Batal Demi Hukum – Null and Void – Void ab Initio

2 min read

Batal demi hukum

Batal Demi Hukum

Adalah istilah hukum tidak efektif; tidak memiliki kekuatan hukum atau efek mengikat; tidak dapat, secara hukum, untuk mendukung tujuan yang dimaksudkan. Yang berarti bahwa dari awal tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan. Istilah lain yang dapat digunakan untuk batal demi hukum adalah “void ab initio“, yang berarti “dianggap tidak sah dari awal” (bahasa Inggris: null and void).

Sebagai catatan, istilah “batal demi hukum” tidak sama dengan konsep “dapat dibatalkan”, karena perjanjian yang “batal demi hukum” dianggap tidak pernah ada dari awal, sementara perjanjian yang “dapat dibatalkan” adalah perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif dan salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian tersebut ke pengadilan.


Batal demi hukum di Indonesia

Dalam hukum Indonesia, suatu perjanjian akan dianggap batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat objektif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu hal tertentu” dan “sebab yang halal”.

  • Untuk syarat “suatu hal tertentu”, contohnya adalah Pasal 1332 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”.

  • Sementara Pasal 1333 KUH Perdata mengatur bahwa “suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya”.

  • Sementara itu, untuk “sebab yang halal”, kontrak yang dibuat harus sesuai dengan hukum berlaku dan tidak boleh melanggar kesusilaan atau ketertiban umum seperti yang ditetapkan oleh Pasal 1337 KUH Perdata.

  • Ditambah lagi Pasal 1335 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat dengan sebab yang palsu atau telarang akan dianggap “tidak mempunyai kekuatan”.


Batal demi hukum
Batal Demi Hukum – Null and Void – Void ab Initio. Ilustrasi dan sumber foto: Cali Injury Lawyer / Flickr

Pihak yang berhak menyatakan putusan batal demi hukum

Pernyataan batal demi hukum dilakukan instansi pengadilan yang lebih tinggi. Pendapat ini bertitik tolak dari ajaran yang berpendirian sifatnya (van rechtsweenietig) atau null and void tidak murni dan tidak mutlak.
Sekalipun undang-undang merumuskan sesuatu tentang hal ini, namun keadaannya tidak dengan sendirinya terjadi. Untuk itu harus ada pernyataan resmi dari instansi yang lebih tinggi.

Pernyataan putusan batal demi hukum dapat diajukan oleh

  • Terdakwa.

  • Penasihat hukum.

  • Jaksa.


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “ohh begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Hukum OnlineWikipedia

Informasi:

PINTERpandai.com tidak bertanggung jawab atas informasi yang diberikannya. PINTERpandai.com melakukan segala upaya untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi. Namun, PINTERpandai.com, maupun penyedia data / sumber bacaan, tidak memberikan jaminan, perjanjian, atau jaminan terkait keakuratan, kelengkapan, atau sifat terbaru dari informasi yang diberikan. Pengguna harus mengkonfirmasi informasi dari sumber lain jika cukup penting bagi mereka untuk melakukannya. Hubungi dan selalu konsultasikan permasalahan hukum Anda dengan para pengacara profesional atau badan hukum yang berwenang / penasihat hukum.

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *