Pengertian, jenis dan contoh dari bentuk badan usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, BUMD, KOPERASI, YAYASAN

3 min read

PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, KOPERASI, YAYASAN

Pengertian, jenis dan contoh dari bentuk atau badan usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, BUMD, KOPERASI, YAYASAN

Artikel ini mengulas tentang perbedaan PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, KOPERASI, YAYASAN.

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.


Pengertian Badan Usaha dan Manfaatnya

Adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Manfaat mendirikan badan usaha untuk bisnis Anda: sebagai sarana perlindungan hukum, promosi, bukti kepatuhan terhadap aturan hukum, mempermudah mendapatkan suatu proyek dan mempermudah pengembangan usaha.


PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki.

Badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

Kelebihan, kekurangan dan informasi lebih lanjut tentang PT, mohon klik disini.


CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer

Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi  CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun dengan modal minim.

Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu.

Kelebihan, kekurangan dan informasi lebih lanjut tentang CV, mohon klik disini.


Firma (Fa)

Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

Kelebihan, kekurangan dan untuk informasi lebih lanjut tentang Firma dan jenis- jenis Firma, mohon klik disini.


UD (Usaha Dagang)

Usaha dagang adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut.

Kelebihan, kekurangan dan informasi tentang Usaha Dagang (UD) dan macam-macam usaha dagang yang dapat menjadi pilihan untuk memulai sebuah bisnis, mohon klik disini.


BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini ada 3 bentuk badan usaha BUMN.

Informasi lebih lanjut tentang BUMN, mohon klik disini.


BUMD (Badan Umum Milik Daerah)

BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi.

Informasi lebih lanjut tentang BUMD, mohon klik disini.

Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Informasi lebih lanjut tentang koperasi, mohon klik disini.


Yayasan

Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.

Informasi lebih lanjut tentang Yayasan, mohon klik disini.


Hal yang harus diperhatikan apabila ingin mendirikan badan usaha

Setiap badan usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, BUMD, KOPERASI, YAYASAN berbeda-beda, maka perhatikan:

  • Barang dan jasa yang akan diperdagangkan

  • Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan

  • Setidaknya memahami: Akuntansi – Jenis dan Spesialisasi Bidang-Bidang

  • Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan

  • Pembelian & pembelanjaan beserta pengeluaran & pemasukan

  • Pengeluaran tetap (gaji pegawai, listrik, telpon air, uang sewa, asuransi, dll.)

  • Kebutuhan tenaga kerja

  • Organisasai intern

  • Jenis badan usaha yang dipilih

Baca juga: Marketing Mix 4P dan 7P – Product, Price, Promotion, dan Place (Distribution) + People, Process dan Physical evidence (Bauran pemasaran mix)


Bacaan Lainnya

PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, KOPERASI, YAYASAN

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

9 Replies to “Pengertian, jenis dan contoh dari bentuk badan usaha: PT,…”

  1. Kak firma itu perusahaan persekutuan atau(fa)? Soalnya di buku sy gitu. Makasih banyak ya..!?

    1. Contoh Firma:

      Firma hukum
      Firma hukum merupakan salah satu lembaga yang memberikan layanan berupa konsultasi, penyedia jasa penegakan hukum, dan lain sebagainya. kegiatan yang dilakukan disini merupakan salah satu kegiatan non dagang yang memberikan bermacam-macam layanan melalui firma ini.

      Perusahaan Puma
      Puma adalah perusahaan internasional yang telah terkenal memiliki kualitas dan pelayanan yang bagus. perusahaan ini memproduksi sepatu beserta berbagai perlengkapan olahraga lainnya. Perusahaan ini didirikan oleh Rudolf Dassler yang merupakan kakak dari pendiri Adidas.
      Perusahaan yang berdiri di Jerman ini juga telah menjadi perusahaan firma yang kini ada di Indonesia sebagai salah satu tempat produksi berbagai perlengkapan olahraga. Dengan sistem dan cara kerja yang sama, perusahaan Puma di Indonesia ini juga mencontoh sistem yang ada di perusahaan asli dari Puma tersebut.
      Bahwa perusahaan besar tidak harus memproduksi barang maupun menyediakan layanan jasanya di tempat perusahaan tersebut lahir.

      Firma akuntansi
      Firma akuntansi biasanya digunakan oleh individu, badan hukum, maupun perusahaan yang membutuhkan penyedia jasa akuntansi. Firma akuntansi ini biasanya digunakan untuk pihak-pihak yang disebutkan di atas untuk memperoleh layanan akuntansi dari firma akuntansi yang telah tersedia.

      Firma akuntansi ini merupakan salah satu jenis perusahaan firma non dagang. Dalam hal ini, dibentuknya firma digunakan untuk memperoleh jasa akuntansi di luar lembaga akuntansi yang dimiliki oleh perusahaan itu sendiri.

      Perusahaan Converse
      Contoh perusahaan firma ini merupakan salah satu jenis penyedia fashion yang paling lengkap. Tidak hanya baju, celana, tas, dan berbagai jenis fashion lainnya juga dijual disini. Perusahaan firma dagang ini memperjual belikan berbagai jenis atribut fashion dengan kualitas yang sudah pasti bagus.

      Perusahaan ini juga tersebar di Indonesia sebagai tempat memproduksi barang-barang yang paling banyak dibutuhkan. Dalam hal ini, prosedur yang digunakan juga sama dengan pabrik asalnya. Pabrik di Indonesia ini merupakan salah satu perusahaan firma yang tentunya dibutuhkan dalam proses produksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *