Pengertian, jenis dan contoh dari bentuk atau badan usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, BUMD, KOPERASI, YAYASAN
Artikel ini mengulas tentang perbedaan PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, KOPERASI, YAYASAN.
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Pengertian Badan Usaha dan Manfaatnya
Adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Manfaat mendirikan badan usaha untuk bisnis Anda: sebagai sarana perlindungan hukum, promosi, bukti kepatuhan terhadap aturan hukum, mempermudah mendapatkan suatu proyek dan mempermudah pengembangan usaha.
PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki.
Badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Kelebihan, kekurangan dan informasi lebih lanjut tentang PT, mohon klik disini.
CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun dengan modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu.
Kelebihan, kekurangan dan informasi lebih lanjut tentang CV, mohon klik disini.
Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
UD (Usaha Dagang)
Usaha dagang adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini ada 3 bentuk badan usaha BUMN.
Informasi lebih lanjut tentang BUMN, mohon klik disini.
BUMD (Badan Umum Milik Daerah)
BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi.
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Informasi lebih lanjut tentang koperasi, mohon klik disini.
Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Informasi lebih lanjut tentang Yayasan, mohon klik disini.
Hal yang harus diperhatikan apabila ingin mendirikan badan usaha
Setiap badan usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, BUMD, KOPERASI, YAYASAN berbeda-beda, maka perhatikan:
-
Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
-
Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
-
Setidaknya memahami: Akuntansi – Jenis dan Spesialisasi Bidang-Bidang
-
Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
-
Pembelian & pembelanjaan beserta pengeluaran & pemasukan
-
Pengeluaran tetap (gaji pegawai, listrik, telpon air, uang sewa, asuransi, dll.)
-
Kebutuhan tenaga kerja
-
Organisasai intern
-
Jenis badan usaha yang dipilih
Bacaan Lainnya
- Analisis SWOT Metode Perencanaan Strategis Bisnis dan Contohnya
- 15 Faktor Kegagalan Dalam Bisnis atau Wirausaha
- 10 Cara Menjadi Pengusaha Sukses dan Bisnis Anda Lancar
- Perbedaan Makro dan Mikro Ekonomi
- Jenis Pajak-Pajak, Tarif, Manfaat Pajak di Indonesia
- Cara Menghitung IRR (Internal Rate of Return) dan NPV (Net Present Value) & Contoh Soal beserta Jawabannya
- Nilai Masa Uang – Time Value of Money (TVM) – Soal dan Jawaban
- Contoh Surat Pernyataan Bersalah & Surat Pernyataan Siap Menerima Sanksi
- Cara Menulis CV Dan Surat Lamaran Kerja
- 10 Cara Menjadi Pengusaha Sukses dan Bisnis Anda Lancar
- Hari Bank Indonesia 5 Juli – Bank Indonesia dulu disebut De Javasche Bank
- Cara Membeli Tiket Pesawat Murah Secara Online Untuk Liburan Atau Bisnis
- Kopi Luwak Terlangka Dan Termahal Di Dunia
- Tulisan Menunjukkan Kepribadian Anda & Bagaimana Cara Anda Menulis?
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
- 10 Kebiasaan Baik Yang Dapat Mengasah Otak Menjadi Lebih Efektif
- Top 10 Cara Menjadi Kaya Dan Sudah Terbukti Nyata
- Pegertan Notaris dan PPAT: Pengertian, Perbedaan, Tugas, Kewenangan, Kewajiban
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Terimakasih min.. sangat membantu
Sama-Sama 🙂
Trims ya.. ini membantu banget🤗
Trims yaa.. ini membantu banget😉🤗
Sama-sama. Dan terima kasih juga atas ulasannya 🙂
Iya, sama-sama 🙂
Kak firma itu perusahaan persekutuan atau(fa)? Soalnya di buku sy gitu. Makasih banyak ya..!😀