Lapor Pajak Bulanan Perusahan | Pelaporan Pajak Badan Apa Saja?

2 min read

Lapor Pajak Bulanan Perusahan | Pelaporan Pajak Badan Apa Saja?

Lapor Pajak Bulanan Perusahaan: Jenis, Contoh, dan Batas Waktu

Setiap perusahaan yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib melaporkan kewajiban pajaknya. Hal ini mengacu pada Pasal 3 ayat 1 UU No.6/1983 (KUP), (terbaru diubah UU No.16/2009) → Link UU KUP; yang menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak harus mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) dengan benar, lengkap, dan jelas. Berikut ulasan singkat tentang lapor pajak bulanan perusahaan, termasuk contoh dan info penting.


1. Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Bulanan

  1. PPh Pasal 21

    • Pajak atas penghasilan seperti gaji, upah, honor.
    • Contoh: Gaji karyawan (Rp5 juta/bulan) → Potong PPh 21 sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
  2. PPh Pasal 23

    • Pajak atas penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, sewa, jasa.
    • Contoh: Jasa konsultan Rp10 juta → Potongan 2% (Rp200 ribu). Bayar sebelum tgl 10, lapor sebelum tgl 20.
  3. PPh Pasal 26

    • Berlaku jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri.
    • Tarif default 20% atas penghasilan bruto. Bisa lebih rendah jika ada Tax Treaty.
  4. PPh Pasal 4 Ayat (2) (Final)

    • Misalnya, sewa tanah/bangunan, usaha jasa konstruksi, dividen untuk orang pribadi.
    • Dipotong bersifat final, jadi tidak diperhitungkan lagi di SPT Tahunan PPh Badan.
  5. PPh Final PP 23/2018 (0,5%)

    • Untuk UMKM (peredaran bruto < Rp4,8M/tahun).
    • Tarif 0,5% dari omzet, bayar setiap bulan (paling lambat tgl 15).
  6. PPh Pasal 25

    • Angsuran bulanan PPh badan; besaran dihitung dari SPT Tahunan.


2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • PPN wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak.
  • Tarif umum 11% (sejak aturan baru, sebelumnya 10%). Ekspor BKP/JKP: 0%.
  • Pelaporan: SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya.
  • Faktur Pajak: Gunakan e-Faktur DJP. Pajak Keluaran – Pajak Masukan = PPN Terutang.

(Per 2022-2023, beberapa perubahan tarif. Cek UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk update).


3. Batas Waktu Bayar & Lapor Pajak Bulanan

  • PPh 21, 23, 26, 4(2)
    • Bayar paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
    • Lapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (via e-Filing/e-SPT).
  • PPh Final PP 23/2018 & PPh 25
    • Bayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
    • Bukti setoran (NTPN) dianggap sebagai bukti lapor, sehingga tidak perlu SPT Masa terpisah.
  • PPN
    • Bayar dan Lapor paling lambat akhir bulan berikutnya.

Denda Keterlambatan Lapor:

  • SPT PPh = Rp100.000/spt.
  • SPT Masa PPN = Rp500.000/spt.

4. Contoh Penerapan

Contoh 1: PT Alfa menggaji karyawan (PPh 21)

  • Gaji bruto Pak Budi Rp5 juta. Potong PPh 21 sesuai tarif (mis. 5% x PKP).
  • Bayar ke kas negara sebelum 10 bulan berikutnya.
  • Lapor sebelum 20 bulan berikutnya.

Contoh 2: PT Beta (UMKM) memilih PP 23 (0,5%)

  • Omzet bulan Juli = Rp200 juta. Pajak final: 0,5% x Rp200 juta = Rp1 juta.
  • Bayar sebelum 15 Agustus, bukti setoran jadi bukti lapor (tidak perlu SPT Masa).

Contoh 3: Perusahaan PKP jual barang (PPN)

  • Pajak Keluaran 11% x nilai penjualan. Kurangi Pajak Masukan. Bayar selisih.
  • SPT Masa PPN dilapor sebelum akhir bulan berikutnya.

5. Info Tambahan & Link Valid

  1. Portal DJP Online:
  2. Situs SJDHI Kemenkeu:
  3. UU KUP No.6/1983 (terbaru diubah UU No.16/2009) → Link UU KUP
  4. PMK tentang Batas Waktu Penyetoran & Pelaporan: misalnya PMK No.242/PMK.03/2014 (Ketentuan e-Billing), dll.

Kesimpulan

Untuk lapor pajak bulanan perusahaan, Anda mesti menyiapkan kewajiban atas PPh 21, 23, 26, 4(2), PP 23, PPh 25, serta PPN (jika PKP). Masing-masing punya batas waktu bayar dan lapor, serta kemungkinan denda jika terlambat. Gunakan catatan keuangan yang rapi agar memudahkan perhitungan dan menghindari kesalahan. Periksa selalu peraturan terbaru karena ketentuan pajak dapat berubah sewaktu-waktu.

Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita! Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.

Sumber bacaan: Wikipedia

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *