Rasio Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) | Rumus, Soal dan Jawaban

7 min read

Rasio Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) - Rumus, Soal dan Jawaban

Rasio Utang Terhadap Ekuitas atau (Debt to Equity Ratio)

Debt to equity ratio atau rasio utang terhadap ekuitas adalah rasio leverage yang menghitung bobot total hutang dan kewajiban keuangan terhadap total ekuitas pemegang saham.

Sebenarnya apa Debt to equity ratio?

  • Salah satu indikator kesehatan keuangan perusahaan yang berkaitan dengan utang.
  • Merupakan satu ukuran perbandingan antara total utang perusahaan dibanding dengan ekuitas perusahaan. Debt to equity ratio menunjukkan seberapa besar tingkat utang perusahaan terhadap modalnya. Semakin besar nilai debt to equity ratio, maka dapat diartikan bahwa sumber keuangan perusahaan akan semakin besar dibiayai oleh pemberi utang, bukan oleh sumber keuangannya sendiri. Tentu hal ini merupakan pertanda buruk bagi keuangan perusahaan.
  • Rasio ini menyoroti bagaimana struktur permodalan perusahaan condong ke arah pembiayaan hutang atau ekuitas.

Rumus Rasio Hutang terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio)

Rumus singkat:

Rasio Hutang terhadap Ekuitas = Total Hutang / Ekuitas Pemegang Saham

Rumus panjang:

Debt to Equity Ratio = (hutang jangka pendek + hutang jangka panjang + kewajiban pembayaran tetap) / Ekuitas Pemegang Saham


Apa Total Utang (Total Debt)?

Total hutang perusahaan adalah jumlah hutang jangka pendek, hutang jangka panjang, dan kewajiban pembayaran tetap lainnya (seperti sewa modal) dari bisnis yang terjadi saat berada dalam siklus operasi normal. Membuat jadwal hutang membantu membagi kewajiban dengan bagian tertentu.

Tidak semua kewajiban lancar dan tidak lancar dianggap sebagai hutang. Di bawah ini adalah beberapa contoh hal-hal yang termasuk dan tidak dianggap sebagai hutang.

Yang termasuk utang:

  • Batas kredit yang ditarik (Drawn line of credit)
  • Wesel bayar (jatuh tempo dalam satu tahun) (Notes payable (maturity within a year)
  • Bagian Lancar dari Hutang Jangka Panjang (Current portion of Long-Term Debt)
  • Wesel bayar (jatuh tempo lebih dari setahun) (Notes payable (maturity more than a year)
  • Hutang obligasi (Bonds payable)
  • Hutang jangka panjang (Long-Term Debt)
  • Kewajiban sewa modal (Capital lease obligations)

Tidak dianggap sebagai hutang:

  • Akun hutang (Accounts payable)
  • Biaya masih harus dibayar (Accrued expenses)
  • Pendapatan yang ditangguhkan (Deferred revenues)
  • Hutang dividen (Dividends payable)

Rasio Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) - Rumus, Soal dan Jawaban
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) – Rumus, Soal dan Jawaban. Ilustraasi dan sumber foto: Needpix

Apa itu Debt to Equity ratio (Rasio Hutang terhadap Ekuitas) Negatif?

Rasio hutang terhadap ekuitas negatif dihasilkan ketika perusahaan memiliki ekuitas negatif, yang akan terjadi jika nilai buku dari modal pemegang sahamnya telah terkikis oleh kerugian (laba negatif).

Jika perusahaan tidak dapat memperoleh laba (dan malah menghasilkan kerugian), perusahaan mungkin tidak dapat membayar utangnya.

Analis akan memerlukan penelitian lebih lanjut untuk memahami situasi dan implikasinya sebelum menilai apakah rasio hutang terhadap modal negatif mengkhawatirkan atau tidak.


Apakah Debt To Equity Ratio (Rasio Utang terhadap Ekuitas) Rendah Lebih Baik?

Pemberi pinjaman dan juga investor biasanya lebih suka rasio utang terhadap ekuitas yang rendah karena kepentingan mereka lebih terlindungi jika terjadi penurunan bisnis.

Dengan demikian, perusahaan dengan debt to equity ratio yang tinggi mungkin tidak dapat menarik modal tambahan (ekuitas).

Jika sebuah perusahaan berhutang terlalu banyak, maka si perusahaan mungkin tidak dapat mengambil lebih banyak hutang atau mendapatkan modal tambahan dari pemegang saham.


Bagaimana Debt To Equity Ratio (Rasio Hutang Terhadap Ekuitas) Yang Baik?

Investor biasanya mencari rasio D / E yang berada di tengah-tengah kisaran industri rata-rata. Titik pembandingan industri memberikan rasio rata-rata untuk berbagai industri setiap tahun.

Industri yang cenderung memiliki rasio utang terhadap ekuitas yang rendah:

  • Penambangan logam
  • Kehutanan
  • Layanan pribadi
  • Layanan pertanian

Industri dengan rasio utang terhadap ekuitas yang lebih tinggi cenderung berinvestasi lebih banyak dalam infrastruktur dan peralatan untuk memberikan produk dan layanan mereka.

Industri yang cenderung membawa rasio utang terhadap ekuitas yang lebih tinggi meliputi:

  • Keuangan dan Perbankan
  • Telekomunikasi
  • Pertanggungan
  • Maskapai
  • Dealer mobil
  • Jalur kereta api
  • Kereta api, misalnya, mengambil utang lebih tinggi untuk membayar peralatan yang diperlukan untuk memberikan layanan mereka.

Lokomotif diesel baru berharga hingga ratusan juta hingga milyaran. Jika sebuah kereta api harus mengganti beberapa lokomotif per tahun atau ingin menambah armadanya, mungkin harus mengambil utang, yang dapat meningkatkan rasio utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio).


Haruskah Debt To Equity Ratio Anda Tinggi atau Rendah?

Meskipun mungkin tampak bahwa Debt To Equity Ratio yang lebih rendah lebih diinginkan, namun tidak selalu sebagai acuan praktis.

Beberapa industri memerlukan investasi yang signifikan dalam peralatan dan infrastruktur untuk menjalankan roda bisnis. Hal itu mendorong hutang mereka lebih tinggi daripada industri lain yang meminjam lebih sedikit untuk membiayai kegiatan mereka.

Analis, investor, dan pemberi pinjaman menggunakan tolok ukur industri untuk menilai apakah debt to equity ratio perusahaan tinggi atau rendah. Tolok ukur ini memberikan rata-rata industri yang relevan.


Rasio Utang Terhadap Ekuitas (Debt to equity ratio) dalam Pajak

Perlakuan biaya utang yang dapat dijadikan biaya, sementara dividen dari modal tidak dapat dijadikan biaya yang dapat mengurangi pajak.

Dalam praktiknya, perusahaan multinasional seringkali memilih untuk menyuntikkan dana ke perusahaan cabangnya sebagai utang alih-alih modal, dengan demikian penghasilan kena pajak dalam laporan keuangan akan tercatat lebih kecil.

Apabila besarnya rasio antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi Batasan yang telah ditetapkan. maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan hanyalah sebesar biaya pinjaman yang telah disesuaikan dengan ketentuan.

Besarnya biaya pinjaman juga wajib memperhatikan ketentuan lain dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh. Serta memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, ditetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal atau yang biasa disebut dengan Debt to Equity Ratio. Awalnya pada PMK 1002/KMK.04/1984 besaran yang ditetapkan adalah paling tinggi tiga dibanding satu (3:1).

Namun, peraturan ini diperbarui melalui PMK 169/PMK.010/2015 menjadi paling tinggi empat dibanding satu (4:1). Pembaruan ini dikarenakan besaran sebelumnya dikhawatirkan akan menghambat perkembangan dunia usaha.

Debt to Equity Ratio = Total Utang/Total Modal

Utang yang dimaksud adalah saldo rata-rata utang pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a.    rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau
b.    rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Saldo utang meliputi saldo utang jangka panjang maupun saldo utang jangka pendek termasuk saldo utang dagang yang dibebani bunga. Lalu, modal yang dimaksud adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a.    rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau
b.    rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Saldo modal meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa. Namun, ada beberapa Wajib Pajak yang dikecualikan dari ketentuan perbandingan utang dan modal tersebut yaitu:

  1. Wajib Pajak bank;
  2. Wajib Pajak lembaga pembiayaan;
  3. Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
  4. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
  5. Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
  6. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.

Menurut Pasal 7 PER – 25/PJ/2017, Wajib Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal atau tidak menggunakan format laporan sesuai Lampiran B PER – 25/PJ/2017, maka SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang disampaikan dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pengecualian Dari Ketentuan Perbandingan Antara Utang dan Modal

Dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud sebelumnya adalah:

  1. Wajib Pajak bank;
  2. Wajib Pajak lembaga pembiayaan;
  3. Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
  4. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
  5. Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
  6. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.

Biaya pinjaman

Biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal, yang meliputi:

  1. bunga pinjaman;
  2. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
  3. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
  4. beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
  5. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan
  6. selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya
Besarnya biaya pinjaman memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selain itu, biaya pinjaman atas utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Kemudian, biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak apabila:

KondisiBiaya yang tidak diperhitungkan
Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nolAtas seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan
Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak atas laporan besarnya utang swasta luar negeriAtas biaya pinjaman yang terutang dari utang swasta luar negeri tersebut

Penghitungan perbandingan utang dan modal serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dapat disimak sesuai contoh pada Peraturan : 169/PMK.010/2015


Cara Menghitung Rasio Utang Terhadap Ekuitas (DER) dalam perpajakan

Nisbah utang terhadap modal ini bukan utang saldo akhir tahun. Utang yang digunakan adalah saldo rata-rata tiap akhir bulan. Baik untuk saldo utang maupun untuk saldo modal. Setiap akhir bulan harus dilihat, dimasukkan dalam tabel dan dibagi.

Ada tiga jenis utang yang dianggap bukan utang untuk penghitungan DER, yaitu:

  1. Utang yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
  2. Utang yang digunakan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan yang dikenai PPh Final, dan yang menghasilan penghasilan bukan objek.
  3. Utang dari fihak afiliasi yang tidak dikenai biaya bunga (utang ini dimasukkan sebagai ekuitas).

Saldo rata-rata utang dihitung berdasarkan rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak menurut pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak.

Dalam hal rata-rata saldo utang tiap akhir bulan tidak dapat diketahui berdasarkan pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, rata-rata saldo utang tersebut dihitung menurut dokumen yang dapat menunjukkan posisi utang pada tiap akhir bulan.

Modal yang diperhitungkan dalam DER adalah modal yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi Indonesia, dan ditambah dengan dengan pinjaman tanpa bunga dari pihak afiliasi (memiliki hubungan istimewa).

Jika ada penambahan modal pada tahun tersebut, maka modal yang diperhitungkan adalah saldo rata-rata modal pada tahun tersebut. Atau pada periode akuntansi tersebut jika tidak genap 12 bulan.

Saldo rata-rata modal dihitung berdasarkan rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak menurut pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak.

Dalam hal rata-rata saldo modal tiap akhir bulan tidak dapat diketahui berdasarkan pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak, rata-rata saldo modal tersebut dihitung menurut dokumen yang dapat menunjukkan posisi modal pada tiap akhir bulan.


Contoh Soal dan Jawaban Rasio Utang Terhadap Ekuitas – (Debt to Equity Ratio)

1. Pada laporan keuangan tahunan (annual report) tahun 2019, PT ABC Tbk memiliki jumlah liability sejumlah Rp. 2,5 Milyar dan jumlah modal sebesar Rp. 1,2 Milyar. Sehingga dapat dihitung berapa nilai DER dan penjelasanya?

Jawaban:

Debt to Equity Ratio =  2.500.000.000 / 1.200.000.000 x 100 %

Debt to Equity Ratio =  2,083 kali atau 208,3 %

Dengan demikian, nilai DER PT ABC Tbk senilai 2,083 kali atau 208,3 %.


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Corporate Finance Institute

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Anggaran Tak Bersisa (Zero Base Budgeting) | Definisi, fitur…

Anggaran Tak Bersisa Setiap tindakan yang diambil oleh perusahaan berasal dari proses tertentu: perencanaan. Perencanaan yang dinyatakan dalam bentuk investasi dan tujuan keuangan adalah...
PinterPandai
3 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *