Hukum Martial | Definisi, Penjelasan dan Contoh

3 min read

Hukum martial law

Hukum Martial (Martial Law): Pengertian, Contoh, dan Penerapannya

Hukum Martial, atau martial law, adalah kondisi di mana otoritas militer mengambil alih fungsi pemerintahan sipil dan peradilan di suatu wilayah. Biasanya dinyatakan ketika terjadi darurat besar seperti perang, kerusuhan parah, atau bencana alam luar biasa. Dalam situasi ini, kebebasan sipil tertentu dapat ditangguhkan, dan militer bisa menetapkan serta menegakkan hukum sipil maupun pidana.


1. Pengertian Hukum Martial

  1. Penggunaan Angkatan Bersenjata
    • TNI atau pasukan militer lain mendapat wewenang menegakkan hukum, menggantikan aparat penegak hukum sipil.
  2. Membatasi Kebebasan Sipil
    • Hak habeas corpus (uji legalitas penahanan) dapat ditangguhkan.
    • Larangan berkumpul dan larangan bepergian kerap diterapkan.

Contoh: Ketika negara berada dalam perang, pemimpin negara dapat mengumumkan darurat militer (salah satu bentuk hukum martial) untuk mengontrol stabilitas.


2. Ciri-Ciri Penerapan Darurat Militer

  • Peran Penting Militer: Militer menggantikan/menyokong aparat penegak hukum sipil.
  • Penangguhan Hak Tertentu: Contoh: kebebasan berserikat/berkumpul, kebebasan pers, larangan jam malam.
  • Kuasa Membuat Aturan Darurat: Kadang militer dapat membuat pengadilan militer ad hoc untuk pelanggaran darurat.

3. Contoh Sejarah di Amerika Serikat

  1. Perang Saudara AS (1861–1865)
    • Presiden Lincoln pernah menangguhkan habeas corpus untuk menindak pemberontak.
  2. Gerakan Hak-Hak Sipil (1960-an)
    • Beberapa wilayah menerapkan kekuasaan militer terbatas untuk mengatasi kerusuhan rasial.
  3. Bencana Besar
    • Great Chicago Fire 1871 atau San Francisco Earthquake 1906, pemerintah lokal menyatakan darurat untuk menjaga ketertiban.

Menurut Konstitusi AS, hanya presiden atau gubernur (untuk skala negara bagian) yang dapat menyatakan darurat militer. Hal ini biasanya dimanfaatkan ketika keamanan publik amat terancam, misalnya karena pemberontakan, invasi, atau kekacauan masif.

Taktik Perang dan Contohnya – Konsep, Jenis (Darat, Laut, Udara)


4. Status Darurat Militer di Negara Lain

  1. Contoh di Indonesia
    • Diatur dalam UU/Konstitusi tentang keadaan darurat (misalnya Keadaan Darurat Militer).
    • Presiden dapat menerapkannya jika kedaulatan terancam perang atau kerusuhan nasional.
  2. Negara-Negara Lain
    • Kondisi bervariasi. Ada yang memasukkan detail penetapan darurat militer ke dalam konstitusi, ada yang mengatur di UU terpisah.

5. Habeas Corpus dan Keterkaitan dengan Hukum Martial

  • Habeas Corpus: Hak seseorang untuk menuntut agar pengadilan memeriksa legalitas penahanannya.
  • Dalam darurat militer, hak ini bisa ditangguhkan, sehingga tahanan tidak bisa langsung meminta sidang untuk menantang penahanannya.

Contoh: Ketika habeas corpus ditangguhkan, aparat militer bisa menahan seseorang tanpa pengadilan sipil. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, sehingga perlu pengawasan ketat.


6. Mengapa Diterapkan?

  • Keamanan Nasional: Saat perang atau ancaman internal besar (pemberontakan, kerusuhan luas).
  • Bencana Parah: Ketika struktur sipil lumpuh total.
  • Melindungi Pemerintah Lokal: Dalam beberapa kasus, pejabat lokal memohon bantuan militer guna menekan kekerasan massa.

7. Risiko dan Kritik

  • Pelanggaran HAM: Penangguhan kebebasan sipil cenderung rawan disalahgunakan.
  • Pergeseran Kekuasaan: Militer mengambil alih fungsi sipil dapat menimbulkan konflik kewenangan.
  • Batasan Waktu: Sering tidak jelas kapan darurat militer berakhir, rentan jadi “pintu” otoritarianisme.

Contoh Lain Pemberlakuan Darurat Militer

  1. Filipina (era Ferdinand Marcos, 1972–1981)
    • Menerapkan martial law untuk “menangani ancaman komunisme,” tetapi banyak dianggap sebagai penindasan.
  2. Thailand
    • Kerap mendeklarasikan hukum darurat dalam krisis politik.
  3. Mesir
    • Menempatkan militer berkuasa setelah serangan teror atau gejolak politik.

Link Referensi:

Contoh Lain Pemberlakuan Darurat Militer di Indonesia

  1. Keadaan Darurat Militer 1957

    • Presiden Soekarno menetapkan darurat militer (menggunakan istilah state of war and siege) pada 14 Maret 1957.
    • Latar belakang: kekacauan politik dan pemberontakan di berbagai daerah (misalnya PRRI/Permesta).
    • Dampak: Kekuasaan militer meningkat, sejumlah kebebasan sipil dibatasi, dan militer memegang kontrol di banyak wilayah.
  2. Darurat Militer di Aceh (1989–1998, 2003–2004)

    • 1989–1998: Status Operasi Militer (DOM) di Aceh untuk menumpas Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Walau tidak resmi disebut “darurat militer,” praktiknya serupa, di mana aparat TNI/Polri mengambil peran besar menegakkan keamanan.
    • 2003–2004: Pemerintah Presiden Megawati menetapkan darurat militer penuh di Aceh melalui Keppres No. 28 Tahun 2003, dengan alasan memberantas GAM.
    • Dampak: Penempatan pasukan besar di Aceh, pembatasan kebebasan sipil, dan proses penegakan hukum dikuasai aparat militer.
  3. Wilayah Operasi Khusus Lain

    • Pada periode tertentu, beberapa daerah dinyatakan dalam status “Keadaan Bahaya” (mis. darurat sipil, darurat militer) untuk menanggulangi gerakan separatis atau kerusuhan besar. Contoh: Papua di era 1960-an dan Maluku saat konflik komunal.
    • Meskipun istilah yang dipakai kadang berbeda (darurat sipil, DOM, dsb.), esensinya adalah melibatkan militer sebagai penguasa utama dalam penegakan hukum dan ketertiban.

Catatan: Setiap penetapan darurat militer di Indonesia berdasar pada Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (dan turunannya), yang memungkinkan pemerintah menyesuaikan status daerah (darurat sipil/darurat militer/darurat perang).

Sumber/Link Resmi:

Dengan demikian, penerapan darurat militer di Indonesia pernah terjadi di Aceh (beberapa periode) dan beberapa kasus di era Soekarno untuk menanggulangi ancaman disintegrasi dan pemberontakan.


Kesimpulan

Hukum Martial (Martial Law) memberikan militer kewenangan luar biasa untuk mengendalikan keamanan dan ketertiban, menangguhkan kebebasan sipil tertentu, dan memungkinkan penegakan hukum oleh aparat bersenjata. Tujuannya melindungi stabilitas negara saat krisis ekstrem, tetapi rentan menimbulkan penyalahgunaan wewenang jika tidak diawasi. Contoh historis di AS, Filipina, hingga beberapa negara lain menunjukkan bahwa hukum martial bisa sangat efektif namun juga berbahaya jika berlangsung terlalu lama atau tanpa pengawasan.

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: (NCJRS) National Criminal Justice Reference Service

Sumber foto untuk ilustrasi: Snappygoat

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *