dengan figur Yudhoyono.

Pada Kongres IV Partai Demokrat yang diadakan di Hotel Shangri-La, Surabaya, 12 Mei 2015, Susilo Bambang Yudhoyono kembali terpilih menjadi Ketua Umum untuk periode 2015-2020.

18. Partai Bulan Bintang (PBB)

Sebuah partai politik Indonesia berasaskan Islam dan juga sebagai partai penerus Masyumi yang pernah jaya pada masa Orde Lama. Partai Bulan Bintang didirikan pada 17 Juli 1998. Partai Bulan Bintang telah ikut pemilu selama empat kali yaitu pada Pemilu tahun 1999, 2004, 2009 dan 2014.

19. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Partai ini didirikan dengan nama Partai Keadilan dan Persatuan pada bulan Desember 1998 sebagai partai pecahan Golkar. Menurut para pemimpin PKP, terutama Jenderal (Purn) Edi Sudrajat, pemimpin PKP, Golkar kurang kooperatif dengan gerakan reformasi yang saat itu aktif. PKP juga berpendapat bahwa sikap Golkar terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta mengancam kesatuan Indonesia.

Partai ini dideklarasikan di Jakarta tanggal 15 Januari 1999. PKPI pertama kali ikut serta dalam Pemilu 1999. PKPI bermula dengan dibentuknya Gerakan Keadilan, dan Persatuan Bangsa (GKPB) pada tahun 1998 yang dikoordinasikan oleh Siswono Yudhohusodo, Sarwono Kusumaatmadja, David Napitupulu dan Tatto S. Pradjamanggala.

Ketua Umum PKPI saat ini dijabat oleh AM Hendropriyono, sejak 27 Agustus 2016.

partai politik pemilu 2019

Jadwal Pemilu

Keterangan:

  • Garis miring berarti jadwal tetap
KegiatanTanggal (Paling lambat)
Pembentukan Panwaslu kecamatan, kelurahan dan luar negeri30 September 2017
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksana penyelenggaraan pemilu17 Agustus 2017
Pendaftaran partai politik peserta pemilu17 Oktober 2017
Mendagri menyerahkan data kependudukan ke KPU17 Desember 2017
Verifikasi partai politik calon peserta pemilu diselesaikan17 Februari 2018
Pengumuman nama partai politik peserta pemilu18 Februari 2018
Daftar pemilih tetap dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan17 Maret 2018
Pembentukan pengawas TPS25 Maret 2018
Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten17 Juli 2018
Pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden17 Agustus 2018
KPU melakukan verifikasi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden21 Agustus 2018
Pengumuman nama pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden22 Agustus 2018
Pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara17 Oktober 2018
Kampanye pemilu13 Oktober 2018 – 13 April 2019
Masa tenang14 – 16 April 2019
Pemungutan suara17 April 2019
Perlengkapan pemungutan suara harus sudah diterima KPPS19 April 2019
Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon DPRD kota/kabupaten oleh KPU kota/kabupaten9 Mei 2019
Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon DPRD provinsi oleh KPU provinsi12 Mei 2019
Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon DPR dan DPD oleh KPU15 Mei 2019
Penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih6 Oktober 2019

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Partai Politik / Parpol Sebagai Calon Peserta Pemilu

Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.

Pendaftaran diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik.

Pendaftaran dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang lengkap. Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Dokumen persyaratan Pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu meliputi:

1. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum.
2. Keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota.
3. Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota.
4. Surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
6. Bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota;
7. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik.
8. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Sumber bacaan: Wikipedia, Kompas

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing