Urutan Kepangkatan TNI Udara: Marsekal Besar, Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara Tinggi, Bintara, Tamtama Kepala, Tamtama

2 min read

Lambang TNI Angkatan Udara. Urutan Kepangkatan TNI Udara: Marsekal Besar, Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara Tinggi, Bintara, Tamtama Kepala, Tamtama

Urutan Kepangkatan TNI Udara

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (atau biasa disingkat TNI Angkatan Udara atau TNI-AU) adalah salah satu cabang angkatan perang dan merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertanggung jawab atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di udara. Berikut adalah urutan kepangkatan TNI Udara di Indonesia:

  • Gelar Kehormatan: Marsekal Besar

  • Perwira Tinggi:  Marsekal, Marsekal Madya,  Marsekal Muda, Marsekal Pertama

  • Perwira Menengah: Kolonel, Letnan Kolonel, Mayor

  • Perwira Pertama: Kapten, Letnan 1, Letnan 2

  • Bintara Tinggi: Pembantu Letnan 1, Pembantu Letnan 2

  • Bintara: Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan 1, Sersan 2

  • Tamtama Kepala: Kopral Kepala, Kopral 1, Kopral 2

  • Tamtama: Prajurit Kepala, Prajurit 1, Prajurit 2

 

TNI Angkatan Udara pada awalnya merupakan bagian dari TNI Angkatan Darat yang dulunya bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR Jawatan Penerbangan). TNI Angkatan Udara dibentuk dan mulai berdiri sendiri pada tanggal 9 April 1946 bersamaan dengan dibentuknya Tentara Republik Indonesia (TRI Angkatan Udara) sesuai dengan Penetapan Pemerintah Nomor 6/SD Tahun 1946.

Lambang TNI Angkatan Udara. Urutan Kepangkatan TNI Udara: Marsekal Besar, Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara Tinggi, Bintara, Tamtama Kepala, Tamtama
Lambang TNI Angkatan Udara. Urutan Kepangkatan TNI Udara: Marsekal Besar, Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara Tinggi, Bintara, Tamtama Kepala, Tamtama

 

Tugas TNI Angkatan Udara

Sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 10, Angkatan Udara bertugas:

  • Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan.

  • Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

  • Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara.

  • Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

 

Bacaan Lainnya

 

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

                      

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *