Contoh Surat Pendirian Yayasan – Contoh Perjanjian dan Akta Notaris

27 min read

Contoh surat pendirian yayasan

Contoh Surat Pendirian Yayasan

Contoh Surat Perjanjian Pendirian Yayasan Mendirikan yayasan merupakan cara yang bagus untuk memulai sebuah aktifitas sosial. Dengan badan hukum yayasan ini, setiap kegiatan yang kita lakukan bisa lebih dipercaya karena memang memiliki pertanggungjawaban yang baik. Dan untuk membangun sebuah yayasan ini, dibutuhkan sebuah surat perjanjian yang baik yang mendefinisikan berbagai macam hal terkait dengan yayasan yang ingin dibangun mulai dari pendirinya, namanya, sumber dananya dan lain sebagainya.


Contoh Surat Perjanjian Pendirian Yayasan

PENDIRIAN YAYASAN _____

Pada hari ini hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ .
Berhadapan dengan saya _____ , Sarjana Hukum Notaris di _____ , dengan hadirnya saksi-saksi yang saya _____ Notaris kenal dan akan disebutkan dalam akhir akta ini:

Tuan _____ , lahir di _____ , pada tanggal _____ (_____), pekerjaan _____ , bertempat tinggal di _____ , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ , Warga Negara Indonesia;

Para penghadap masing-masing diperkenalkan kepada saya, Notaris, yang satu oleh para penghadap lainnya. Para penghadap untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa seperti tersebut menerangkan dengan ini, dengan mengumpulkan uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) yang telah dipisahkan dari kekayaan mereka telah mendirikan suatu Yayasan, dengan memakai Anggaran Dasar sebagai berikut:

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Yayasan ini bernama: Yayasan _____ disingkat “_____” dan bertempat kedudukan di _____ , dengan cabang-cabang di tempat-tempat lain menurut keputusan Badan Pengurus dengan persetujuan Badan Pendiri.

WAKTU
Pasal 2

Yayasan ini didirikan pada waktu akta ini ditandatangani dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan.

AZAS
Pasal 3

Yayasan ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang DASAR 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima).
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4

Maksud dan tujuan Yayasan ini adalah:
Membantu Pemerintah dalam program mencerdaskan bangsa, dengan jalan memajukan pendidikan, memberikan penyuluhan, pengkajian ilmiah sesuai dengan bidang-bidangnya dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia.

USAHA
Pasal 5

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Yayasan ini menjalankan usaha-usahanya sebagai berikut:
a. mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen dan ilmu pengetahuan lainnya;
b. mendirikan lembaga-lembaga pengembangan dan pengkajian di bidang manajemen dan ilmu pengetahuan lainnya;
c. menyelenggarakan ceramah dan/atau seminar dibidang manajemen dan ilmu pengetahuan lainnya;
d. mengadakan pertukaran tenaga-tenaga ahli baik dari dalam maupun dari luar negeri;
e. menerbitkan brosur-brosur, buletin, majalah-majalah, dan buku-buku, serta alat-alat media lainnya; dan mengusahakan percetakan;
f. memberikan beasiswa kepada para siswa dan/atau para mahasiswa program pendidikan dan pelatihan yang berprestasi;
g. menjalankan usaha-usaha lainnya yang sejalan dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.

KEKAYAAN
Pasal 6

1. Kekayaan Yayasan terdiri dari:
a. pangkal kekayaan pertama tersebut di atas;
b. uang sokongan/sumbangan dari masyarakat, pemerintah maupun swasta, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang tidak mengikat;
c. hibah-hibah wasiat dan hibah-hibah biasa;
d. penghasilan-penghasilan dari usaha-usaha Yayasan;
e. bantuan dari orang-orang dan badan-badan yang menaruh minat pada Yayasan;
f. pendapatan-pendapatan lainnya yang sah.
2. Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan Yayasan disimpan atau dijalankan menurut cara-cara yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.

BADAN PENDIRI
Pasal 7

1. Anggota Badan Pendiri terdiri dari:
a. yang mendirikan Yayasan;
b. mereka yang atas usul seorang atau lebih anggota Badan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah ditunjuk oleh rapat anggota Badan pendiri, untuk menjadi penggantinya;
c. mereka yang diangkat oleh rapat anggota Badan pendiri mengingat jasa-jasa mereka terhadap Yayasan;
d. mereka yang menurut pendapat Badan pendiri selama berdirinya Yayasan telah memberikan jasa-jasa yang berguna bagi Yayasan ini.
2. Badan Pendiri merupakan badan tertinggi, yang mempunyai wewenang dan kekuasaan:
a. menetapkan perubahan anggaran dasar;
b. mengangkat dan memberhentikan para anggota Badan pengurus;
c. menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan yang harus dijalankan oleh Badan pengurus;
d. membubarkan Yayasan.
3. Keanggotaan Badan Pendiri berakhir karena:
a. meninggal dunia atau dibubarkan;
b. atas permintaan sendiri;
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh rapat badan pendiri.
4. Rapat badan pendiri dianggap sah jikalau sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pendiri hadir.
5. Keputusan-keputusan Badan Pendiri sedapat mungkin ditetapkan secara musyawarah mufakat dengan ketentuan jika tidak tercapai kata mufakat dilakukan dengan pemungutan suara. Dengan ketentuan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
6. Rapat Badan Pendiri dapat diadakan setiap waktu dan setidak-tidaknya setahun sekali manakala dianggap perlu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) dari jumlah Badan Pendiri.
7. Rapat Badan Pendiri untuk mempertimbangkan persetujuan dan pengesahan laporan tahunan Badan Pengurus diadakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan.
8. Tata cara rapat Badan Pendiri, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BADAN PENGURUS
Pasal 8

1. Yayasan ini diurus oleh suatu Badan Pengurus, yang terdiri dari sedikit-dikitnya 6 (enam) orang, dengan susunan sebagai berikut:
― 1 (satu) orang ketua;
― 1 (satu) orang wakil ketua;
― 1 (satu) orang sekretaris;
― 1 (satu) orang bendahara;
― 2 (dua) orang anggota atau lebih.
2. Anggota Badan Pengurus diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukan mereka masing-masing serta dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Rapat badan Pendiri.
3. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan (curatele);
d. diberhentikan oleh Rapat Badan Pendiri.
4. Jika terjadi lowongan, maka anggota-anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri yang dapat menguatkan usul itu, akan tetapi Badan Pendiri dapat menunjuk orang lain, dengan tidak mengindahkan calon-calon yang diusulkan oleh anggota-anggota Badan Pengurus.

HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS
Pasal 9

1. Badan Pengurus berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan tersebut dalam anggaran dasar ini.
2. Badan Pengurus membuat rencana anggaran rumah tangga mengenai semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini dan membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk yayasan, termasuk rencana kerja Yayasan untuk 5 (lima) tahun.
3. Peraturan-peraturan tersebut dalam ayat di atas tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Badan pendiri.
4. Selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung dari penutupan Tahun Buku Yayasan, Badan Pengurus memberi laporan kepada rapat Badan Pendiri tentang jalannya Yayasan mengenai tahun buku yang lampau.

Pasal 10

1. Ketua bersama-sama dengan sekretaris berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan, dan karenanya berhak melakukan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, akan tetapi untuk:
a. membuat pinjaman guna atau atas tanggungan Yayasan atau meminjamkan uang Yayasan kepada pihak lain;
b. membeli, menjual, atau dengan jalan lain mendapatkan atau melepaskan hak atas atau memberatkan barang-barang yang tidak bergerak;
c. mengikat Yayasan sebagai penanggung/peminjam;
d. menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan Yayasan;
e. turut serta sebagai pesero diam dalam perseroan komanditer di bawah firma;
Haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari rapat Badan Pendiri.
2. Surat-surat keluar harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, dan dalam hal pengeluaran dan/atau penerimaan uang turut ditandatangani oleh Bendahara.
3. Wakil ketua membantu ketua, dalam hal ketua berhalangan atau tidak ada, kejadian mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain, maka dalam hal demikian Wakil Ketua, mempunyai Wewenang yang sama dengan Ketua.
4. Dengan tidak mengurangi wewenangnya, Ketua dan Sekretaris berhak memberi kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa.
5. Badan Pengurus harus mengadakan pembagian kerja di antara para anggotanya secara efektif dan efisien.

RAPAT BADAN PENGURUS
Pasal 11

1. Badan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun, dan setiap waktu jikalau dianggap perlu oleh Ketua atau sekurang-kurangnya 2 (dua) dari jumlah anggota Badan Pengurus yang memberitahukan kehendaknya itu dengan tertulis kepada Ketua.
2. Di dalam semua rapat, Ketua memegang pimpinan. Jikalau Ketua tidak hadir, rapat dipimpin oleh Wakil ketua, dan jikalau Wakil Ketua pun tidak hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari dan oleh mereka yang hadir.
3. Rapat Badan Pengurus dianggap sah, jikalau sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Pengurus hadir atau diwakili.
4. Jikalau yang hadir tidak cukup, Ketua rapat dapat memanggil rapat baru secepat-cepatnya 2 (dua) hari dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung dari hari rapat yang tidak dapat diadakan tersebut; setelah itu dalam rapat mana dapat diambil keputusan-keputusan dari acara rapat yang tidak dapat diadakan tersebut, dengan tidak mengingat jumlah anggota yang hadir.
5. Keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat; apabila dengan cara tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara yang harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah satu dari jumlah anggota Badan Pengurus yang hadir atau diwakili.

BADAN PENGAWAS
Pasal 12

1. Bilamana perlu rapat Badan Pendiri dapat mengangkat Badan Pengawas.
2. Badan Pengawas Yayasan diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh rapat Badan Pendiri dan dapat diangkat kembali.
3. Badan Pengawas mempunyai kewajiban mengawasi pekerjaan Badan Pengurus.
4. Para anggota Badan Pengawas bersama-sama atau masing-masing setiap waktu jam kerja berhak memasuki bangunan-bangunan dan halaman-halaman serta tempat-tempat lain yang digunakan dan/atau dikuasai oleh Yayasan dan berhak memeriksa buku-buku, surat-surat berharga, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas, dan lain sebagainya, serta mengetahui segala tindakan Badan Pengurus yang telah dijalankan.
5. Tiap-tiap anggota Badan Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh (para) anggota Badan Pengawas untuk kepentingan pemeriksaan.

BADAN YAYASAN/PELINDUNG
Pasal 13

1. Jikalau dianggap perlu, rapat Badan Pendiri dapat mengangkat Badan Penasihat/Pelindung Yayasan.
2. Badan Penasehat/Pelindung Yayasan diangkat untuk 5 (lima) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukannya masing-masing serta dapat diberhentikan oleh Rapat badan Pendiri dan dapat diangkat kembali.
3. Badan Penasihat/Pelindung berhak memberikan nasihat kepada Badan pendiri dan/atau Badan Pengawasan dan/atau Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
4. Nasihat tersebut dapat disampaikan, baik tertulis ataupun lisan.
5. Nasihat-nasihat tersebut wajib diperhatikan dan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Badan Pendiri dan/atau Badan Pengawas dan/atau Badan Pengurus, akan tetapi tidak bersifat mengikat.

TAHUN BUKU
Pasal 14

1. Tahun Buku Yayasan ini dimulai dari awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember tiap-tiap tahun.
2. Badan Pengurus diwajibkan membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan perhitungan pertanggungjawaban mengenai keuangan Yayasan.
3. Perhitungan dan pertanggungjawaban serta laporan tahunan tersebut harus disahkan oleh Rapat Badan Pendiri.

Perubahan Tambahan atau Pembubaran
Pasal 15

1. Keputusan untuk mengubah atau menambah anggaran dasar Yayasan ini atau untuk membubarkan Yayasan hanya sah, jikalau dalam rapat Badan Pendiri dihadiri atau diwakili oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Badan Pendiri, dan usul yang berkenaan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara para anggota Badan Pendiri yang hadir atau diwakili.
2. Keputusan untuk membubarkan Yayasan dapat diambil apabila atas usul Badan Pengurus ternyata, bahwa Yayasan tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau kekayaan Yayasan telah habis atau sedemikian kurangnya sehingga menurut Badan Pengurus tidak cukup lagi memenuhi ketentuan Yayasan.

CARA MENGGUNAKAN SISA UANG
Pasal 16

Jikalau Yayasan ini dibubarkan, maka dengan mengindahkan bunyinya Pasal 1665 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Badan Pengurus berkewajiban untuk mengatur dan membereskan semua utang Yayasan di bawah pengawasan Badan pengawas, kecuali jika Rapat Badan Pendiri menentukan cara lain dan Rapat Badan Pendiri menentukan cara mempergunakan sisa uang kekayaan dengan memperhatikan dasar tujuan Yayasan.

PENUTUP
Pasal 17

Semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini atau dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diputuskan oleh Rapat Badan Pendiri untuk pertama kali.
Susunan Badan Pengurus terdiri dari:
Ketua : _____
Wakil Ketua : _____
Sekretaris : _____
Bendahara : _____
Anggota : _____

Sebagai Yang Telah Diuraikan:
Dibuat dan dilangsungkan di _____ , pada hari dan tanggal tersebut di atas, dengan dihadiri oleh _____ dan _____ kedua-duanya pegawai Notaris bertempat tinggal di _____ sebagai saksi-saksi.

Akta ini dengan segera telah saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan para saksi-saksi, ditandatangani oleh para penghadap, kemudian oleh saksi-saksi, dan saya, Notaris.


Contoh surat pendirian yayasan
Contoh Surat Pendirian Yayasan – Contoh Perjanjian dan Akta Notaris. Ilustrasi dan sumber foto: Pixabay

Contoh Surat Perjanjian Pendirian Yayasan – AKTA Pendirian Yayasan

AKTA PENDIRIAN YAYASAN……………………………
Pada hari……, tanggal…… pukul…… WIB ( Waktu Indonesia bagian Barat).——————–
Berhadapan dengan saya, (nama), Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi, dengan dihadiri para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan nama-namanya pada bagian akhir akta ini.—————————————————
1. -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak:————————–
a. untuk diri sendiri;————————————————————
b. selaku kuasa dari
2. Nama……
3. Nama……
-untuk sementara ketiga berada di

Para penghadap dengan ini menerangkan:
Dengan ini memisahkan dari harta kekayaan berupa uang tunai sebesar ……
Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari pihak yang berwenang, para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu Yayasan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

—————– NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN —————————–
—————————— Pasal 1 ——————————————
1. Yayasan ini bernama (selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan : “Yayasan” bekedudukan dan berkantor pusat di (nama kota).
2. Yayasan dapat membuka Kantor di luar cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina.

———————————-MAKSUD DAN TUJUAN ——————————
———————————————- Pasal 2 ——————————————
-Yayasan mempunyai maksud dan tujuan dibidang :
1. Sosial;
2. Kemanusiaan;

———————————– K E G I A T A N —————————————-
————————————— Pasal 3 ————————————————-
-Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, yayasan = menjalankan kegiatan sebagian berikut :
1. Di bidang sosial meliputi :
a. Lembaga formal dan nonformal.
b. Pendidikan.
c. Pengembangan sumber daya manusia melalui berbagai program pendidikan dan pengetahuan yang di dasarkan pada pemahaman antarbudaya.
d. Pembinaan olah raga.
e. Penelitian di bidang Ilmu pengetahuan.
f. Studi banding.
2. Di bidang Kemanusiaan meliputi :
a. Memberi bantuan kepada korban bencana alam.
b. Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang.
c. Memberi bantuan Kepala tuna wisma, farkir miskin dan gelandangan.
d. Melestarikan lingkungan hidup.

——————————— JANGKA WAKTU —————————————
———————————– Pasal 4 ——————————————–
Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap berdiri terhitung sejak tanggal pengesahan.

———————————— K E K A Y A A N ————————————–
——————————————- Pasal 5 ———————————————
1.Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan.
Sebagai modal awal Yayasan, telah dipisahkan dari kekayaan para pendirinya yaitu berupa uang tunai sebesar Rp. _________________
2..Selain kekayaan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari :
a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b. wakaf;
c. hibah;
d. hibah wasiat; dan _________________
e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

————————————- ORGAN YAYASAN ———————————
——————————————- Pasal 6 ———————————————
-yayasan mempunyai organ yang terdiri dari :
a. Pembina;
b. pengurus;
c. pengawas;

———————————– P E M B I N A ——————————————
————————————— Pasal 7 ———————————————–
1. Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak
diserahkan kepada Pengurus dan Pengawas.
2. Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina.
3. Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang
diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina.
4. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah organ perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan /atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
5. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan oleh Yayasan.
6. Dalam hal yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota
Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota Pengawas dan anggota Pengurus.
7. Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatan dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduruan dirinya.

—————————————— Pasal 8 ———————————————
1. Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
2. Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut :
a. meninggal dunia ;
b. mengindurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 7 ;
c. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampunan berdasarkan
suatu penetapan pengadilan;
f. dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Anggota Pembinaan tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus
dan/atau anggota Pengawas.

——————– TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA ————————-
————————————— Pasal 9 ————————————————
1. Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina.
2. Kewenangnan Pembina meliputi :
a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar ;
b. Pengangkatan dan pemberhentikan anggota Pengurus dan anggota
Pengawas;
c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar
Yayasan;
d. Pengesahaan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan;
e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran
Yayasan;
f. Pengesahan laporan tahunan;
g. Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
3. Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan
wewenang yang diberikan kepada ketua Pembina atau anggota Pembina
atau anggota Pembina berlaku pula baginya.

———————————- RAPAT PEMBINA ————————————-
—————————————- Pasal 10 ———————————————
1. Rapat Pembina diadakan paling sedikit dalam 1 (satu) tahun, paling lambat waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas pemintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas.
2. Panggilan rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau
melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapt diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal Panggilan dan tanggal rapat.
3. Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.
4. Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau di tempat
kegiatan yayasan, atau ditempat lain dalam wilayah hukum Republik
Indonesia.
5. Dalam hal semua angota Pembina hadir, atu diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6. Rapat Pembinaan dipimpin oleh ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalaman, maka Rapat Pembina akn dipimpin oleh orang yang diplih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir.
7. Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam rapat Pembina berdasarkan surat kuasa.

——————————————— Pasal 11 —————————————–
1. Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina;
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pengmanggilan Rapat Pembuna kedua;
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, harus
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggaran, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari
dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat
Pembina pertama;
e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat, apabila dihindari lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah anggota Pembina.
2. Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka keputusan diambilberdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah suara yang sah.
4. Dalam hal suara setuju adan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
5. Tata cara pengmungutan suara dilakukan sebagai berikut :
a. setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pembina lain yang
diwakilinya;
b. pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara
tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai halhal lain dilakukan secara terbuka dan ditanda-tangani, kecuali ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;
c. suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
6. Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditanda-tangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.
7. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akata notaries.
8. Pembina dapat mengambil keputusan yang tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahukan secara tertulis dan semua anggota Pembina memberiakn persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta;
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.
10. Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

—————————— RAPAT TAHUNAN —————————————–
————————————– Pasal 12 ————————————————
1. Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan di tutup.
2. Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan :
a. evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang
lampau sebagai dasar
b. pengesahaan Laporan Tahunan yang diaukan Pengurus;
c. Penetapan kebijakan untuk Yayasan;
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.
3. Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pembina dalam Rapat tahunan, berarti
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurus dan pengawas
yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan
tersebut tercemin dalam Laporan Tahunan.

————————————- P E N G U R U S ————————————–
——————————————- Pasal 13 ——————————————-
1. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. seorang Ketua;
b. seorang sekretaris ; dan
c. seorang Bendahara.
2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ketua, mak 1 (satu) orang di
antaranya diangkat sebagai Ketua Umum.
3. Dalam hal diangkat lebih ari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu)
orang di antaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum.
4. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu)
orang di antaranya diangkat sebagai Bendahara Umum.

————————————— Pasal 14 ———————————————–
1. Yang dapat diangkat sebagai anggota pengurus adalah orang perseorangan
yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah
dalam melakukan pengurusan Yayasa yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut
berkekuatan hukum tetap.
2. pengurus diangkat oleh Pembina melalui rapt Pembina untuk janka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
3. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus
Yayasan :
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan
Pengurus; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
4. dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus
menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
5. Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong,maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas.
6. Pengurusan berhak mengundurkan diri dari jabatnnya, dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada
Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengurus
dirinya.
7. Dalam hal terdapat pengganti pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan
penggantian pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan
pemberitahuan secar tertulis kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
8. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan.

———————————– Pasal 15 ————————————————-
Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila :
1. meninggal dunia;
2. mengundukan diri;
3. bersalah melakukan tidakan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
4. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat pembina;
5. masa jabatan berakhir.

——————-TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS ————————
—————————————- Pasal 16 ———————————————–
1. Pengurus bertangung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk
kepentingan Yayasan.
2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.
3. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
4. Setiap anggotaPengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut :
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk
mengambil uang Yayasan di Bank);–
b. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri;
c. memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;
d. memberi atau dengan cara lain mendapatkan/memperolehan harta tetap
atas nama Yayasan;
e. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta
mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan;
f. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut
bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
6. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina.

——————————————– Pasal 17 ——————————————
-Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal :
1. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
2. Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain;
3. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekarja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

——————————————- Pasal 18 ——————————————–
1. Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan.
2. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang ketua lainya bersamasama dengan seorang Sekretaris lainnya
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
3. Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.
4. Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada sekretaris Umum berlaku juga baginya.
5. Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberkan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.
6. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.
7. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.

———————————- PELAKSANA KEGIATAN —————————
————————————— Pasal 19 ————————————————
1. Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
2. Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang
perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan keputusan
pengadilan, dalm jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
3. Pelaksanaan Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan
keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu dan dapat diangkat kembali
dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah atau honorarium yang
jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
5. Pelaksanaan kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.

————————————- Pasal 20 ————————————————–
1. Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan anggota
Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus
bertentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan
tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili
Yayasan, maka anggota Pengurus serta mewakili Yayasan.

2. Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengurus.

—————————————- RAPAT PENGURUS —————————–
——————————————— Pasal 21 ——————————————
1. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas
permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau
Pembina.
2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat
Pengurus akan dipimpin oleh dan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus
yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir.
3. Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus
secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak;
4. Panggilan rapat pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
5. Rapat Pengurus diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau di tempat
kegiatan Yayasan.
6. Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilah Republik
Indonesia dengan persetujuan Pembina.

——————————————– Pasal 22 ——————————————-
1. Rapat Pengurus dipimpin oleh ketua Umum.
2. Dalam hal ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat
Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipimpin oleh dan dari pengurus yang hadir.
3. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.
4. Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputuasan yang mengikat
apabila:
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus.
b. Dalam hal korom sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf a tidak
tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus Kedua.
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4 huruf b, harus
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus
pertama.
e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang
mengikat, apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah Pengurus.

————————————— Pasal 23 ———————————————–
1. Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah.
3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
6. Setiap Rapat Pegurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila
Berita acara Rapat dibuat dengan akta Notaris.
8. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.

————————————– P E N G A W A S ————————————
——————————————- Pasal 24 —————————————–
1. Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
2. Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.
3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas.

—————————————— Pasal 25 ———————————————
1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawas Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
2. Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
3. Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus
menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
4. Dalam hal semua jabatan Pengwasan kosong, maka dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut,
Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh pengurus.
5. Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada
Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
dirinya.
6. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan
penggantian pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan
pemberitahukan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
7. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, pengurus atau
Pelaksanaan kegiatan.

——————————————– Pasal 26 ——————————————
Jabatan Pengawas berakhir apabila :
1. Meninggal dunia;
2. Mengundurkan diri;
3. Bersalah melakukan tidak pindana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hkuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;
5. Masa jabatan berakhir.

——————— TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS ———————
—————————————- Pasal 27 ———————————————–
1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan.
2. Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan ata nama Pengawas.
3. Pengawas berwenang :
a. memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang dipergunakan
Yayasan.
b. memeriksa dokumen;
c. memerikasa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas; atau
d. mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus;
e. memberi peringatan kepada Pengurus.
4. Pengawas dapat memberikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih
Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina.
7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terghitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat 6, maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri
sebagaimana dimaksud dalam ayat 7, Pembina dengan keputusan rapat
Pembinaan wajib :
a. mencabut keputusan pemberhentian sementara, atau
b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
9. Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 dan ayat 8, maka pemberhentian sementara batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
10. Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, amaka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan.

———————————- RAPAT PENGAWAS ———————————–
——————————————— Pasal 28 ——————————————
1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas
permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina.
2. Panggilan Rapat Pengawas dilakaukan oleh Pengawas yang berhak mewakili pengawas.
3. Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara
langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan
tanggal panggilan dan tanggan rapat.
4. Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
5. Rapat Pengawas diadakan ditempat kedudukan Yayasan atau ditempat
kegiatan Yayasan.
6. Rapat Pengawas dapat di adakan ditempat lain dalam wilayah hukum
Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.

——————————————- PASAL 29 —————————————-
1. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.
2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat
Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir.
3. Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh pengawas lainnya dalam Rapat pengawas berdasarkan surat kuasa.
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengawas;
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf a tidak
tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas Kedua;
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 4 huruf b, harus
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan,
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari terhitung sejak Rapat
Pengawas pertama;
e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit ½ (satu per dua) jumlah
Pengawas.

———————————————– Pasal 30 —————————————-
1. KeputusanRapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) jumlah suara yang sah.
3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalm menentukan
jumlah suara yang dikeluarkan.
6. Setiap Rapat pengawas dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila
Berita Acara Rapat dibuat dengan akta Notaris.
8. Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan
Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas telah diberitahukan
secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menanda-tangani usul tersebut.
9. Keputusan yang diambil sebagimana dimaksud dalam ayat 8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.

——————————————– RAPAT GABUNGAN ————————
————————————————- Pasal 31 ————————————–
1. Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
2. Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
3. Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.
4. Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan
pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
5. Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, wakt tempat, dan acara rapat.
6. Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat
kegiatan Yayasan.
7. Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.
8. Dalam hal ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan tidak ada atau
berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas.
9. Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua pengawas tidak ada atau barhalangan hadir, maka Rapat gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang
dipilih oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir.

——————————————– Pasal 32 ——————————————-
1. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
2. Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
3. Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir behak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya.
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara
mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat
menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, dan
dianggap tidak ada.

—————– KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN —————-
—————————————— Pasal 33 ———————————————
1. a. Rapat gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri Paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengawas.
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a tidak
tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua.
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, harus
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelim rapat diselenggarakan,
dengan tidal memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan
Pertama.
e. Rapat gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah
anggota Pengurus dan ½ (satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas.
2. Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
4. Setiap Rapat Gabungan dibuat berita acara rapat, yang untuk pengesahannaya ditanda tangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota pengawas yang ditunjuk oleh rapat.
5. Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.
6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan akta notaris.
7. Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga emngambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua pengurus dan semua pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang dianjukan secara tertulis, ddengan menanda-tangani usul tersebut.
8. Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat 7 mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat gabungan.

——————————————– TAHUN BUKU ———————————
———————————————— Pasal 34 —————————————
1. Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan
tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
2. Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.
3. Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dan ditutup tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun _____.

———————————- LAPORAN TAHUNAN ——————————–
—————————————- Pasal 35 ———————————————–
1. Pengurusan wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahunan buku Yayasan.
2. Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya :
a. laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir
periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.-
3. Laporan tahunan wajib ditanda-tangani oleh pengurus dan Pengawas.
4. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.
5. Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan.
6. Ikhtisar lapoaran tahunan Yayasan disusun sesuai degan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.

—————————PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ———————-
——————————————- Pasal 36 ——————————————–
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina.
2. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.
4. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama.
5. Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per satu) dari seluruh Pembina.
6. Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yag hadir atau yang diwakili.

—————————————— Pasal 37 ———————————————
1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akata notaries dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan.
3. Perubahan Anggaan Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
4. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyakut hal – hal sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 cukup diberitahukan kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
5. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan
dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.

———————————- P E N G G A B U N G A N —————————–
——————————————– Pasal 38 ——————————————-
1. Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabung 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang
menggabungkan diri menjadi bubar.
2. Penggabungan Yayasan sebagimana dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dengan memperhatikan :
a. ketidakmampuanYayasan melakukan kegiatan usaha tanpa dukungan
Yayasan, atau
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan
kesusilaan.
3. Usulan penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada
Pembina.

—————————————— Pasal 39 ———————————————
1. Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri palingan sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh anggota Pembina, dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
2. Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan dari dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
3. Usul rencana penggabung sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dituangkan dalam rancangan akata penggabung oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
4. Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
5. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 dituangkan dalam akta
penggabungan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
6. Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil
penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.
7. Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan Wajib disampaikan Kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampirkan akta penggabungan.

———————————– P E M B U B A R A N ———————————-
—————————————– Pasal 40 ———————————————-
1. Yayasan bubar karena : ——————————————————————-
a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai
atau tidak tercapai ;
c. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukuk tetap berdasarkan alasan:
1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan ;
2. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3. Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utanng setelah
pernyataan pailit dicabut.
2. Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat 1 huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai
likuidator.
4. Pembubaran Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina yang hadir.

———————————————- Pasal 41 —————————————–
1. Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
2. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frase “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan.
3. Dalam hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator.
4. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundangundangan di bidang kepailitan.
5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
6. Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
7. Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paing lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
8. Likuidasi atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina.
9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat 8 dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat 7 tidak dilakukan, mak bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.

———— CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI ————
—————————————– Pasal 42 ———————————————-
1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang
mempunyai maksud dan tuuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat
diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama
denganYayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang yang berlaku bagi badan hkum tersebut.
3. Dalam kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain
atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.

————————————- PERATURAN PENUTUP—————————
———————————————– Pasal 43 —————————————
1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina.

2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 4, Pasal 14 Ayat dan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina, pengurus, dan Pengawas:
a. Pembina : 1.
2.
3.
4.
5.
Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :
c. Pengawas :
Anggota : 1.
2.
3. pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus Yayasan dan
anggota Pengawas Yayasan tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Pembina pertama kali
diadakan, setelah akta Pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada Instansi yang berwenang.

Pengurus Yayasan dan, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di (nama kota) serta baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang ini dikuasakan untuk memohon pengesahan dan/atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada Instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan
dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.

Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.

Akta ini diselesaikan para pukul…. WIB (Waktu Indonesia bagian Barat).
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.

——————————— DEMIKIANLAH AKTA INI —————————
Dibuat dan diselesaikan di Bekasi, pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.
2.
Keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.

Saksi:
1.
2.

Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menanda-tangani akta ini.
-Dibuat

Tanda tangan-tanda tangan


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *