Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) – Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di Indonesia

5 min read

Logo PPN BAPPENAS

Pengertian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (disingkat Kementerian PPN/Bappenas) adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan.

  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.

  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

Berikut ini adalah struktur organisasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015:

  1. Sekretariat Kementerian sekaligus menjadi Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

  2. Deputi Bidang Ekonomi;

  3. Deputi Bidang Pengembangan Regional;

  4. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;

  5. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;

  6. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan;

  7. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;

  8. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;

  9. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;

  10. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan;

  11. Inspektorat Utama;

  12. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;

  13. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;

  14. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur;

  15. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan

  16. Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.

 

Logo PPN BAPPENAS
Logo PPN BAPPENAS. Sumber foto: Wikimedia Commons

 

Unit Kerja Bappenas

Berikut ini adalah daftar seluruh unit kerja yang ada di institusi Bappenas. Silahkan klik masing-masing link untuk melihat detail tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja.

 

Daftar Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).

 

 Bacaan Lainnya

 

Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com
Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com

 

Cara daftar pasang iklan gratis
3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter

 

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Wikipedia

                      

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *