Cara mengurus perceraian sendiri – Prosedur pengajuan persidangan cerai

6 min read

Cara mengurus perceraian sendiri

Cara mengurus perceraian sendiri

Sebagai panduan, inilah yang harus Anda lakukan jika ingin mengurus perceraian sendiri:

1. Menyiapkan surat-surat yang berhubungan dengan perkawinan

Persiapkan surat-surat Anda.

Syarat administrasi umum yang harus dipenuhi penggugat, yaitu

  1. Surat nikah asli;
  2. Fotokopi surat nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisasi;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk (ktp) terbaru penggugat;
  4. fotokopi kartu keluarga (kk);
  5. surat gugatan cerai sebanyak tujuh rangkap;
  6. panjar biaya perkara.

Adapun syarat khusus, yaitu

  1. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM atau Askin, jika ingin berperkara secara prodeo (gratis/cuma-cuma);
  2. Surat izin perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  3. Duplikat akta nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat diminta di KUA);
  4. Fotokopi akta kelahiran anak dibubuhi materai, jika disertai gugatan hak asuh anak.
  5. Jika tidak bisa beracara karena sakit parah atau harus berada di luar negeri selama persidangan, penggugat dapat menggunakan jasa advokat atau surat kuasa insidentil.
    Hal-hal lain yang perlu diantisipasi untuk perlengkapan persyaratan gugatan yaitu apabila bersamaan dengan gugatan perceraian diajukan juga gugatan terhadap harta bersama. Untuk itu, perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikan, seperti sertifikat tanah (apabila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kuitansi, surat jual-beli, dan lain-lain atas nama penggugat.

2. Membuat kronologis permasalahan

Jika Anda ingin mengurus perceraian sendiri, penggugat menuliskan kronologis permasalahan rumah tangganya di kertas biasa. Kronologis ini berisi cerita lengkap pernikahan pasangan yang hendak bercerai, dari awal pernikahan hingga penyebab perselisihan sampai akhirnya memutuskan untuk bercerai.

Cerita harus dibuat dengan sebenar-benarnya dan detail. Ini untuk memudahkan penggugat dalam menyusun surat gugatan nanti. Usahakan membuat alur cerita yang runtut dan jelas, sehingga hakim juga dapat dengan mudah mengerti alasan-alasan Anda menggugat cerai jika Anda ingin mengurus perceraian sendiri.

3. Membuat surat gugatan cerai

Dalam surat gugatan cerai dalam mengurus perceraian sendiri, pada umumnya ada 3 poin yang biasa digugat, yaitu status untuk bercerai, hak pemeliharaan anak dan hak mendapatkan harta gono-gini.

Sebagai contoh, surat gugatan cerai biasanya berisi:
  1. Identitas para pihak (Penggugat dan Tergugat) Terdiri atas nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur dan tempat tinggal. Identitas para pihak juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan. Hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989.
  2. Posita (dasar atau alasan gugat) Atau istilah hukumnya adalah Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis sejak mulai perkawinan Anda dengan suami, peristiwa hukum yang ada (misal, lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara pasangan yang mendorong terjadinya perceraian. Alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum).
    Contoh posita misalnya:

    Advertisment • Bahwa pada tanggal … telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di…. • Bahwa dari perkawinan itu telah lahir … orang anak, yang bernama …, lahir di…., pada tanggal …. • Bahwa selama perkawinan antara tergugat sering melakukan tindakan kekerasan seperti memukul, dan terjadi pada tanggal…. • Bahwa… dst. • Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugatan perceraian.

  3. Petitum (tuntutan hukum) Yaitu tuntutan yang diminta oleh istri sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim.
Bentuk tuntutan itu misalnya: Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim berkenan memutus sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat sah putus karena perceraian.
  3. Menyatakan pihak Penggugat berhak atas hak pemeliharaan anak dan berhak nafkah dari tergugat sejak tanggal… sebesar Rp… per bulan sampai Penggugat menikah lagi.
  4. Mewajibkan pihak Tergugat membayar biaya pemeliharaan anak (jika anak belum dewasa) terhitung sejak… sebesar Rp… per bulan sampai anak dewasa.
  5. Menyatakan bahwa harta berupa… yang merupakan harta bersama (gono-gini) menjadi hak Penggugat. Setelah gugatan cerai selesai dibuat, fotokopi berkas tersebut sebanyak lima buah.

Jadi total Anda mempunyai enam buah berkas gugatan cerai yang nantinya diperlukan saat mendaftar gugatan cerai. Keenam berkas tersebut akan dibagikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengadilan nanti. Satu berkas akan dikirim oleh pengadilan kepada si suami (Tergugat), 3 berkas untuk para hakim, satu berkas untuk panitera pengadilan (pegawai yang bertugas mencatat jalannya sidang) dan satu berkas yang tersisa menjadi pegangan milik Anda.

4. Mempersiapkan biaya pendaftaran gugatan

Siapkan biaya pendaftaran gugatan perkara sekitar Rp 600 ribu – Rp 800 ribu. Biaya pendaftaran ini berbeda di setiap pengadilan, namun umumnya berkisar di angka itu. (Biaya dapat berubah-ubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu).

5. Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan yang berwenang

Dalam mengurus perceraian sendiri, pada umumnya pendaftaran gugatan dilakukan di ruang administrasi oleh pegawai pengadilan yang bertugas untuk menerima gugatan. Petugas akan memberikan cap atau pengesahan kepada keenam berkas yang diserahkan. Dengan begitu, surat gugatan Anda sudah sah didaftarkan.

6. Mempersiapkan saksi-saksi

Dalam mengurus perceraian sendiri anda harus mendaftarkan berkas gugatan secara resmi. Setelah berkas gugatan resmi didaftarkan, pengadilan akan mengirimkan surat gugatan cerai bersama surat panggilan untuk menghadiri sidang pertama kepada pihak suami.

Jadwal sidang pertama biasanya jatuh pada dua sampai empat minggu setelah tanggal pendaftaran gugatan cerai. Dalam mengurus perceraian sendiri, Anda harus bersabar dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Cara mengurus perceraian sendiri
Cara mengurus perceraian sendiri – Prosedur pengajuan persidangan cerai. Ilustrasi dan sumber foto: Cali Lawyer / Flickr

Prosedur pengajuan persidangan cerai baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama

Pada umumnya proses perceraian memerlukan waktu 3 sampai 6 bulan untuk mencapai putusan akhir di tingkat pertama. Bagi yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan cerai talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi yang beragama selain Islam mengajukan gugatan cerainya ke Pengadilan Negeri.

Suatu permohonan cerai talak atau gugatan cerai baru dapat diajukan dan diterima oleh Majelis Hakim jika memenuhi persyaratan perceraian yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Banyak pihak yang mempertanyakan mengenai biaya yang harus dikeluarkan jika hendak mengajukan cerai tersebut.

Adapun biaya perceraian yang diperlukan, pertama saat anda mendaftarkan permohonan atau gugatan tersebut ke pengadilan. Biaya lain perlu untuk disiapkan jika anda hendak menggunakan jasa kuasa hukum atau pengacara, dengan pertimbangan tidak perlu repot menyiapkan permohonan atau gugatan serta dokumen tertulis lainnya serta tidak ada waktu untuk bolak balik ke pengadilan.

Berikut ini kami jelaskan prosedur pengajuan persidangan cerai baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.

1. Prosedur Pengajuan Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri

  • Gugatan Cerai dapat diajukan oleh pihak suami maupun pihak istri yang nantinya akan berkedudukan sebagai penggugat. Gugatan cerai tersebut dapat diajukan langsung oleh pihak penggugat maupun dengan menggunakan jasa kuasa hukum yaitu pengacara;
  • Gugatan didaftarkan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal pihak tergugat. Jika pasangan suami istri tersebut masih tinggal bersama maka diajukannya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan bersama suami istri tersebut;
  • Namun jika penggugat dan tergugat sudah tidak tinggal bersama dan tempat kedudukan tergugat tidak diketahui pasti, gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang masuk dalam wilayah hukum tempat tinggal penggugat;
  • Gugatan dapat diajukan ke pengadilan dalam wilayah tempat tinggal penggugat berlaku juga dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar negeri.

2. Prosedur Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama

– Dalam hal suami mengajukan Permohonan Cerai Talak:

Seorang suami muslim yang akan menceraikan istrinya dapat mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal pihak istri selaku termohon;
Permohonan cerai talak tersebut dapat diajukan ke pengadilan agama dalam wilayah tempat tinggal suami selaku pemohon dengan catatatan sebagai berikut:

  • Apabila pihak istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa seizin suaminya;
  • Apabila pihak istri bertempat tinggal di luar negeri.

Namun apabila pasangan suami istri tersebut bertempat tinggal di luar negeri maka permohonan diajukannya ke pengadilan yang termasuk dalam wilayah hukum perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

– Dalam hal istri mengajukan Gugatan Cerai:
  • Layaknya pihak suami, pihak istri juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal istri selaku penggugat.
  • Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman suami selaku tergugat.
  • Namun layaknya permohonan cerai talak, apabila penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

3. Proses Persidangan dalam Pengadilan

  • Setelah gugatan diterima dan diproses lebih lanjut, pihak pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menghadiri persidangan;
    Baik proses persidangan di pengadilan negeri ataupun di pengadilan agama, para pihak akan diminta untuk melakukan mediasi dengan dipimpin oleh seorang mediator yang ditunjuk oleh Majelis Hakim.
  • Jika perdamaian tidak berhasil dicapai dalam tahap mediasi maka proses pemeriksaan atas permohonan cerai talak atau gugatan cerai akan dilanjutkan. Namun Majelis Hakim akan terus mengupayakan terjadinya perdamaian dalam setiap tahap persidangan.
  • Dalam proses persidangan tersebut majelis hakim akan menanyakan alasan-alasan perceraian yang diajukan penggugat dan hal-hal yang dimintakan dalam gugatan tersebut. Pihak tergugat akan diberikan kesempatan untuk menanggapi gugatan tersebut yang dapat disampaikan secara lisan ataupun tertulis.
  • Pada tahap pembuktian para pihak akan diminta untuk menyerahkan bukti-bukti yang dapat berupa bukti tertulis dan saksi-saksi.
  • Setelah melalui proses pembuktian, majelis hakim akan bermusyawarah untuk kemudian memberikan putusannya atas gugatan cerai tersebut.
  • Setelah para pihak menerima salinan putusan dari pengadilan tahap akhir dalam proses perceraian yaitu dengan melakukan pengurusan akta cerai di kantor catatan sipil setempat bagi yang proses cerainya di Pengadilan Negeri. Bagi yang beragama Islam akta cerai dapat diperoleh bersamaan dengan diterimanya salinan putusan resmi dari Pengadilan Agama.
  • Hal utama yang menjadi perbedaan yaitu dalam proses Permohonan Cerai Talak dengan gugatan cerai lainnya, setelah Majelis Hakim memberikan putusan perkawinan putus karena perceraian, pihak suami selaku pihak pemohon wajib untuk mengucapkan ikrar talak.
  • Ikrar talak tersebut baru dapat dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu tidak adanya upaya hukum banding atau kasasi dari salah satu pihak. Ikrar talak dibacakan dalam persidangan khusus di hadapan majelis hakim dengan dihadiri oleh pihak istri selaku termohon atau kuasanya.
  • Jika dalam waktu 6 bulan sejak dipanggil untuk membacakan ikrar talak nya tersebut namun pihak suami tidak hadir atau tidak mengirimkan kuasanya maka hak untuk membacakan ikrar talak tersebut menjadi gugur.

Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “ohh begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Kantor PengacaraHukum Online

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya

Cara Menghadapi Patah Hati: 7 Tips Penting untuk Pulih dari Putus Cinta Romantis

2 Replies to “Cara mengurus perceraian sendiri – Prosedur pengajuan persidangan cerai”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *