BPUM – Bantuan Produktif UMKM – Pendaftaran, Cara Cek – Kriteria, Syarat Cara Mendapatkan BPUM

4 min read

BPUM - Bantuan Produktif UMKM - Pendaftaran, Cara Cek - Kriteria, Syarat Cara Mendapatkan BPUM

Bantuan Produktif UMKM (BPUM)

Pendaftaran Bantuan Produktif UMKM (BPUM) dibuka hingga akhir November mendatang, baik melalui online maupun offline. BPUM adalah bantuan dari pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Syaratnya, pelaku UMKM memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari desa maupun kelurahan tempat UMKM berada. Kepanjangan BPUM adalah Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Selanjutnya, pelaku UMKM dapat mendaftarkan usahanya lewat Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul.

Baca juga ? APBN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia – Beserta Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban

Cek Penerima BPUM

Ikuti link ini untuk memeriksa: https://eform.bri.co.id/bpum

BLT Bantuan Langsung Tunai

Bantuan Langsung Tunai (bahasa Inggris: cash transfers) atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya.

Dihimpun dari situs depkop.go.id, agar dapat mendaftar Banpres Rp 2,4 juta, para pemilik UMKM harus mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul. Data Koperasi: Koperasi, Nomor Badan Hukum, Tanggal Badan Hukum, Alamat kunjungi http://nik.depkop.go.id

Selanjutnya Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika pendaftar dianggap layak menerima dana Banpres, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Apakah ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang telah diberikan?

1. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
2. Banpres Produkif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Cara Mendapatkan BPUM

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum Tak hanya itu, calon penerima bantuan dapat pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Kemudian, ketika melakukan pendaftaran, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan sebagai berikut: NIK Nama lengkap, Alamat tempat tinggal (sesuai KTP) Bidang usaha Nomor telepon.

Syarat

Syarat pendaftaran Memiliki usaha berskala mikro:

1. WNI Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
2. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha).
5. Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.
6. Atau bisa juga login di https://eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM.

Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya kan muncul.

BPUM - Bantuan Produktif UMKM - Pendaftaran, Cara Cek - Kriteria, Syarat Cara Mendapatkan BPUM
BPUM – Bantuan Produktif UMKM – Pendaftaran, Cara Cek – Kriteria, Syarat Cara Mendapatkan BPUM

Cara pencairan BLT UMKM

Apabila dipastikan namanya tercantum sebagai penerima bantuan BLT UMKM, maka segera mendatangi bank penyalur dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut. Dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan uang adalah sebagai berikut:

1. Buku tabungan
2. Kartu ATM
3. Identitas diri
4. Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Baca juga ? Token Listrik Gratis – PLN Listrik Gratis – www.pln.co.id gratis – Cara Klaim

Syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.

Para pelaku usaha yang sudah terpilih mendapatkan BLT UMKM ini, bisa mengecek pencairan dana bantuan melalui situs milik Bank BRI bernama eform.bri.co.id

Untuk mengakses layanan ini, caranya cukup mudah. Berikut tahapannya:
1. Buka situs eform.bri.co.id
2. Scroll ke bawah kemudian klik BPUM (cek data BPUM)
3. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di situs
4. Klik Proses Inquiry.
5. Jika nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM akan muncul pesan yang mengkonfirmasi bahwa kamu dapat insentif dan bisa mencarinya di kantor BRI terdekat.

Sebagai informasi, eform.bri.go.id merupakan aplikasi yang berfungsi untuk memudahkan nasabah dan mitra BRI bertransaksi keuangan secara online. Lewat aplikasi ini pengguna bisa membuka rekening tabungan, giro, dan deposito.

Lainnya, penyetoran uang, pengembalian uang, transfer dalam bank, transfer bank lain, pelaporan SPT hingga informasi kurs. Aplikasi ini diluncurkan 2016 silam.

Link banpres produktif usaha mikro 3 bank ini menjadi trend saat ini

Terdapat 3 Bank untuk cek penerima program banpres produktif untuk usaha mikro atau BPUM

1. Cek di BRI: https://eform.bri.co.id/bpum
2. Cek di BNI: https://eform.bni.co.id
3.Mandiri Syariah: https://webform.bsm.co.id

Kriteria penerima Bansos Produktif UMKM

Pemerintah telah menetapkan kriteria usaha mikro penerima bansos produktif. Berikut kriterianya:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
2. Memiliki usaha mikro yang telah dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.
3. Memiliki rekening bank di bank umum.

Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:

1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita! Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Kementrian Koperasi dan UKM

Info:

Syarat dan ketentuan dapat berubah-ubah, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *