Hakim – Fungsi dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

2 min read

Fungsi hakim adalah

Hakim

Hakim adalah pejabat yang memimpin persidangan. Yang berarti “aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah”. Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut.

Hakim adalah Pejabat Negara. di Indonesia sesuai dengan UU kekuasaan kehakiman, Hakim terdiri atas Hakim di Mahkamah Agung RI dan peradilan dibawahnya serta Hakim di Mahkamah Konstitusi.

4 Badan peradilan di bawah Mahkamah Agung

Saat ini terdapat 4 badan peradilan di bawah Mahkamah Agung sehingga badan peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri atas, Hakim:

  • Peradilan Umum.
  • Peradilan Agama.
  • Peradilan Tata Usaha Negara.
  • Peradilan Militer.

Hakim memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.

Fungsi Hakim

Hakim memiliki tugas utama, yaitu menyelesaikan perselisihan hukum secara final dan terbuka, secara tidak langsung hakim menegaskan adanya supremasi hukum (yang memutuskan).

Sebagai pejabat negara, beliau mempunyai wewenang kekuasaan yang signifikan dalam pemerintahan. Mereka mengawasi prosedur persidangan yang diikuti, dengan tujuan untuk memastikan konsistens, ketidakberpihakan, dan juga penyalahgunaan wewenang.

Ia dapat memberikan perintah pada militer, polisi, atau pejabat pengadilan agar proses penyelidikan berjalan dengan lancar.

Perintah dapat berupa penggeledahan, penangkapan, pemenjaraan, gangguan, penyitaan, deportasi, dan tidak kriminal lainnya. Adapun pengadilan banding dan pengadilan tertinggi yang mempunyai kekuasaan lebih tinggi dari hakim, mereka dapat meriksa kekuasan seorang hakim.

Perbedaan Jaksa dan Hakim

Jaksa yang menuntut dan hakim yang memutuskan.

Perbedaan antara hakim, pengacara dan jaksa yang utama adalah tugasnya di persidangan: jakda menuntut terdakwa, pengacara membela terdakwa sedangkan hakim melihat kedua posisi kedua pihak dan fakta di peradilan untuk kemudian memutuskan perkara tersebut.

Fungsi hakim adalah
Hakim – Fungsi dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Ilustrasi dan sumber foto: Pixabay

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Kekuasaan kehakiman, dalam konteks negara Indonesia, adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:

1. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

2. Mahkamah Konstitusi

Selain itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Aceh, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama) dan Lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum).

Di samping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga memperkenalkan suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilakunya.

Baca juga ? Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Pengertian dan Contoh


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “ohh begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: New York University School of LawWikipedia

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *