Penjelasan, Jenis, Fungsi Dan Contoh Tentang Koperasi

3 min read

Penjelasan Koperasi

Koperasi

Adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Temukan penjelasan lengkap tentang koperasi di artikel ini.


4 Jenis Koperasi

  • Produksi (Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)

  • Konsumsi (Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)

  • Simpan Pinjam (Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)

  • Serba Usaha (Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)


Pengertian, Jenis dan Contoh dari bentuk atau badan usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, KOPERASI, YAYASAN

Mohon klik disini utuk pengertiaan tentang badan usaha lainnya.

Pengertian Badan Usaha

Adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Hari Koperasi diperingati setiap tanggal 21 Juli


Undang-Undang Koperasi

Dalam UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi mempunyai peran strategis dalam menata ekonomi nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.

Sedangkan dalam pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, koperasi kembali ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ketentuan tersebut sesuai dengan yang ada pada prinsipnya. Maka dari itu, mereka memiliki misi untuk fungsi yang nyata dalam menyusun perekonomian yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran dari orang-seorang saja.


Asas-Asas Koperasi Indonesia

Asas koperasi adalah Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong.

Asas kekeluargaan artinya, setiap anggotanya diharapkan memiliki kebersamaan dan toleransi yang tinggi kepada semua anggotanya seperti halnya sebuah keluarga, siap berkorban demi kepentingan keluarga besar “Koperasi” dan hal lain yang diperlukan untuk kemaslahatan seluruh anggotanya.

Asas gotong royong artinya, setiap anggotanya tidak boleh memiliki sifat egois atau individualis, serta mau dan mampu bekerja bersama sama dengan anggota lainnya.


Prinsip Prinsip Koperasi Indonesia

Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau ideologi suatu badan usaha. Oleh karenanya prinsip prinsip dalam koperasi adalah garis haluan yang dijadikan penuntun dan pegangan oleh koperasi dalam praktik koperasi dalam keseharian. Prinsip-prinsipnya adalah:

  • Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka (tidak ada paksaan dan diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia.

  • Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis (seluruh permasalahan dimusyawarahkan bersama seluruh anggota)

  • Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.

  • Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.

  • Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.

  • Prinsip Ke-6; Kerjasama antar Koperasi.

  • Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.


Nilai-Nilai Koperasi

Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai kebersamaan yang tercermin dalam budaya gotong royong yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah nilai nilai koperasi yang tertuang dalam Undang Undang Koperasi Pasal 5:

Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:

  • Kekeluargaan;

  • Menolong diri sendiri;

  • Bertanggung jawab;

  • Demokrasi;

  • Persamaan;

  • Berkeadilan;

  • Kemandirian.

Nilai yang dipegang teguh anggota koperasi, di antaranya:

  • Kejujuran;

  • Keterbukaan;

  • Tanggung jawab;

  • Kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.


Fungsi Koperasi

UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan bahwa fungsi koperasi. diantaranya adalah:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;

  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Tujuan Koperasi

  • Tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Tahun 1945.

  • Selain itu tujuan koperasi juga tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, dalam BAB II Pasal 3, bahwa tujuan koperasi adalah Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

  • Menurut bapak koperasi kita “Bung Hatta” tujuannya tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi pelaku UMKM di Indonesia.


Contoh Koperasi


KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4, Kuningan, Jakarta 12940

EMAIL : bagdat@depkop.go.id | TELP : 021-520 4366 – 72


Bacaan Lainnya

Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com
Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com
Cara daftar pasang iklan gratis
3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *