Site icon PINTERpandai

Jenis Pemilu di Indonesia

partai politik pemilu 2019

Jenis Pemilu di Indonesia

Pemilihan umum (disebut Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Berikut adalah jenis pemilu di Indonesia:

1. Pemilihan Umum Eksekutif Presiden dan Wakil Presiden

Jenis pemilu pada pemilihan umum eksekutif Presiden dan Wakil Presiden baru dapat dimulai sejak tahun 2004 dan rakyat dapat memilih secara langsung siapa pemimpin yang mereka kehendaki. Sebelum tahun 2004, pemilihan pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh anggota DPR dan MPR. Pemilihan umum ini diadakan setiap 5 tahun sekali.

2. Pemilihan Umum Anggota Lembaga Legislatif (DPR, DPD dan DPRD)

Pemilihan umum anggota legislatif Indoneisa yaitu DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan dengan dasar ketentuan umum pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 2008. Pemilihan umum ini diadakan setiap 5 tahun sekali.

3. Pemilihan Umum Lembaga Yudikatif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pemilihan umum lembaga yudikatif kepala daerah dan wakil kepala daerah termasuk diantaranya adalah pemilihan lurah, bupati, walikota, gubernur dan kades. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilaksanakan sejak tahun 2005 dilaksanakan secara langsung dan berdasarkan aturan UU no 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Jenis Pemilu di Indonesia
Jenis Pemilu di Indonesia

Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia


Bacaan Lainnya

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Exit mobile version