Definisi Terorisme | Jenis, Contoh Terorisme dan Hukum Pidana

6 min read

Terorisme WTC NYC

Definisi Terorisme

Dalam arti luas adalah penggunaan kekerasan yang disengaja tanpa pandang bulu sebagai alat untuk menciptakan teror di antara banyak orang. Definisi terorisme biasanya kompleks dan kontroversial, dan karena keganasan dan kekerasan terorisme yang melekat, istilah dalam penggunaan populernya telah mengembangkan stigma yang kuat. Ini pertama kali diciptakan pada 1790 yang merujuk merujuk pada teror digunakan selama Revolusi Perancis oleh kaum revolusioner melawan oposisi mereka.


Berbagai Jenis Terorisme

Terorisme negara

Banyak definisi terorisme membatasi untuk bertindak oleh aktor non-negara.

Tetapi dapat juga dikatakan bahwa negara dapat, dan telah, menjadi teroris. Negara teroris dapat menggunakan kekuatan atau ancaman kekuatan, tanpa menyatakan perang, untuk meneror warga dan mencapai tujuan politik. Contohnya adalah negara Jerman, di bawah kekuasaan Nazi yang telah dijelaskan dengan cara ini.

Juga telah diperdebatkan bahwa negara berpartisipasi dalam terorisme internasional, seringkali dengan proxy. Amerika Serikat menganggap Iran sebagai sponsor terorisme paling produktif karena kelompok-kelompok senjata Iran, seperti Hizbullah, yang membantu melaksanakan tujuan kebijakan luar negerinya. Amerika Serikat juga telah disebut teroris, misalnya melalui sponsor terselubungnya Contarian Nikaragua pada 1980-an.

Bioterorisme

Bioterorisme mengacu pada pelepasan agen biologis beracun yang disengaja untuk membahayakan dan meneror warga sipil, atas nama tujuan politik atau lainnya. Pusat Pengendalian Penyakit AS mengelompokkan virus, bakteri dan racun yang dapat digunakan dalam serangan. Kategori A Penyakit Biologis adalah yang paling mungkin untuk melakukan kerusakan paling besar. Mereka termasuk:

  • Anthrax (Bacillus anthracis)
  • Botulism (Toksin bototinum Clostridium)
  • Wabah (Yersinia pestis)
  • Smallpox (Variola major)
  • Tularemia (Francisella tularensis)
  • Demam hemoragagi, karena Virus Ebola atau Marburg Virus

Ancaman

Bioterorisme adalah ancaman yang nyata, dan informasi yang tersedia menunjukkan bahwa individu, kelompok teroris, dan penjahat memiliki kemampuan dan niat untuk menggunakan agen biologis untuk merugikan masyarakat.

Juga semakin mudah untuk mengakses pengetahuan dan data di Internet, dan para penjahat menggunakan saluran komunikasi rahasia dan anonim, seperti jaringan gelap, untuk membeli, menjual dan berbagi informasi, dan untuk berkomunikasi satu sama lain.

Tindakan bioteroris dapat menyebabkan kerusakan yang belum pernah terjadi sebelumnya, menyebarkan kematian dan penyakit dalam skala besar, dan menimbulkan ketakutan dan kepanikan di seluruh dunia.

Cyberterorism

Cyberterrorists menggunakan teknologi informasi untuk menyerang warga sipil dan menarik perhatian pada tujuan mereka. Ini mungkin berarti bahwa mereka menggunakan teknologi informasi, seperti sistem komputer atau telekomunikasi, sebagai alat untuk mengatur serangan tradisional.

Lebih seringnya lagi, cyberterrorism mengacu pada serangan terhadap teknologi informasi itu sendiri dengan cara yang secara radikal akan mengganggu layanan jaringan. Misalnya, teroris dalam dunia maya dapat menonaktifkan sistem darurat jaringan atau meretas ke jaringan yang menyimpan informasi keuangan penting. Ada ketidaksepakatan yang luas tentang sejauh mana ancaman yang ada oleh teroris cyber (cybercrime).

Ecoterorisme

Ecoterrorism adalah istilah yang baru-baru ini diciptakan menggambarkan kekerasan dalam kepentingan environmentalisme. Secara umum, para ekstremis lingkungan menyabot properti untuk menimbulkan kerusakan ekonomi pada industri atau aktor yang mereka pandang merugikan hewan atau lingkungan alam. Ini termasuk perusahaan bulu, perusahaan penebangan, dan laboratorium penelitian hewan, misalnya.

Terorisme nuklir

Terorisme nuklir mengacu pada sejumlah cara yang berbeda bahan nuklir mungkin dieksploitasi sebagai taktik teroris. Ini termasuk menyerang fasilitas nuklir, membeli senjata nuklir atau membangun senjata nuklir atau menemukan cara untuk membubarkan bahan radioaktif.

Baca juga: 9 Negara Pemilik Senjata Nuklir | Ada sekitar 14.500 senjata nuklir di dunia

Narcoterorism

Narcoterorism telah memiliki beberapa arti sejak coining pada tahun 1983. Ini pernah menandakan kekerasan yang digunakan oleh pengedar narkoba untuk mempengaruhi pemerintah atau mencegah upaya pemerintah untuk menghentikan perdagangan narkoba. Dalam beberapa tahun terakhir, narcoterorisme telah digunakan untuk menunjukkan situasi di mana kelompok teroris menggunakan perdagangan narkoba untuk membiayai operasi mereka yang lain.


Contoh Terorisme

1793 dan Asal Usul terorisme modern

Kata terorisme berasal dari “Pemerintahan Teror” yang dipicu oleh Maxmilien Robespierre pada tahun 1793, setelah revolusi Perancis. Robespierre, satu dari dua belas kepala negara baru, memiliki musuh-musuh revolusi yang terbunuh dan memasang kediktatoran untuk menstabilkan negara. Dia membenarkan metodenya sebagaimana diperlukan dalam transformasi monarki menjadi demokrasi liberal:

Menundukkan dengan teror musuh kebebasan, dan Anda akan benar, sebagai pendiri Republik.

Sentimen Robespierre meletakkan dasar bagi para teroris modern, yang percaya bahwa kekerasan akan mengantar sistem yang lebih baik. Misalnya, Narodnaya Volya abad ke-19 berharap untuk mengakhiri pemerintahan Tsar di Rusia.

Tetapi karakterisasi terorisme sebagai tindakan negara memudar, sementara gagasan terorisme sebagai serangan terhadap tatanan politik yang ada menjadi lebih menonjol.

1950-an: Bangkitnya terorisme non-negara

  • Munculnya taktik gerilya oleh aktor non-negara pada paruh terakhir abad kedua puluh disebabkan oleh beberapa faktor. Ini termasuk berbunganya nasionalisme etnis (misalnya Irlandia, Basque, Zionis), sentimen anti-kolonial di Inggris yang luas, Prancis dan kekaisaran lainnya, dan ideologi baru seperti komunisme.

  • Kelompok teroris dengan agenda nasionalis telah terbentuk di setiap bagian dunia. Sebagai contoh, Tentara Republik Irlandia tumbuh dari pencarian oleh umat Katolik Irlandia untuk membentuk republik merdeka, daripada menjadi bagian dari Britania Raya.

  • Demikian pula, suku Kurdi, kelompok etnis dan bahasa yang berbeda di Turki, Suriah, Iran dan Irak, telah mencari otonomi nasional sejak awal abad ke-20. Partai Pekerja Kurdistan (PKK), dibentuk pada tahun 1970-an, menggunakan taktik teroris untuk mengumumkan tujuan negara Kurdi. Macan Pembebasan Sri Lanka dari Tamil Eelam adalah anggota etnis minoritas Tamil. Mereka menggunakan bom bunuh diri dan taktik mematikan lainnya untuk mengobarkan perang kemerdekaan melawan pemerintah mayoritas Sinhala.

1970-an: Terorisme menjelajah secara internasional

  • Terorisme internasional menjadi isu yang menonjol di akhir 1960-an, ketika pembajakan menjadi taktik yang disukai.

  • Pada tahun 1968, Front Populer untuk Pembebasan Palestina membajak sebuah Penerbangan El Al. Dua puluh tahun kemudian, pemboman pesawat Pan Am di atas Lockerbie, Skotlandia, yang mengejutkan dunia.

  • Era ini juga memberi kita rasa terorisme kontemporer kita sebagai tindakan kekerasan yang sangat teatrikal dan simbolik oleh kelompok-kelompok terorganisir dengan keluhan politik tertentu.

  • Peristiwa berdarah di Olimpiade Munich 1972 bermotif politik. Black September, sebuah kelompok Palestina, menculik dan membunuh atlet Israel yang bersiap untuk bertanding. Tujuan politik Black September adalah merundingkan pembebasan tahanan Palestina. Mereka menggunakan taktik spektakuler untuk membawa perhatian internasional pada tujuan nasional mereka.

  • Munich secara radikal mengubah penanganan terorisme Amerika Serikat: “Istilah kontraterorisme dan terorisme internasional secara resmi memasuki leksikon politik Washington,” menurut ahli kontraterorisme Timothy Naftali.

  • Teroris juga mengambil keuntungan dari pasar gelap dalam persenjataan ringan yang diproduksi Soviet, seperti senapan serbu AK-47 yang diciptakan setelah runtuhnya Uni Soviet tahun 1989. Sebagian besar kelompok teroris membenarkan kekerasan dengan keyakinan mendalam akan kebutuhan dan keadilan perjuangan mereka.

  • Terorisme di Amerika Serikat juga muncul. Kelompok-kelompok seperti Weathermen tumbuh dari kelompok mahasiswa tanpa kekerasan untuk Masyarakat Demokratis. Mereka beralih ke taktik kekerasan, dari kerusuhan hingga menyalakan bom, untuk memprotes Perang Vietnam.

1990-an: Abad ke-21: Terorisme keagamaan dan lainnya

  • Teroris yang bermotif agama dianggap sebagai ancaman teroris yang paling mengkhawatirkan saat ini. Kelompok-kelompok yang membenarkan kekerasan mereka atas dasar Islam – Al Qaeda, Hamas, Hizbullah – pertama-tama muncul di pikiran. Tetapi agama Kristen, Yudaisme, Hinduisme dan agama-agama lain telah melahirkan bentuk ekstremisme militan mereka sendiri.

  • Dalam pandangan sarjana agama Karen Armstrong, giliran ini mewakili keberangkatan para teroris dari ajaran agama yang nyata. Muhammad Atta, salah satu pembuat serangan 9/11, dan “pembajak Mesir yang mengendarai pesawat pertama, adalah seorang pecandu alkohol dan minum vodka sebelum dia naik ke pesawat.” Alkohol akan sangat terlarang bagi seorang Muslim yang sangat taat. Atta, dan mungkin banyak yang lain, bukan sekadar orang-orang beriman ortodoks yang berubah menjadi kekerasan, tetapi lebih kepada ekstremis brutal yang memanipulasi konsep-konsep religius untuk tujuan mereka sendiri.

Terorisme WTC NYC USA
Penerbangan UA 175 mencapai menabrak selatan WTC 9-11. Sumber foto: Wikipedia

Pemberantasan Terorisme di Indonesia

Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.

Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus.

Hal ini memang dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus, dapat tercipta karena:

  1. Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.

  2. Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.

  3. Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.

  4. Adanya suatu perbuatan yang khusus di mana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.

Sebagai Undang-Undang khusus, berarti Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat pengecualian dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ”(lex specialis derogat lex generalis)”. Keberlakuan lex specialis derogat lex generalis, harus memenuhi kriteria:

  1. bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang.

  2. bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam Undang-Undang khusus tersebut, sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang khusus tersebut.

Sedangkan kriminalisasi Tindak Pidana Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana dapat dilakukan melalui banyak cara, seperti:

  1. Melalui sistem evolusi berupa amendemen terhadap pasal-pasal KUHP.

  2. Melalui sistem global melalui pengaturan yang lengkap di luar KUHP termasuk kekhususan hukum acaranya.

  3. Sistem kompromi dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.


Pengorbanan Hak Asasi Manusia demi pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme

Telah banyak negara-negara didunia yang mengorbankan Hak Asasi Manusia demi pemberlakuan Undang-Undang Antiterorisme, termasuk hak-hak yang digolongkan kedalam non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apapun. Undang-Undang Antiterorisme kini diberlakukan di banyak negara untuk mensahkan kesewenang-wenangan (arbitrary detention) pengingkaran terhadap prinsip free and fair trial. Laporan terbaru dari Amnesty Internasional menyatakan bahwa penggunaan siksaan dalam proses interogasi terhadap orang yang disangka teroris cenderung meningkat. Hal seperti inilah yang harus dihindari, karena Tindak Pidana Tero

Penggolongan Perbuatan Pidana di Indonesia

  • Kejahatan meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik hukum). Dimuat didalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP).

  • Pelanggaran orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindakpidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh mabuk ditempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan diatas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).


Apa yang harus dilakukan jika Anda terjebak dalam serangan teroris | Cara mempersiapkan diri jika ada serangan teroris?


Bacaan Lainnya

Sumber bacaan: WikipediaBritannicaFBIUnited Nations (UN)ThoughtcoHistory (Thoughtco)

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *