Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Pengertian dan Contoh

4 min read

Mahkamah Agung - Mahkamah Konstitusi

Badan Peradilan Umum dan Khusus

Kekuasaan kehakiman, dalam konteks negara Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

1. Mahkamah Agung

M.A. adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. M.A. mempertahankan sistem pengadilan dan duduk di atas pengadilan yang tertinggi dan merupakan pengadilan banding terakhir. M.A. juga dapat memeriksa kembali kasus-kasus jika bukti baru muncul. Dalam bahasa Inggris, Mahkamah Agung adalah Supreme Court.

Badan Peradilan yang ada dibawahnya Mahkamah Agung

  • Peradilan Umum

    Pengadilan Negeri Banding (Pengadilan Tinggi) Khusus (Pengadilan Anak Pengadilan Hak Asasi Manusia Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Niaga Pengadilan Perikanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi).

  • Peradilan Agama

    Pengadilan Agama Banding (Pengadilan Tinggi Agama) Khusus (Mahkamah Syar’iyah)

  • Peradilan Militer

    Pengadilan Militer Pengadilan Militer Tinggi Banding (Pengadilan Militer Utama) Khusus (Pengadilan Militer Pertempuran)

  • Peradilan Tata Usaha Negara

    Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Khusus (Pengadilan Pajak)

Wewenang Mahkamah Agung

  1. Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.

  2. Menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.

  3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Struktur Organisasi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.

1. Pimpinan

Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan diangkat oleh Presiden.

2. Hakim Anggota

Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.

3. Kepaniteraan

  1. Panitera Muda Perdata,

  2. Panitera Muda Perdata Khusus

  3. Panitera Muda Pidana

  4. Panitera Muda Pidana Khusus

  5. Panitera Muda Perdata Agama

  6. Panitera Muda Pidana Militer

  7. Panitera Muda Tata Usaha Negara.

4. Sekretariat M.A.

  1. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

  2. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

  3. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara

  4. Badan Pengawasan

  5. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

  6. Badan Urusan Administrasi

5. Pengadilan Tingkat Banding

Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :

  1. Pengadilan Tinggi

  2. Pengadilan Tinggi Agama

  3. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

  4. Pengadilan Militer Utama

  5. Pengadilan Militer Tinggi

6. Pengadilan Tingkat Pertama

Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :

  1. Pengadilan Negeri

  2. Pengadilan Agama

  3. Pengadilan Tata Usaha Negara

  4. Pengadilan Militer

Mahkamah Agung - Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Pengertian dan Contoh.

2. Mahkamah Konstitusi

M.K. adalah lembaga tinggi negaraM.A., yang peran utamanya adalah meninjau konstitusionalitas berdasarkan Konstitusi. Ini juga memiliki fungsi hukum administratif seperti berkuasa pada sengketa kompetensi antara entitas pemerintah, memberikan keputusan akhir pada impeachments dan membuat penilaian atas pembubaran partai politik. Dalam bahasa Inggris, Mahkamah Konstitusi adalah Constitutional Court.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

  • Menguji UU terhadap UUD
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD
  • Memutus pembubaran Partai Politik
  • Memutus sengketa hasil Pemilu.

Struktur Organisasi Mahkamah Konstitusi

1. Pimpinan

Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).

2. Hakim Konstitusi

Adalah jabatan yang menjalankan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Jabatan Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan Pejabat Negara yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal:

  1. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
  2. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

3. Sekretariat Jenderal

4. Kepaniteraan

Kepaniteraan MK memiliki tugas pokok memberikan dukungan di bidang administrasi justisial. Susunan organisasi kepaniteraan MK terdiri dari sejumlah jabatan fungsional Panitera. Kepaniteraan merupakan supporting unit hakim konstitusi dalam penanganan perkara di MK.

Jenis Persidangan Mahkamah Konstitusi

1. Sidang Panel

Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari 3 orang hakim konstitusi yang diberi tugas untuk melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan ini diselenggarakan untuk memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi dapat memberi nasihat perbaikan permohonan.

2. Rapat Permusyawaratan Hakim

Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersipat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya dapat diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah perkara dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 7 hakim konstitusi. Pada saat RPH, Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.

3. Sidang Pleno

Sidang Pleno adalah sidang yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi minimal dihadiri oleh 7 hakim konstitusi. Persidangan ini dilakukan terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan persidangan atau pembacaan putusan. Pemeriksaan persidangan meliputi mendengarkan pemohon, keterangan saksi, ahli dan pihak terkait serta memeriksa alat-alat bukti.

Bacaan Lainnya

Sumber bacaan: BritannicaWikipediaM.A.R.I.

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing