Cara Mencoblos
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Seseorang yang memiliki hak pilih akan memilih salah satu hal yang tertulis di dalam surat suara tersebut dengan cara mencoblos. Surat ini nantinya yang akan dihitung dalam pemilu dan hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat.
1. Pergi ke tempat TPS yang telah ditunjuk
Gunakan hak pilih Anda, di TPS tempat dimana Anda terdaftar.
2. Ketika Anda sampai di TPS
Berikan nama dan alamat Anda kepada staf di dalam TPS saat Anda tiba. Anda harus membawa KTP asli Anda. Bawa dan tunjukkan surat pemberitahuan (formulir model C6), KTP elektronik, atau surat keterangan.
3. Setelah Anda mendapat surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Menuju bilik suara, bukalah surat suara lebar-lebar. Periksalah surat suara tersebut untuk melihat kemungkinan surat suara rusak. Jika ada kerusakan, Anda dapat minta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS.
4. Pilih dan coblos sesuai kesukaan Anda
Coblos 1 kali dalam kolom foto pasangan calon.
Cara pertama
Dengan mencoblos kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik.
Cara kedua
Dengan mencoblos kolom nomor urut dan nama calon anggota DPR/DPRD
Cara ketiga
Dengan melakukan cara pertama dan cara kedua yakni dengan mencoblos kolom nama dan tanda partai sekaligus mencoblos kolom nomor urut dan nama calon.
Untuk memilih anggota DPD, juga terdapat tiga cara pencoblosan yang sah. Cara pertama adalah dengan mencoblos foto calon, cara kedua dengan mencoblos nomor urut calon, dan cara ketiga adalah dengan mencoblos nama calon.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres)
Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu.
Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Pada umumnya, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.
Asas Pemilu
Orde Baru
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “LUBER” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asas “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru.
“Langsung” berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
“Umum” berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
“Bebas” berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
“Rahasia” berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Era Reformasi
Di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil“. Asas “jujur” mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
Asas “adil” adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Bacaan Lainnya
- Partai Politik Pemilu 2019
- Tragedi Ratu Inggris Anne Boleyn Dihukum Mati Karena Berselingkuh
- Tingkat Gelar Kebangsawanan Eropa
- Napoleon Bonaparte – Sejarah, Undang-Undang, Pengaruh Eropa dan Liberalisme
- Hal yang mempengaruhi produksi ASI – Penyebab Kurangnya atau Berlebihan ASI
- Apa Manfaat Lidah Buaya Untuk Tubuh Anda? Baca Khasiat Kesehatan dan Kecantikan – Cara Menggunakannya dan Risiko
- Anak Bertanya Ibunya Hampir 300 Pertanyaan Per Hari
- 10 Cara Memotivasi Anak Untuk Belajar Agar Menjadi Pintar
- Ibu Hamil Dan Bahaya Kafein – Sayur & Buah Yang Baik Pada Masa Kehamilan
- Cara Cepat Hamil – Tingkatkan Peluang Anda Untuk Lebih Cepat Hamil
- Penyebab Bayi Lahir Cacat
- Stem Cell “Sel Punca” – Regenerasi Sel, Pengertian, Manfaat, Aplikasi Pengobatan
- 10 Tanda Anda Perlu Pemeriksaan Mata
- Apakah Produk Pembalut Wanita Aman?
- Penyakit virus ebola (EVD) atau demam berdarah Ebola (EHF)
- Daftar Jenis Kanker: Pemahaman Kanker, Mengenal Dasar-Dasar, Contoh Kanker, Bentuk, Klasifikasi, Sel dan Pemahaman Penyakit Kanker Lebih Jelas
- Penyakit Difteri Penularan, Penyebab, Gejala, Perawatan dan Pencegahan
- Rumus Menghitung Berat Badan Ideal (BMI)
- Penyakit Kusta Penularan, Penyebab, Gejala, Perawatan dan Pencegahan
- Sakit Punggung: Penyebab, gejala, pencegahan dan perawatan
- Penyebab Dan Cara Mengatasi Iritasi Atau Lecet Akibat Pembalut Wanita
- Sistem Reproduksi Manusia, Hewan dan Tumbuhan
- Cara Mengenal Karakter Orang Dari 5 Pertanyaan Berikut Ini
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing