Bea dan Cukai – Perbedaan Cukai dan Pabean Beserta Contohnya

20 min read

Bea dan cukai

Bea dan Cukai

Adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah douane. Seiring dengan era globalisasi, bea dan cukai sering menggunakan istilah customsDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (disingkat DJBC atau bea cukai).

Apa yang dimaksud dengan Bea masuk dan Bea keluar?

Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili. Bea keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun  2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Apakah Perbedaan Cukai dan Pabean?

Cukai dan Pabean bukanlah hal yang sama. Berikut adalah perbedaannya:

Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu ?

Barang kena cukai meliputi:

  1. Etil Alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
  2. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
  3. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Contoh Cukai

  • Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai di dalamnya. Pabrik rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.
  • Minuman keras yang terdapat cukai pada sekitar tutup botolnya.

Pabean

Pabean adalah instansi (jawatan, kantor) yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun melalui udara.[1] Di Indonesia, instansi yang menjalankan tugas-tugas ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan Republik Indonesia di bidang kepabeanan dan cukai. Kepabeanan sendiri berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya Customs atau Duane dalam bahasa Belanda. Dibawah ini adalah beberapa informasi lebih lanjut tentang pabean:

Berapa Banyak Saya dapat Membawa Uang Tunai ke Indonesia?

Apakah saya diharuskan memberitahukan jumlah uang tunai yang saya bawa ke Indonesia ?

Ketentuan jumlah uang tunai yang dibawa ke Indonesia dan kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean Indonesia hanya ditekankan bagi individu ketika mereka membawa masuk atau uang rupiah senilai samadengan Rp.100.000.000 dan atau lebih, atau mata uang asing lainnya bernilai sama.

Ketentuan Barang Bawaan Penumpang

Pembebasan diberikan sebesar USD250/ orang atau USD1000/ keluarga dengan maksimal 4 anggota keluarga. Atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas

Haruskah Saya membayar Bea Masuk untuk setiap barang yang saya bawa ke Indonesia ? (Bea Masuk Impor)

Barang-barang Penumpang dibebaskan dari Kewajiban Pabean serta Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 250 untuk setiap orang atau nilainya kurang dari FOB USD 1.000 untuk setiap keluarga.

Jika nilai barang tersebut melebihi jumlah yang telah disebutkan sebelumnya, penumpang tersebut di wajibkan membayar Kewajiban Pabean dan Pungutan Pajak lainnya dari selisihnya. Barang Penumpang Asing seperti kamera, Video kamera, Radio kaset, Teropong, laptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia juga mendapat fasilitas pembebasan.

Fasilitas Kepabeanan

Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional

Kawasan Pabean

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Daerah Pabean

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Impor

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.

Ekspor

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

Bea dan cukai
Logo Bea dan Cukai. Sumber foto: Wikipedia

Contoh Tarif Bea Masuk

Browse Tarif Bea Masuk:   

No.Pos Tarif / HS CodeUraian Barang (Bahasa Indonesia)Description (English)Bea MasukPPNPPnBM
14011.10.00.00– Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap)– Of a kind used on motor cars (including station wagons and racing cars)15 %10 %– %
24012.11.00.00– – Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap)– – Of a kind used on motor cars (including station wagons and racing cars)15 %10 %– %
34012.20.10.00– – Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap)– – Of a kind used on motor cars (including station wagons, racing cars)15 %10 %– %
44013.10– Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap), bus atau lori:– Of a kind used on motor cars (including station wagons and racing cars), buses or lorries:%%%
58544.42.99.10– – – – – Adaptor pemantik sigaret mobil– – – – – Car cigarettes lighters adapter0 %10 %– %
68702.10.10.00– – – Mobil (termasuk limousin panjang tapi tidak termasuk coach, bus, minibus atau van)– – – Motor cars (including stretch limousines but not including coaches, buses, minibuses or vans)10 %10 %– %
78702.10.60.00– – – Mobil (termasuk limousin panjang tapi tidak termasuk coach, bus, minibus atau van)– – – Motor cars (including stretch limousines but not including coaches, buses, minibuses or vans)40 %10 %10*) %
88702.90.12.00– – – Mobil (termasuk limousin panjang tapi tidak termasuk coach, bus, minibus atau van)– – – Motor cars (including stretch limousines but not including coaches, buses, minibuses or vans)10 %10 %– %
98702.90.92.00– – – Mobil (termasuk limousin panjang tapi tidak termasuk coach, bus, minibus atau van)– – – Motor cars (including stretch limousines but not including coaches, buses, minibuses or vans)40 %10 %10*) %
1087.03Mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang (selain yang dimaksud dari pos 87.02), termasuk station wagon dan mobil balap.Motor cars and other motor vehicles principally designed for the transport of persons (other than those of heading 87.02), including station wagons and racing cars.%%%
118703.10– Kendaraan dirancang secara khusus untuk perjalanan diatas salju; mobil golf dan kendaraan semacam itu:– Vehicles specially designed for travelling on snow; golf cars and similar vehicles:%%%
128703.10.10.00– – Mobil golf, termasuk golf buggy– – Golf cars, including golf buggies40 %10 %50 %
13– – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan mobil sport, tapi tidak termasuk van):– – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans):%%%
14– – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan mobil sport, tapi tidak termasuk van):– – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans):%%%
15– – – Mobil jenazah:– – – Hearses:%%%
16– – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan mobil sport, tapi tidak termasuk van), dalam keadaan terurai lengkap (CKD):– – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), Completely Knocked Down:%%%
17– – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan mobil sport, tapi tidak termasuk van), lain-lain:– – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), other:%%%
18– – – Mobil jenazah:– – – Hearses:%%%
19– – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan mobil sport, tapi tidak termasuk van), dalam keadaan terurai lengkap (CKD):– – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), Completely Knocked Down:%%%
20– – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan mobil sport, tapi tidak termasuk van), lain-lain:– – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), other:%%%
21– – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan mobil sport, tapi tidak termasuk van), dalam keadaan terurai lengkap (CKD):– – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), Completely Knocked Down:%%%
228703.31.20.00– – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan mobil sport, tapi tidak termasuk van), lain-lain– – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), other40 %10 %10*); 30*) %
23– – – Mobil jenazah:– – – Hearses:%%%
24– – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan mobil sport, tapi tidak termasuk van), dalam keadaan terurai lengkap (CKD):– – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), Completely Knocked Down:%%%
25– – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan mobil sport, tapi tidak termasuk van), lain-lain:– – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), other:%%%
26– – – Mobil jenazah:– – – Hearses:%%%
27– – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan mobil sport, tapi tidak termasuk van), dalam keadaan terurai lengkap (CKD):– – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), Completely Knocked Down:%%%
28– – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan mobil sport, tapi tidak termasuk van), lain-lain:– – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), other:%%%
298703.90.50.00– – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan mobil sport, tapi tidak termasuk van), dalam keadaan terurai lengkap (CKD)– – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), Completely Knocked Down10 %10 %– %
308703.90.70.00– – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan mobil sport, tapi tidak termasuk van), lain-lain– – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), other40 %10 %– %
3187.05Kendaraan bermotor untuk keperluan khusus, selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang atau barang (misalnya, lori derek, lori crane, kendaraan pemadam kebakaran, lori pencampur beton, lori penyapu jalan, lori penyemprot, mobil bengkel, mobil unit radiologi).Special purpose motor vehicles, other than those principally designed for the transport of persons or goods (for example, breakdown lorries, crane lorries, fire fighting vehicles, concrete-mixer lorries, road sweeper lorries, spraying lorries, mobile workshops, mobile radiological units).%%%
328705.20.00.00– Mobil derek pengebor– Mobile drilling derricks5 %10 %– %
338705.90.50.00– – Kendaraan pembersih jalan, termasuk penyedot tinja; mobil klinik; lori penyemprot dari segala jenis– – Street cleaning vehicles; cesspool emptiers; mobile clinics; spraying lorries of all kinds5 %10 %– %
348706.00.21– – Untuk mobil (termasuk limousin panjang tapi tidak termasuk coach, bus, minibus atau van):– – For motor cars (including stretch limousines but not including coaches, buses, minibuses or vans):%%%
358706.00.31.00– – Untuk gokart dan mobil golf, termasuk golf buggy– – For go-karts and golf cars, including golf buggies40 %10 %– %
368706.00.33.00– – Untuk mobil (termasuk station wagon, SUV dan mobil sports, tetapi tidak termasuk van)– – For motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans)40 %10 %– %
378707.10.10.00– – Untuk gokart dan mobil golf, termasuk golf buggy– – For go-karts and golf cars, including golf buggies40 %10 %– %
388707.90.21– – – Untuk mobil (termasuk limousin panjang tapi tidak termasuk coach, bus, minibus atau van):– – – For motor cars (including stretch limousines but not including coaches, buses, minibuses or vans):%%%
3995.03Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka; boneka; mainan lainnya; model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakkan atau tidak; puzzle dari segala jenis.Tricycles, scooters, pedal cars and similar wheeled toys; dolls carriages; dolls; other toys; reduced-size (“scale”) models and similar recreational models, working or not; puzzles of all kinds.%%%
409503.00.10.00– Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka– Tricycles, scooters, pedal cars and similar wheeled toys; dolls carriages15 %10 %– %

Sumber: KPPBC TMP Tanjung Emas


Proses Impor dan Pabean dalam Bea dan Cukai

Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses jual beli biasa antara penjual yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan impor adalah:

  • Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau letter of credit yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui Bank (issuing bank)

  • Selanjutnya penjual di luar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya (correspondent bank) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut (bill of lading (BL), Invoicedsb).

  • Dokumen-dokumen tersebut oleh correspondet bank dikirim ke issuing bank yang ada diIndonesia untuk di tebus oleh importir.

  • Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tersebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. pada tahap ini proses impor belum dapat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya.

  • Barang impor tersebut diangkut oleh sarana pengangkut berupa kapal-kapal pengangkut barang (cargo) internasional dan hanya akan merapat di pelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah, misalnya Tanjung Priok (Jakarta) dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan. banyak proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut (kapal cargo) dapat merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya (barang impor).

  • Istilah “pembongkaran” bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari kontainer itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.)

  • Setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (container yard) perlu diketahui bahwa menyimpan barang di kawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya (demorage).

  • Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut.

  • Setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice dll).

  • Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang (PIB) atau disebut sebagai pemberitahuan pabean atau dokumen pabean sedangkan invoice, B/L, COO (certificate of origin), disebut sebagai dokumen pelengkap pabean. Tanpa PIB maka barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir.

  • PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean seperti B/L dll. Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah on-line dengan komputer DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut.

  • Prinsip perpajakan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-line dengan komputer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

  • Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor. dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses, penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modul impor atau telah terhubung dengan sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elekronik (electronic data interchange system = EDI system) sehingga dalam prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC


Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) 

Apakah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) itu? Fasilitas KITE ada 2 yaitu :

  1. Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas imporbahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor

  2. Fasilitas pengembalian bea masuk atas imporbahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ) TERKAIT FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE)

No.

Pertanyaan

Jawaban

Referensi

NIPER KITE

1.

Apakah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) itu?

Fasilitas KITE ada 2 yaitu :

1.    Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas imporbahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor

2.    Fasilitas pengembalian bea masuk  atas imporbahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor

Pengertian Bea Masuk termasuk bea masuk tambahan seperti bea masuk anti dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk safeguard, dan bea masuk imbalan

2.

Siapa saja yang bisa menggunakan fasilitas KITE dan apa syaratnya?

Badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah mempunyai NIPER.

3.

Apakah NIPER itu dan bagaimana cara mendapatkannya?

NIPER atau Nomor Induk Perusahaan adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE.

Untuk mendapatkan NIPER, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama (KPU)yang mengawasilokasi pabrik atau tempat pengolahan berada dan harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan dalam pemberian NIPER yang diatur dalam PER-04/BC/2014 untuk NIPER Pembebasan dan PER-05/BC/2014 untuk NIPER Pengembalian

1.    Pasal 3 PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

2.    Pasal 3 PER-16/BC/2012 jo. PER-04/BC/2014

3.    Pasal 3 PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013

4.    Pasal 3 PER-15/BC/2012 jo. PER-05/BC/2014

4.

Apakah Perusahaan yang telah memiliki NIPER harus melakukan pendaftaran kembali untuk dapat fasilitas KITE?

Untuk perusahaan yang telah mempunyai NIPER, dengan berlakukanya ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor  176/PMK.04/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 177/PMK.04/2013 tidak perlu melakukan daftar ulang, tetapi harus mengajukan perubahan data NIPER kepada Kepala Kantor Wilayahatau KPUpenerbit NIPER.

1.    Pasal 5 PER-16/BC/2012 jo. PER-04/BC/2014

2.    Pasal 5 PER-15/BC/2012 jo. PER-05/BC/2014

5.

Bagaimana tata cara perubahan data NIPER untukmemenuhi ketentuan dalam PMK 176 dan PMK 177? ( (terkait pertanyaan nomor 4)?

Data NIPER adalah database perusahaan pada sistem komputer pelayanan fasilitas KITE, dengan adanya perubahan peraturan maka ada beberapa data yang belum ada dalam ketentuan  PMK lamasehingga perlu penyesuaian data terkait entitas, eksistensi dan kegiatan produksi perusahaan.

Perusahaan cukup membuat surat permohonan perubahan data NIPER dan mengisi Daftar Isian tentang Entitas, Eksistensi dan Rencana Kegiatan Produksi disertai dengan dokumen bukti data isian dimaksud dalam bentuk soft copy.

1.    Lampiran II PER-16/BC/2012 jo. PER-04/BC/2014

2.    Lampiran II PER-15/BC/2012 jo. PER-05/BC/2014

6.

Apakah perubahan data NIPER  akan mengakibatkan perubahan NIPER perusahaan?

Dalam hal perubahan data NIPER disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPUpenerbit NIPER maka akan diterbitkan surat keputusan perubahan data NIPER disertai dengan lampiran surat keputusan tentang data yang mengalami perubahan. Surat Keputusan ini tidak merubah NIPER perusahaan.

7.

Kapan perusahaan harus melakukan kegiatan  perubahan data NIPER?

Dalam hal adanya perubahan data dalam entitas, eksistensi, rencana kegiatan produksi, perusahaan harus segera mengajukan permohonan perubahan data NIPER.Dalam hal perusahaan tidak melakukan perubahan data NIPER maka NIPER dapat dibekukan.

1.    Pasal 5 PER-16/BC/2012 jo. PER-04/BC/2014

2.    Pasal 5 PER-15/BC/2012 jo. PER-05/BC/2014

8.

Apakah NIPER ada masa berlakunya?

NIPER berlaku sampai dengan perusahaan tidak lagi memanfaatkan fasilitas KITE atau dicabut.

9.

Apakah perusahaan yang dicabut NIPER nya dapat mengajukan NIPER kembali?

Dalam hal pencabutan NIPER karena perusahaan atau penanggungjawab perusahaan terbukti melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekukatan hukum yang tetap atau telah dinyatakan pailit maka tidak dapat diberikan NIPER selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan atau penetapan pailit.

Jadi pencabutan karena hal selain diatas dapat diajukan permohonan penerbitan NIPER.

10.

Apakah perusahaan yang baru berdiri bisa mendapatkan NIPER?

Pada intinya semua badan usaha industri manufaktur yang hasil produksinya untuk ekspor dapat memanfaatkan fasilitas KITE dengan  memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pasal 3 PER-04/BC/2014 untuk NIPER Pembebasan dan pasal 3 PER-05/BC/2014 untuk NIPER Pengembalian.

11.

Apakahperusahaan dapat memilih Kantor Wilayah atau KPU tertentu sebagai Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER-nya?

Perusahaan tidak dapat memilih Kantor Wilayah atau KPU tertentusebagai Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER-nya.Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER adalah Kantor Wilayah atau KPU dimana lokasi pabrik berada. Bila perusahaan memiliki lebih dari 1 lokasi pabrik yang tidak berlokasi dalam 1 Kantor Wilayah atau KPU maka permohonan  untuk penerbitan NIPER diajukan di Kantor Wilayah atau KPUdimana lokasi pabrik dengan frekuensi impor terbanyak berada.

1.    Pasal 3 ayat (4) PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

2.    Pasal 3 ayat (4) PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013

12.

Jika perusahaan memiliki lebih dari 1  pabrik atau gudang, apakah harus didaftarkan semua dalam daftar isian eksistensi perusahaan?

Pabrik-pabrik atau gudang-gudang tersebut harus didaftarkan dalam data isian eksistensi perusahaan dalam hal pabrik-pabrik atau gudang-gudang tersebut akan digunakan untuk melakukan pengolahan atau penimbunan bahan bakuyang mendapat fasilitas KITE.

13.

Bila NIPER perusahaan telah terbit, apakah masih diperlukan surat keputusan lain untuk dapat impor dengan fasilitas KITE?

Ketentuan dalam PMK 176/PMK.04/2013 tentang fasilitas pembebasan mengatur bahwa perusahaan yang telah mendapatkan NIPER pembebasan dapat langsung mengimpor bahan baku dengan mendapatkan fasilitas pembebasan, jadi tidak diperlukan lagi SK Pembebasan dengan masa berlaku dan kuota tertentu.

Teknis Operasional

Pemrosesan dan Hasil Produksi

14.

Berapa kuota bahan baku yang dapat diimpor dengan mendapatkan fasilitas KITE pembebasan?

Kuota bahan baku yang dapat diimpor dengan mendapatkan fasilitas KITE pembebasan adalah sebesar kapasitas produksi yang tercantum dalam Izin Usaha Industri perusahaan. Jadi bila perusahaan memiliki lebih dari 1 pabrik dan telah terdaftar dalam data entitas perusahan maka kapasitas produksi sebesar total dari seluruh jumlah kapasitas produksi dalam IUI-nya.

15.

Apakah perusahaan dapat mengimpor dengan memanfaatkan fasilitas KITE untuk semua jenis barang?

Fasilitas KITE diberikan untuk impor bahan baku yang akan diolah,dirakit,dipasang yang hasil produksinya diekspor. Jenis bahan baku yang dapat dimintakan fasilitas harus berkaitan dengan hasil produksi dan jenis industri perusahaan serta telah tercantum dalam database NIPER tentang Rencana Kegiatan Produksi.

16.

Bila perusahaan akan membuat produk baru yang belum terdaftar dalam database NIPER tentang Rencana Kegiatan Produksi , apakah bahan bakunya dapat diberikan fasilitas?

Bahan baku dimaksud dapat diberikan fasilitas dengan syarat perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan perubahan data NIPER dengan menambahkan data hasil produksi dan data bahan baku yang akan digunakan dalam database NIPER tentang Rencana Kegiatan Produksi.

17.

Apakah perusahaan dapat mengimpor bahan baku dari KB atau GB?

Selain dari luar daerah pabean, perusahaan juga dapat mengimpor bahan baku dari GB atau KB dengan menggunakan dokumen BC.2.5 dengan tatacara penyerahan jaminan fasilitas KITE Pembebasanatau pembayaran bea masuk untuk fasilitas KITE pengembalian

1.    Pasal 8 PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

2.    Pasal 6 PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013

Jaminan

18.

Kapankah jaminan harus diserahkan dan berapa nilai jaminannya serta berapa lama masa kadaluarsa jaminan?

Untuk perusahaan penerima fasilitas KITE pembebasan harus menyerahkan jaminan kepada Kantor Wilayah atau KPU Penerbit NIPER sebelum importasi. Nilai jaminan yang diserahkan minimal sebesar nilai Bea Masuk ditambah PPN atau PPN dan PPnBM yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan impor. Masa berlaku jaminan minimalselamaperiode pembebasan (jangka waktu ekspor) ditambah 3 bulansejak jaminan diserahkan.

Periode pembebasan (jangka waktu ekspor)adalah jangka waktu antara importasibahan baku dengan fasilitas KITE dengan kewajiban perusahan untuk mengekspor hasil produksinya.

Pasal 10 PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

19.

Apakah perusahaan dapat menggunakan bentuk jaminan lain selain jaminan bank?

Perusahaan dapat menggunakan jaminan perusahaan (coorporate guarantee) dan jaminan asuransi (customs bond).

Pasal 10 PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

Pengeluaran Hasil Produksi dan Pertanggungjawaban

20.

Berapa lama jangka waktu pembebasan  antara impor bahan baku dengan fasilitas KITE dengan kewajiban mengekspor hasil produksinya?

Jangka waktu importasibahan baku dengan kewajiban perusahaan untuk mengekspor hasil produksinya(periode pembebasan atau jangka waktu ekspor)maksimal 12 bulan atau dapat lebih bila perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan.

1.    Pasal 7PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

2.    Pasal 13 PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013

21.

Bagaimana bila periode pembebasan atau jangka waktu ekspor telah berahkir dan perusahaan belum dapat merealisasikan ekspornya?

Bila periode pembebasan atau jangka waktu ekspor telah berakhir maka :

1.    Jaminan dicairkan dan  dikenai sanksi administrasi berupa denda, untuk perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE pembebasan

2.    Bea masuk yang telah dibayar tidak dapat dimohonkan untuk dikembalikan, bagi perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE pengembalian.

1.    Pasal 7PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

2.    Pasal 13 PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013

22.

Dapatkah periode pembebasan atau jangka waktu ekspor diperpanjang?

Periode pembebasan(jangka waktu ekspor)dapat diperpanjang dalam halterdapat keadaan-keadaan:

1.    Terdapat penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri;

2.       Terdapatpembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri; dan/atau

3.       Terdapat kondisi force majeure (keadaan di luar kendali sepertipeperangan, bencana alam, kebakaran, ataubencana lainnya

1.    Pasal 7PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

2.    Pasal 13 PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013

23.

Bagaimana cara untuk memperpanjang periode pembebasan atau jangka waktu ekspor?

Perusahaan harus mengajukan permohonan perpanjangan periode pembebasan atau jangka waktu ekspor kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPUpenerbit NIPER sebelum periode pembebasan atau jangka waktu eskpor berakhir.

Permohonan tersebut disertai dengan bukti adanya kejadian diluar kendali perusahaan. Bila permohonan disetujui maka perusahaan harus menyerahkan jaminan pengganti atas bahan baku yang dimintakan perpanjangan periode pembebasannya.

1.    Pasal 7PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

2.    Pasal 13 PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013

24.

Bagaimana cara melaporkan pertanggungjawaban waste?

Pada ketentuan PMK 176/PMK.04/2013 dikenal ada 2 jenis waste yaitu waste yang berasal dari sisa  proses produksi dan waste yang berasal dari kegiatan perusakan barang atau bahan.

Untuk waste sisa proses produksi maka bentuk pertanggungjawabannya sudah masuk dalam perhitungan pemakaian bahan baku untuk menghasilkan hasil produksi yang diekspor.

Untuk waste dari kegiatan perusakan maka bentuk pertanggungjawaban dengan membuat dokumen BC 2.4 dan disertai dengan faktur pajak penjualan atas waste tersebut.

Bentuk pertanggungjawaban tersebut dilaporkan dengan laporan pemakaian bahan baku atau dikenal dengan form BCLKT.01

Pasal 17 ayat (8) PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

25.

Bolehkah perusahaan menjual waste sisa proses produksinya?

Pada prinsipnya bila waste tersebut merupakan sisa proses produksi dan telah diperhitungkan dalam konversi pemakaian bahan baku maka dianggap telah dipertanggungjawabkan.

Perusahaan dapat menjual waste tersebut dengan menggunakan dokumen BC.24 dan disertai dengan faktur pajak.

Pasal 17 ayat (8) PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013

Miscellaneous

26.

Apakah ada perbedaan cara pengisian dokumen pabean impor antara impor dengan fasilitas KITE dengan impor umum?

Dengan berlakunya ketentuan PMK 176 dan 177 maka tatacara pengisian kolom 19 pada PIB disesuaikan, yaitu :

Fasilitas KITE Pembebasan :

1.    Pada kolom kecil disudut kolom 19 diisi kode  “03” yaitu fasilitas Bapeksta

2.    Klik F6 untuk menu edit dokumen, akan muncul kode-kode pilihan, dan pilih kode “998” untuk fasilitas kemudahan ekspor.

3.    Langkah akhir ketik nomor NIPER pada kolom 19

Fasilitas KITE Pengembalian :

1.    Pada kolom kecil di disudut kolom 19 dan jangan diisi

Lalu ikuti langkah selanjutnya pada tatacara pengisian PIB fasilitas KITE Pembebasan.


BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia

FREQUENTLY-ASKED QUESTIONS (FAQs)

NO

PERTANYAAN

JAWABAN

1

Apa yang dimaksud denganBUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA(BTKI)?1.   BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesiayang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS),Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System(HS)dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature(AHTN).2.   Penyebutan BTKI 2017 selanjutnya merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 Maret 2017.

2

Apa yang dimaksud denganHARMONIZED SYSTEM(HS)?1.    Harmonized System(HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.2.    HS terdiri dari penomoran barang sampai tingkat 6 (enam digit), KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang.

3

Apa yang dimaksud denganASEAN HARMONISED TARIFF NOMENCLATURE?1.    Adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam pada penomoran barang sampai dengan tingkat 8 (delapan) digit di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN.2.    AHTN dibahas dalam forum AHTN Task Force dan disusun berdasarkan kepentingan masing-masing negara ASEAN.

4

Mengapa harus menyusun BTKI 2017?Harmonized System(HS) secara periodik di amandemen oleh WCO untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini, sehingga berdampak pada AHTN yang pada akhirnya juga  mengakibatkan BTKI harus disesuaikan sekaligus me-review struktur AHTN.

5

Bagaimana proses penyusunan BTKI?1.   Struktur BTKI disusun berdasarkan HS dan AHTN, dimana Indonesia terlibat dalam proses pembahasan AHTN dan banyak mengusulkan pos AHTN.2.   Besaran tarif bea masuk dan pos tarif yang ada dalam BTKI/AHTN ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan disusun berdasarkan masukan dari Kementerian dan Instansi terkait, antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Badan POM, dan instansi pemerintah terkait lainnya.

6

Apa yg berubah secara signifikan pd BTKI 2017?Mulai 1 Maret 2017, Indonesia menggunakan AHTN 2017 menjadi BTKI 2017 (8 digit pos tarif) tanpa pemecahan pos nasional seperti BTKI 2012 dan meliputi beberapa perubahan sebagai berikut :1.   Perubahan struktur Klasifikasi, a.l.:-          Penambahan Pos/Subpos-          Penghilangan/ Penggabungan  Pos/Subpos-          Revisi Uraian/Redaksional

2.     Perubahan Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Sub Pos.

7

Mengapa harus menjadi 8 digit?ASEAN menerapkan A single tariff nomenclaturedengan pertimbangan :1.   Merupakan rekomendasi AHTN Task Force dan sesuai AHTN Protocol2.   MendukungAEC (ASEAN Economic Community)3.   Sebagai dasar pembentukan ASEAN Single Window4.   Sebagai embrio penerapan Single Document Export-Import (ASEAN Customs Declaration Document) antar negara anggota ASEAN

8

Kapan kode HS 2017 (8 digit) digunakan di Indonesia?Mulai 1 Maret 2017, klasifikasi barang yang diekspor dan diimpor harus sesuai dengan Pos Tarif/HS yang terdapat dalam Sistem Klasifikasi Barang Tahun 2017 sebagaimana ditetapkan dalam PMK 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk Atas Barang Impor

9

Apa saja Dampak Perubahan BTKI?Mengingat sistem klasifikasi barang digunakan untuk berbagai keperluan tarif dan non tarif di Indonesia, maka perubahan BTKI berdampak terhadap hal-hal yang mengacu pada pos tarif antara lain sebagai berikut :1.   Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN)2.   Bea Masuk Free Trade AGreement (FTA)3.   Bea Keluar4.   BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) dan BMTP (Bea Masuk Tindak Pengaman)

5.   Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22)

6.   Dokumen perijinan dalam rangka larangan dan pembatasan impor/ekspor

Selain itu perubahan BTKI juga berdampak pada :

1.   Penyesuaian modul PIB, PEB dan pemberitahuan pabean terkait lainnya.

2.   Aturan lartas pada Kementerian dan Lembaga.

3.   Penyesuan IT Inventory atau aplikasi sejenis di perusahaan.

10

Kapan pemberitahuan pabean harus menggunakan struktur klasifikasi sesuai  BTKI 2017?BTKI 2017 berlaku terhadap impor/ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya mendapatkan nomor dan tanggal pendaftarandari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean mulai tanggal 1 Maret 2017.

11

Apakah perlu melakukan perubahan perijinan lartas (larangan dan pembatasan) misalnya: SPI, PI, SKI,  NPB, dll, yang sudah terbit menggunakan HS code 2012 (10 digit) menjadi HS code BTKI 2017?Sesuai kesepakatan antar Kementerian dan Lembaga yang menerbitkan dokumen perijinan :1.   Perijinan lartas Ekspor dan Impor yang diterbitkan sebelum 1 Maret 2017 yang belum dilakukan penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai dengan BTKI 2017 dinyatakan tetap berlaku, namun atas dokumen perijinan tersebut tetap dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian Pos Tarif.2.   Perijinan lartas Ekspor dan Impor yang diterbitkan setelah 1 Maret 2017 harus sudah menggunakan Pos Tarif/HS sesuai BTKI 2017

12

Dengan adanya BTKI 2017, apakah ada barang yang tadinya tidak terkena lartas, kemudian menjadi terkena lartas?Sepanjang Peraturan yang menjadi dasar pemberlakuan lartas tidak mengalami perubahan, maka tidak terdapat perubahan kebijakan atas barang yang terkena/tidak terkena lartas, namun atas dokumen perijinan yang belum disesuaikan dimungkinkan dilakukan penelitian melalui Analyzing Point.

13

Apakah pemberlakuan BTKI 2017 berdampak pada Sertifikat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO) yang terbit sebelum tanggal 1 Maret 2017 dan/atau tidak mencantumkan HS 2017?1.  Penelitian SKA dilakukan berdasarkan Peraturan yang mengatur mengenai Tata cara pengenaan tarif bea masukdalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, Operational Certification Proceduresdan Rules Of Origin dari Agreementterkait.2.   Kode HS dalam SKA bersifat referensi dan selanjutnya pengenaan tarif dan penelitian kriteria asal barang dilakukan berdasarkan klasifikasi barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

14

Apakah modul kepabeanan ekspor dan impor harus dilakukan updating?Modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/ PP-FTZ03 harus diupdate sebelum 1 Maret 2017.Update patch modul terkait pemberlakuan BTKI 2017 dapat di download melalui web address sbb :http://www.beacukai.go.id/berita/update-patch-modul-terkait-pemberlakuan-btki-2017.html(Update modul dapat dilakukan sebelum 1 Maret 2017 dan tetap bisa digunakan untuk struktur klasifikasi 10 digit )

15

Apa yang terjadi jika modul kepabeanan tidak dilakukan update?Mulai 1 Maret 2017 pemberitahuan pabean yang belum diupdate dan tidak menggunakan pos tarif sesuai BTKI 2017 akan di reject (ditolak) dari sistem kepabeanan.

16

Bagaimana dapat memperoleh hardcopy/ softcopy BTKI 2017?Hardcopy BTKI 2017 saat ini dalam proses pencetakan, namun untuk softcopy Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 yang memuat Sistem Klasifikasi Barang 2017 dan pembebanan tarif MFN dapat  download dihttp://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2017/6~PMK.010~2017Per.pdf

17

Bagaimana mendapatkan informasi dan atau Peraturantentang FTA, Pajak dan peraturan lainnya yang terkait dengan BTKI 2017?Peraturan dan referensi lainnya terkait perubahan BTKI 2017 dapat dilihat / didownload di :http://intr.insw.go.id/http://www.sjdih.depkeu.go.id/Ind/http://www.beacukai.go.id/

18

Apa yang dimaksud dengan tabel korelasi?Tabel korelasi adalah tabel yang berfungsi sebagai referensi untuk membantu menelusuri perubahan pos tarif dari BTKI 2012 ke BTKI 2017 dan sebaliknya.

19

Apa yang dimaksud dengan SupplementaryExplanatory Notes?Supplementary Explanatory Notesatau Catatan Penjelasan Tambahan adalah referensi yang memuat deskripsi, spesifikasi dan penjelasan teknis barang yang termasuk dalam subpos AHTN (8 digit) tertentu yang disusun oleh AHTN Task Force.

Struktur Organisasi Bea dan Cukai

Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 disebutkan susunan organisasi tingkat pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal

  2. Direktorat Teknis Kepabeanan

  3. Direktorat Fasilitas Kepabeanan

  4. Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai

  5. Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga

  6. Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

  7. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai

  8. Direktorat Kepatuhan Internal

  9. Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai

  10. Direktorat Penindakan Dan Penyidikan

  11. Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis

Disamping jabatan-jabatan di atas, terdapat juga 3 (tiga) pejabat “Tenaga Pengkaji”:

  1. Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi

  2. Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai

  3. Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai

Untuk unit vertikal, berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor 206.3/PMK.01/2014 disebutkan susunanan unit vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:

3 (tiga) unit kantor pelayanan utama
  1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

  2. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam

  3. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta

16 (enam belas) unit kantor wilayah

  1. Kantor Wilayah DJBC Aceh di Banda Aceh

  2. Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Medan

  3. Kantor Wilayah DJBC Riau Dan Sumatera Barat di Pekanbaru

  4. Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun

  5. Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Selatan di Palembang

  6. Kantor Wilayah DJBC Banten di Tangerang

  7. Kantor Wilayah DJBC Jakarta di Jakarta Pusat

  8. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat di Bandung

  9. Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah Dan D.I. Yogyakarta di Semarang

  10. Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I di Surabaya

  11. Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II di Malang

  12. Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB Dan NTT di Denpasar

  13. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat di Pontianak

  14. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur di Balikpapan

  15. Kantor Wilayah DJBC Sulawesi di Makassar

  16. Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua Dan Papua Barat di Ambon

Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.

Disclaimer: Bea dan cukai dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber bacaan: WikipediaKementerian Keuangan Republik Indonesia

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *