Cara Mengurus Paspor Hilang Saat di Luar Negeri
Jika pada saat Anda bepergian di luar negeri dan paspor Anda hilang, hal ini sangat menjengkelkan, menakutkan dan membuang-buang waktu saja. Tetapi jangan panik! Berikut adalah cara mengurus paspor hilang saat di luar negeri:
1. Segera Melapor ke Kantor Polisi Terdekat
Saat menyadari bahwa Anda telah kehilangan paspor, maka jangan menunda-nunda lagi untuk segera membuat laporan ke kantor polisi terdekat di tempat Anda berada. Segera datangi kantor polisi terdekat dan sampaikan kondisi yang Anda hadapi kepada petugas yang berjaga di sana.
Pada umumnya, pihak kepolisian akan meminta Anda untuk menceritakan kembali kejadian yang dialami secara detail. Ceritakan dengan jujur dan detail apa yang telah Anda alami, sehingga pihak kepolisian setempat bisa membantu untuk menemukan kembali paspor tersebut (jika ada kemungkinan).
Selain itu, petugas biasanya akan meminta untuk mengisi surat laporan kehilangan (formulir). Jangan lupa untuk mengisi formulir ini dengan data diri yang benar, agar tidak menuai masalah akibat perbedaan data.
Ketika sedang berada di kantor polisi dan membuat laporan kehilangan, tidak ada salahnya untuk menghubungi pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dari tempat tersebut. Hal ini akan mempermudah proses mengurus dokumen tersebut, sekaligus memberi kesempatan kepada pihak kepolisian untuk membantu Anda menyampaikan informasi mengenai kondisi yang Anda alami (jika dibutuhkan).
Jangan lupa untuk membawa serta surat laporan kehilangan yang telah dibuat di kantor polisi, sebab surat ini akan dibutuhkan ketika melakukan pengurusan lebih lanjut di KBRI dan ini adalah tindakan pertama dan cara mengurus paspor hilang saat di luar negeri.
2. Datangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
Meski telah menghubungi pihak KBRI ketika berada di kantor polisi, namun Anda juga harus segera mendatanginya secara langsung. Cari informasi lokasi KBRI ini terlebih dahulu, sehingga tidak mengalami kesulitan untuk mendatanginya.
Di KBRI yang Anda datangi, Anda bisa mengajukan permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). SPLP ini akan berfungsi sebagai paspor sementara dan bisa digunakan sebagai paspor pengganti selama di perjalanan tersebut.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa masa berlaku SPLP ini terbatas, tergantung pada kebijakan masing-masing negara. Pastikan Anda mengetahui dengan jelas masa berlaku SPLP yang akan digunakan, sehingga bisa menyesuaikannya dengan jadwal perjalanan yang akan dilakukan.
Untuk mengajukan permohonan SPLP ini, Anda akan membutuhkan beberapa syarat berikut ini:
Kartu identitas diri (bisa berupa: KTP, buku nikah, Kartu Keluarga, ataupun akta kelahiran).
Fotokopi paspor sebelumnya.
Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat.
Pas foto dengan latar belakang terang, ukuran paspor.
Formulir SPLP yang telah terisi dengan benar dan lengkap, serta sudah dibubuhi tandatangan.
Membayar biaya permohonan SPLP, sesuai dengan kebijakan yang diterapkan KBRI yang dikunjungi.
Bawa syarat-syarat yang dibutuhkan di atas ketika mendatangi KBRI di negara yang Anda kunjungi, sehingga bisa mengurus SPLP ini dengan mudah dan lancar. Proses pengurusan SPLP ini berbeda untuk masing-masing negara, tergantung pada kebijakan dan juga kinerja KBRI di negara yang dikunjungi.
Proses ini bisa saja memakan waktu 1 hari atau bahkan lebih dari satu minggu. Namun di dalam prakteknya, proses ini akan lebih mudah dan cepat,setelah memenuhi semua syarat dan juga proses pemeriksaan yang dibutuhkan oleh pihak KBRI.
Ikuti semua proses yang dibutuhkan, agar SPLP bisa segera selesai dan gunakan sebagai paspor sementara untuk kembali ke Indonesia dan ini adalah tindakan kedua dan cara mengurus paspor hilang saat di luar negeri.
3. Antsipasi Kehilangan Paspor dengan Cara tepat
Bagi yang akan bepergian ke luar negeri, maka akan sangat tepat jika memahami hal yang satu ini dengan baik. Bila ternyata Anda akan tinggal lebih dari 1 minggu di sebuah negara, maka akan sangat tepat jika setelah tiba di negara tujuan tersebut.
Segera kunjungi KBRI dan melaporkan kedatangan di sana. Hal ini memang tidak diwajibkan, namun akan sangat penting untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu kehilangan paspor atau bahkan mengalami masalah di negara tersebut.
Untuk proses lapor diri ini, Anda hanya perlu mengunjungi KBRI dengan membawa serta 2 lembar pasfoto berlatar belakang terang untuk ukuran paspor, serta paspor. Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak KBRI. Pastikan mengisi semua data dengan benar, sehingga bisa digunakan dengan baik di kemudian hari. Sebagai bukti lapor diri, pihak KBRI juga akan membubuhkan cap pada paspor. Begitu simpel dan mudah, proses ini tidak akan menyita banyak waktu dan tenaga.
Meskipun terlihat tidak penting, kegiatan lapor diri ini akan membuat kedatangan tercatat di KBRI. Anda akan lebih mudah mengurus segala sesuatunya, jika sewaktu-waktu mengalami masalah atau bahkan kehilangan paspor Anda di negara tersebut.
Bukan hanya itu saja, informasi yang Anda berikan kepada pihak KBRI, akan memudahkan mereka untuk menghubungi keluarga ataupun kerabat dekat, jika mengalami masalah di negara yang dikunjungi. Meluangkan waktu untuk melakukan hal ini, tentu akan jauh lebih baik dan membuat perjalanan terasa aman dan nyaman, bukan?
4. Urus Paspor yang Baru Secepatnya
Jika kehilangan paspor dan telah mendapatkan SPLP dari KBRI, maka bisa segera kembali ke tanah air. Meski kemungkinan akan mengalami beberapa perubahan rencana dalam perjalanan, namun hal ini tentu patut menjadi pelajaran untuk perjalanan lain di masa yang akan datang.
Jangan lupa untuk segera mengunjungi kantor imigrasi di kota Anda dan mengurus kembali paspor yang baru di sana. Hal ini penting, sebab bisa saja sewaktu-waktu membutuhkannya untuk urusan mendadak ke negara lain. Mempersiapkannya segera tentu akan jauh lebih baik, daripada kelak mengurusnya secara terburu-buru. Dan ini adalah tindakan terakhir dan cara mengurus paspor hilang saat di luar negeri.
Atasi dengan Cara yang Tepat
Kehilangan paspor saat berada di luar negeri merupakan hal yang merepotkan dan mungkin akan mengubah jadwal perjalanan. Namun jika mengalaminya, maka pastikan melakukan cara yang tepat untuk mengatasi hal ini. Jangan panik, segera kunjungi kantor polisi dan juga KBRI terdekat, agar bisa mendapatkan paspor sementara (SPLP).
Tetap nikmati perjalanan dan jangan lupa untuk selalu menjaga barang-barang pribadi selama bepergian. Diatas adalah langkah dan cara mengurus paspor hilang saat di luar negeri.

Cara Mengurus Paspor Hilang Saat di Indonesia
Jika paspor Anda hilang saat Anda masih berada di Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama, hanya prosedurnya lebih panjang karena harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) terlebih dahulu. Klik disini untuk mengetahui langkah dan cara mengurus paspor hilang saat di Indonesia.
Tempat Wisata Lainnya Dan Yang Harus Dikunjungi Di Indonesia Dan Luar Negeri
Segala sesuatu yang ada di daerah tujuan wisata yang merupakan daya tarik agar orang-orang mau datang berkunjung ke tempat tersebut. Panduan ini akan membuat Anda untuk tidak melewatkan tempat penting dan memberikan pengalaman wisata Anda ke tempat-tempat yang hebat!
Bacaan Lainnya
- Daftar Kedutaan atau Konsulat Indonesia di Luar Negeri – Alamat Kedubes / Konjen
- Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Republik Indonesia dan Berapa Lama Anda Boleh Tinggal?
- Negara bebas visa berkunjung ke Indonesia | Daftar Negara, Visa on Arrival, Pintu Masuk
- Cara Mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) – Sebelumnya Dikenal Sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik)
- Singapura: Top 10 Obyek Wisata Yang Harus Anda Kunjungi
- Tokyo: Top 10 Obyek Wisata Yang Harus Anda Kunjungi
- Paris: 10 Obyek Wisata Paris Yang Harus Anda Kunjungi
- 5 Pulau Terbesar Di Indonesia
- Jakarta Ibu Kota Indonesia: Lahir Pada Tanggal 22 Juni 1527
- 2 Mei Hari Pendidikan Nasional – Ki Hadjar Dewantara, Pahlawan Nasional Indonesia
- Rata-Rata Harapan Hidup Orang Indonesia Adalah Berumur 68,9 Tahun
- Daftar Hari Penting Di Indonesia: Hari Libur / Hari Besar / Hari Raya Keagamaan
- Mengapa Suhu Udara Lebih Dingin Saat Ketinggian Tempat Meningkat?
- Kanker Payudara Penularan, Penyebab, Gejala, Perawatan, Pencegahan, Diteksi Dini
- Sistem Reproduksi Manusia, Hewan dan Tumbuhan
- Tanpa Batu Rosetta, Kita Tidak Tahu Tentang Mesir Kuno
- Sejarah Hari Pramuka: 14 Agustus 1961
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
Informasi: Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas perubahan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atas persyaratan visa diatas dan atas perubahan hubungan bilateral antarnegara.
Artikel ini terakhir kali diperbarui tanggal: 14 Juni 2018.
Sumber bacaan: Imigrasi (Situs Resmi)
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya