Eutanasia (Mengakhiri Hidup Mengurangi Penderitaan Sakit Parah): Jenis, Status Hukum, Fakta, Kontroversi

12 min read

Eutanasia (Mengakhiri Hidup Mengurangi Penderitaan Sakit): Jenis, Status Hukum, Fakta, Kontroversi

Apa itu Eeutanasia?

Eutanasia mengacu pada mengakhiri hidup seseorang (atau makhluk lain) dengan sengaja, biasanya untuk meringankan penderitaan. Dokter terkadang melakukan eutanasia jika diminta oleh orang yang menderita penyakit mematikan dan sangat kesakitan. tetapi hal ini tidak legal di Indonesia.

Sejauh ini eutanasia diperkenankan yaitu dinegara Belanda, Belgia serta ditoleransi di negara bagian Oregon di Amerika, Kolombia dan Swiss dan dibeberapa negara dinyatakan sebagai kejahatan seperti di Spanyol, Jerman dan Denmark.

Ini adalah proses yang kompleks dan melibatkan banyak faktor. Hukum lokal, kesehatan fisik dan mental seseorang, serta keyakinan dan keinginan pribadi mereka, semuanya berperan.

Hal ini telah lama menjadi bahan perdebatan kalangan medis, hukum, aktivis hak asasi manusia dan agamawan. Terlepas dari perdebatan itu, orang yang mengajukan euthanasia terus bertambah, terutama di negara-negara yang melegalkan ‘mati dengan cara baik’ itu.

Contohnya mengakhiri penderitaan dan hidup seseorang yang sakit parah dan tidak bisa disembuhkan, sesorang pasien yang terkena stroke dan tidak bisa bergerak sama sekali (100% lumpuh), terkadang mereka ingin sekali mengakhiri hidupnya…

Suntik mati adalah suatu tindakan menyuntikkan racun berdosis tinggi pada seseorang untuk menyebabkan kematian. Penggunaan utamanya adalah untuk eutanasia, bunuh diri, dan hukuman mati.

Baca terus untuk mempelajari lebih lanjut tentang berbagai jenis eutanasia, kapan digunakan dan di mana legalitasnya.

Kasus Hasan Kusuma di Indonesia (permohonan untuk melakukan eutanasia)

Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan di samping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang di luar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.


Kontroversi seputar Eutanasia

Ada banyak argumen yang mendukung dan menentang eutanasia dan pengakhiran hidup dibantu dokter. Sebagian besar argumen ini terbagi dalam empat kategori utama:

Moralitas dan agama

Beberapa orang percaya bahwa eutanasia adalah pembunuhan dan menganggapnya tidak dapat diterima karena alasan moral. Banyak juga yang berpendapat bahwa kemampuan untuk memutuskan kematian Anda sendiri melemahkan kesucian hidup. Selain itu, banyak gereja, kelompok agama, dan organisasi keagamaan menentang eutanasia karena alasan yang sama.

Penilaian dokter

Pengakhiran hidup dibantu dokter hanya legal jika seseorang secara mental mampu membuat pilihan. Namun, menentukan kemampuan mental seseorang tidaklah mudah. Satu studiTrusted Source menemukan bahwa dokter tidak selalu mampu mengenali kapan seseorang cocok untuk mengambil keputusan.

Baca juga ? Bius Total (Anestesi Umum) – General Anaesthesia – Penjelasan dan Efek Samping

Etika

Beberapa dokter dan penentang pengakhiran hidup dibantu dokter merasa prihatin dengan komplikasi etika yang mungkin dihadapi dokter. Selama lebih dari 2.500 tahun, para dokter telah mengambil sumpah Hipokrates. Sumpah ini mendorong para dokter untuk merawat dan tidak pernah menyakiti mereka yang berada di bawah asuhannya.

Beberapa orang berpendapat bahwa sumpah Hipokrates mendukung pengakhiran hidup dibantu dokter karena itu mengakhiri penderitaan dan tidak membawa kerugian lagi. Di sisi lain, beberapa perdebatan itu mengakibatkan kerugian bagi orang yang mereka cintai, yang harus menyaksikan orang yang mereka cintai menderita.

Baca juga ? Hari Dokter Nasional 24 Oktober – Hari Jadi Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Pilihan pribadi

“Kematian dengan martabat” adalah gerakan yang mendorong badan legislatif untuk mengizinkan orang memutuskan bagaimana mereka ingin mati. Beberapa orang tidak ingin melalui proses kematian yang lama, seringkali karena khawatir akan beban yang ditimpakan pada orang yang mereka cintai.

Eutanasia (Mengakhiri Hidup Mengurangi Penderitaan Sakit): Jenis, Status resmi, Fakta, Kontroversi
Eutanasia (Mengakhiri Hidup Mengurangi Penderitaan Sakit): Jenis, Status Resmi, Fakta, Kontroversi. Ilustrasi dan sumber foto: Pixabay

Jenis Eutanasia

Perbedaan kritis antara eutanasia aktif / pasif dan sukarela / non-sukarela / paksa dan kematian alami harus didefinisikan secara tepat sebelum diskusi cerdas tentang berbagai “corak” eutanasia dapat dilanjutkan.

Aktivis anti-eutanasia harus sangat mengenal istilah-istilah yang berkaitan dengan eutanasia, atau mereka akan bingung dan tidak efektif dalam upaya mereka untuk menyelamatkan nyawa. Ini adalah jenis dasar eutanasia:

Eutanasia aktif (langsung)

Adalah tindakan yang dilakukan dengan tujuan menyebabkan atau mempercepat kematian. Tindakan ini mungkin termasuk suntikan mematikan atau overdosis yang dilakukan oleh dokter atau orang lain.
Ahli medis secara langsung mengambil tindakan untuk mengakhiri hidup pasien. Contoh dari euthanasia aktif adalah seperti memberikan suntik mati.

Eutanasia pasif (tidak langsung)

Adalah tindakan yang ditahan untuk tujuan menyebabkan atau mempercepat kematian. Langkah-langkah ini termasuk menahan atau menarik tindakan non-heroik, termasuk makanan, hidrasi (air), dan oksigenasi. Contoh dari jenis eutanasia ini adalah banyaknya pembunuhan bayi yang dilakukan setiap tahun di Amerika Serikat dengan menahan makanan dan air dari bayi baru lahir cacat yang seharusnya hidup. Contoh lain dari eutanasia pasif adalah menahan makanan dan air dari seseorang yang disebut “keadaan vegetatif yang terus-menerus,” atau dari seseorang yang kesehatannya tidak meningkat cukup cepat menurut pendapat petugas kesehatan yang merawat.
Euthanasia pasif adalah di mana ahli medis tidak melakukan tindakan secara langsung untuk mengakhiri hidup pasien, tetapi membiarkan pasien tersebut meninggal. Contoh dari euthanasia pasif adalah menghentikan pengobatan atau melepas alat bantu medis, padahal alat tersebut adalah satu-satunya yang menunjang hidup pasien.

Eutanasia sukarela (Voluntary)

Dilakukan dengan kerjasama pasie yang bersedia dan otonom. Artinya pasien bebas dari tekanan langsung maupun tidak langsung dari orang lain.
Eutanasia sukarela atau voluntary euthanasia adalah euthanasia yang dilakukan atas izin pasien yang memang secara sadar menginginkan mengakhiri hidupnya.

Eutanasia Non-Sukarela (Involuntary)

Dilakukan ketika subjek tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuan. Izin dapat diberikan oleh pengadilan atau oleh anggota keluarga, atau eutanasia dapat dilakukan atas kebijaksanaan profesional atau juru kunci perawatan kesehatan yang hadir.
Eutanasia paksa dilakukan pada subjek yang bertentangan dengan keinginannya.

Involuntary euthanasia adalah tindakan euthanasia yang tetap diambil meskipun pasien masih memilih untuk hidup. Biasanya keputusan ini diambil karena dianggap kematian adalah pilihan terbaik daripada menjalani hidup tapi dengan penderitaan. Bentuk euthanasia ini bisa dianggap sebagai pembunuhan.

Non-voluntary euthanasia

Eutanasia non-sukarela atau non-voluntary euthanasia adalah euthanasia yang dilakukan pada pasien yang tidak bisa mengambil keputusannya sendiri. Contohnya seperti pada bayi, anak yang belum cukup umur, atau kondisi lainnya yang dianggap orang tersebut tidak dapat membuat keputusan hidup dan mati.

Tidak langsung (Indirect)

Eutanasia tidak langsung atau indirect euthanasia adalah pemberian perawatan yang bisa mengurangi gejala penyakit namun sebenarnya dapat mempercepat kematian pasien. Bentuk ini masih dapat diterima karena dianggap tidak memiliki tujuan membunuh.

Membantu orang bunuh diri (Assisted suicide)

Assisted suicide atau membantu orang bunuh diri juga bisa dikategorikan sebagai bentuk euthanasia. Contoh tindakan assisted suicide adalah seperti membantu orang yang ingin bunuh diri mendapatkan obat atau alat lain yang digunakan untuk bunuh diri.


Jenis Bunuh Diri

Bunuh diri adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang dengan sengaja. Aktivis pro-eutanasia sering berbicara menyetujui bunuh diri rasional, yang berarti bahwa seseorang telah dengan hati-hati merenungkan tindakannya, sebagai lawan dari orang yang bertindak secara impulsif, di bawah tekanan, atau di bawah tekanan psikologis atau emosional yang parah.

Bunuh diri terbantu adalah tindakan menyediakan sarana (obat-obatan, pistol, tali, kantong plastik dengan bukaan elastis, van Volkswagen berkarat, atau apa pun yang diperlukan) untuk membantu seseorang mengakhiri hidupnya. Bunuh diri yang dibantu dokter berarti bahwa dokter menyediakan sarana bagi seseorang untuk mengakhiri hidupnya. Secara khusus, ini berarti bahwa dokter memberikan resep atau cara lain bagi seseorang untuk bunuh diri; pasien, bukan dokter, yang benar-benar melakukan tindakan mematikan. Aktivis pro-eutanasia kadang-kadang menyebutnya sebagai dokter yang membantu dalam sekarat atau melahirkan sendiri.

Eutanasia (Mengakhiri Hidup Mengurangi Penderitaan Sakit): Jenis, Status Hukum, Fakta, Kontroversi
Eutanasia (Mengakhiri Hidup Mengurangi Penderitaan Sakit): Jenis, Status Hukum, Fakta, Kontroversi. Ilustrasi dan sumber foto: Pixabay

Hukum Eutanasia

Eutanasia menurut hukum di berbagai negara:

Hukum di Indonesia tentang eutanasia

Berdasarkan hukum di Indonesia maka eutanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa “Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”. Juga demikian halnya tampak pada pengaturan pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan eutanasia. Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun.

Ketua umum pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Farid Anfasal Moeloek dalam suatu pernyataannya yang dimuat oleh majalah Tempo Selasa 5 Oktober 2004 menyatakan bahwa: Eutanasia atau “pembunuhan tanpa penderitaan” hingga saat ini belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. “Euthanasia hingga saat ini tidak sesuai dengan etika yang dianut oleh bangsa dan melanggar hukum positif yang masih berlaku yakni KUHP.

Referensi:

Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Belanda

Pada tanggal 10 April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan eutanasia. Undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002, yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalisasi praktik eutanasia. Pasien-pasien yang mengalami sakit menahun dan tak tersembuhkan, diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya.

Tetapi perlu ditekankan, bahwa dalam Kitab Hukum Pidana Belanda secara formal euthanasia dan bunuh diri berbantuan masih dipertahankan sebagai perbuatan kriminal.

Sebuah karangan berjudul “The Slippery Slope of Dutch Euthanasia” dalam majalah Human Life International Special Report Nomor 67, November 1998, halaman 3 melaporkan bahwa sejak tahun 1994 setiap dokter di Belanda dimungkinkan melakukan eutanasia dan tidak akan dituntut di pengadilan asalkan mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut adalah mengadakan konsultasi dengan rekan sejawat (tidak harus seorang spesialis) dan membuat laporan dengan menjawab sekitar 50 pertanyaan.

Sejak akhir tahun 1993, Belanda secara hukum mengatur kewajiban para dokter untuk melapor semua kasus eutanasia dan bunuh diri berbantuan. Instansi kehakiman selalu akan menilai betul tidaknya prosedurnya. Pada tahun 2002, sebuah konvensi yang berusia 20 tahun telah dikodifikasi oleh undang-undang belanda, di mana seorang dokter yang melakukan eutanasia pada suatu kasus tertentu tidak akan dihukum.

Australia

Negara bagian Australia, Northern Territory, menjadi tempat pertama di dunia dengan UU yang mengizinkan euthanasia dan bunuh diri berbantuan, meski reputasi ini tidak bertahan lama. Pada tahun 1995 Northern Territory menerima UU yang disebut “Right of the terminally ill bill” (UU tentang hak pasien terminal). Undang-undang baru ini beberapa kali dipraktikkan, tetapi bulan Maret 1997 ditiadakan oleh keputusan Senat Australia, sehingga harus ditarik kembali.

Negara bagian Victoria, Australia, mengeluarkan undang-undang eutanasia sukarela (voluntary) pada November 2017 setelah 20 tahun dan 50 upaya gagal. Senat Australia sebelumnya telah mencabut undang-undang tersebut pada tahun 1997 karena reaksi publik terhadap undang-undang tahun 1995 yang mengizinkannya.

Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan hukum, Anda harus menjadi orang dewasa dengan kapasitas pengambilan keputusan, Anda harus merupakan penduduk Victoria, dan menderita penderitaan yang tidak dapat ditoleransi karena penyakit yang memberi Anda harapan hidup kurang dari enam bulan, atau 12 bulan jika menderita penyakit neurodegeneratif.

Dan seorang dokter tidak dapat mengemukakan gagasan tentang kematian yang dibantu, pasien harus mengemukakannya terlebih dahulu.

Anda harus membuat tiga permintaan ke skema, termasuk satu secara tertulis. Anda kemudian harus dinilai oleh dua dokter berpengalaman, salah satunya adalah spesialis, untuk menentukan kelayakan Anda, kata The Guardian.

Jika memenuhi syarat, Anda akan diberi resep obat yang harus Anda simpan di “kotak terkunci” sampai waktu yang Anda pilih. Jika Anda tidak dapat mengelola sendiri obat yang mematikan itu, dokter dapat memberikan suntikan yang mematikan.

Belgia

Parlemen Belgia telah melegalisasi tindakan eutanasia pada akhir September 2002. Para pendukung eutanasia menyatakan bahwa ribuan tindakan eutanasia setiap tahunnya telah dilakukan sejak dilegalisasikannya tindakan eutanasia di negara ini, tetapi mereka juga mengkritik sulitnya prosedur pelaksanaan eutanasia ini sehingga timbul suatu kesan adaya upaya untuk menciptakan “birokrasi kematian”.

Belgia kini menjadi negara ketiga yang melegalisasi eutanasia (setelah Belanda dan negara bagian Oregon di Amerika).

Senator Philippe Mahoux, dari partai sosialis yang merupakan salah satu penyusun rancangan undang-undang tersebut menyatakan bahwa seorang pasien yang menderita secara jasmani dan psikologis adalah merupakan orang yang memiliki hak penuh untuk memutuskan kelangsungan hidupnya dan penentuan saat-saat akhir hidupnya.

Amerika

Eutanasia agresif dinyatakan ilegal di banyak negara bagian di Amerika. Saat ini satu-satunya negara bagian di Amerika yang hukumnya secara eksplisit mengizinkan pasien terminal (pasien yang tidak mungkin lagi disembuhkan) mengakhiri hidupnya adalah negara bagian Oregon, yang pada tahun 1997 melegalisasikan kemungkinan dilakukannya eutanasia dengan memberlakukan UU tentang kematian yang pantas (Oregon Death with Dignity Act).

Tetapi undang-undang ini hanya menyangkut bunuh diri berbantuan, bukan euthanasia. Syarat-syarat yang diwajibkan cukup ketat, di mana pasien terminal berusia 18 tahun ke atas boleh minta bantuan untuk bunuh diri, jika mereka diperkirakan akan meninggal dalam 6 bulan dan keinginan ini harus diajukan sampai tiga kali pasien, di mana dua kali secara lisan (dengan tenggang waktu 15 hari di antaranya) dan sekali secara tertulis (dihadiri dua saksi di mana salah satu saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pasien).

Dokter kedua harus mengkonfirmasikan diagnosis penyakit dan prognosis serta memastikan bahwa pasien dalam mengambil keputusan itu tidak berada dalam keadaan gangguan mental. Hukum juga mengatur secara tegas bahwa keputusan pasien untuk mengakhiri hidupnya tersebut tidak boleh berpengaruh terhadap asuransi yang dimilikinya baik asuransi kesehatan, jiwa maupun kecelakaan ataupun juga simpanan hari tuanya.

Beberapa negara bagian di AS sekarang menawarkan kematian yang dibantu hukum. Oregon, Washington, Vermont, California, Colorado, Washington DC, Hawaii, New Jersey, Maine, dan Montana semuanya memiliki undang-undang atau putusan pengadilan yang mengizinkan bunuh diri yang dibantu dokter untuk pasien yang sakit parah.

Dokter dapat menulis resep obat fatal/mematikan kepada pasien, tetapi profesional perawatan kesehatan harus hadir saat obat tersebut diberikan.

Semua negara bagian AS memerlukan waktu tunggu 15 hari antara dua permintaan lisan dan masa tunggu dua hari antara permintaan tertulis akhir dan pemenuhan resep.

Baca juga ? Penyakit Mental (Gangguan Jiwa) – Daftar Penyakit Gangguan Psikologis – Macam-Macam Jenis Penyakit Mental dan Contohnya

Swiss

Di Swiss, obat yang mematikan dapat diberikan baik kepada warga negara Swiss ataupun orang asing apabila yang bersangkutan memintanya sendiri. Secara umum, pasal 115 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Swiss yang ditulis pada tahun 1937 dan dipergunakan sejak tahun 1942, yang pada intinya menyatakan bahwa “membantu suatu pelaksanaan bunuh diri adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila motivasinya semata untuk kepentingan diri sendiri.”

Pasal 115 tersebut hanyalah menginterpretasikan suatu izin untuk melakukan pengelompokan terhadap obat-obatan yang dapat digunakan untuk mengakhiri kehidupan seseorang.

Inggris

Pada tanggal 5 November 2006, Kolese Kebidanan dan Kandungan Britania Raya (Britain’s Royal College of Obstetricians and Gynaecologists) mengajukan sebuah proposal kepada Dewan Bioetik Nuffield (Nuffield Council on Bioethics) agar dipertimbangkannya izin untuk melakukan eutanasia terhadap bayi-bayi yang lahir cacat (disabled newborns). Proposal tersebut bukanlah ditujukan untuk melegalisasi eutanasia di Inggris melainkan semata guna memohon dipertimbangkannya secara saksama dari sisi faktor “kemungkinan hidup si bayi” sebagai suatu legitimasi praktik kedokteran.

Namun hingga saat ini eutanasia masih merupakan suatu tindakan melawan hukum di kerajaan Inggris demikian juga di Eropa (selain daripada Belanda).

Demikian pula kebijakan resmi dari Asosiasi Kedokteran Inggris (British Medical Association-BMA) yang secara tegas menentang eutanasia dalam bentuk apapun juga.

Jepang

Jepang tidak memiliki suatu aturan hukum yang mengatur tentang eutanasia demikian pula Pengadilan Tertinggi Jepang (supreme court of Japan) tidak pernah mengatur mengenai eutanasia tersebut.

Terdapat 2 kasus eutanasia yang pernah terjadi di Jepang yaitu di Nagoya pada tahun 1962 yang dapat dikategorikan sebagai “eutanasia pasif” (消極的安楽死, shōkyokuteki anrakushi)

Kasus yang satunya lagi terjadi setelah peristiwa insiden di Tokai university pada tahun 1995 yang dikategorikan sebagai “eutanasia aktif ” (積極的安楽死, sekkyokuteki anrakushi)

Keputusan hakim dalam ke-2 kasus tersebut telah membentuk suatu kerangka hukum dan suatu alasan pembenar di mana eutanasia secara aktif dan pasif boleh dilakukan secara legal. Meskipun demikian eutanasia yang dilakukan selain pada kedua kasus tersebut adalah tetap dinyatakan melawan hukum, di mana dokter yang melakukannya akan dianggap bersalah oleh karena merampas kehidupan pasiennya. Karena keputusan pengadilan ini masih diajukan banding ke tingkat federal maka keputusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum sebagai sebuah yurisprudensi, tetapi meskipun demikian saat ini Jepang memiliki suatu kerangka hukum sementara guna melaksanakan eutanasia.

Republik Ceko

Di Republik Ceko eutanisia dinyatakan sebagai suatu tindakan pembunuhan berdasarkan peraturan setelah pasal mengenai eutanasia dikeluarkan dari rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebelumnya pada rancangan tersebut, Perdana Menteri Jiri Pospíšil bermaksud untuk memasukkan eutanasia dalam rancangan KUHP tersebut sebagai suatu kejahatan dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara, tetapi Dewan Perwakilan Konstitusional dan komite hukum negara Republik Ceko merekomendasikan agar pasal kontroversial tersebut dihapus dari rancangan tersebut.

India

Di negara ini perbuatan ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Aturan mengenai larangan eutanasia terhadap dokter secara tegas dinyatakan dalam bab pertama pasal 300 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana India (Indian penal code-IPC) tahun 1860.

Namun berdasarkan aturan tersebut dokter yang melakukan euthanasia hanya dinyatakan bersalah atas kelalaian yang mengakibatkan kematian dan bukannya pembunuhan yang hukumannya didasarkan pada ketentuan pasal 304 IPC, tetapi ini hanyalah diberlakukan terhadap kasus eutanasia sukarela di mana sipasien sendirilah yang menginginkan kematian di mana si dokter hanyalah membantu pelaksanaan eutanasia tersebut (bantuan eutanasia). Pada kasus eutanasia secara tidak sukarela (atas keinginan orang lain) ataupun eutanasia di luar kemauan pasien akan dikenakan hukuman berdasarkan pasal 92 IPC.

China

Di China, eutanasia saat ini tidak diperkenankan secara hukum. Eutansia diketahui terjadi pertama kalinya pada tahun 1986, di mana seorang yang bernama “Wang Mingcheng” meminta seorang dokter untuk melakukan eutanasia terhadap ibunya yang sakit.

Akhirnya polisi menangkapnya juga si dokter yang melaksanakan permintaannya, tetapi 6 tahun kemudian Pengadilan tertinggi rakyat (Supreme People’s Court) menyatakan mereka tidak bersalah. Pada tahun 2003, Wang Mingcheng menderita penyakit kanker perut yang tidak ada kemungkinan untuk disembuhkan lagi dan ia meminta untuk dilakukannya eutanasia atas dirinya namun ditolak oleh rumah sakit yang merawatnya. Akhirnya ia meninggal dunia dalam kesakitan.

Afrika Selatan

Di Afrika Selatan belum ada suatu aturan hukum yang secara tegas mengatur tentang eutanasia sehingga sangat memungkinkan bagi para pelaku eutanasia untuk berkelit dari jerat hukum yang ada.

Kanada

Kanada mengizinkan eutanasia dan bunuh diri dengan bantuan bagi orang dewasa yang menderita “kondisi menyedihkan dan tidak dapat diperbaiki” yang kematiannya “dapat diperkirakan secara wajar”.

Di Quebec, hanya eutanasia yang diperbolehkan.

Korea

Belum ada suatu aturan hukum yang tegas yang mengatur tentang eutanasia di Korea, tetapi telah ada sebuah preseden hukum (yurisprudensi)yang di Korea dikenal dengan “Kasus rumah sakit Boramae” di mana dua orang dokter yang didakwa mengizinkan dihentikannya penanganan medis pada seorang pasien yang menderita sirosis hati (liver cirrhosis) atas desakan keluarganya.

Polisi kemudian menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut dengan diberi catatan bahwa dokter tersebut seharusnya dinayatakan tidak bersalah. Namun kasus ini tidak menunjukkan relevansi yang nyata dengan mercy killing dalam arti kata eutanasia aktif.

Pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa ” pada kasus tertentu dari penghentian penanganan medis (hospital treatment) termasuk tindakan eutanasia pasif, dapat diperkenankan apabila pasien terminal meminta penghentian dari perawatan medis terhadap dirinya

Luksemburg

Bunuh diri dengan bantuan dan eutanasia sama-sama legal di Luksemburg untuk orang dewasa. Pasien harus memiliki kondisi yang tidak dapat disembuhkan dengan penderitaan yang terus-menerus dan tidak dapat ditoleransi dan tidak ada prospek perbaikan.

Prancis

Sedasi paliatif, di mana seseorang dapat meminta untuk dibius hingga meninggal, diperbolehkan di Prancis, tetapi kematian dengan bantuan tidak diperbolehkan.


Penyakit dari A-Z & Daftar Lengkap, Nama, Jenis, Contoh

Suatu penyakit adalah suatu kondisi abnormal tertentu yang secara negatif mempengaruhi struktur atau fungsi sebagian atau seluruh organisme, dan itu bukan karena cedera eksternal langsung apa pun. Klik disini ? untuk mengetahui nama-nama penyakit dan penjelasannya.

Nama Obat dan Untuk Penyakit Apa ? – Daftar Nama Obat Esensial diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)

Daftar Nama Obat Esensial Organisasi Kesehatan Dunia diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Daftar ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1977. Klik disini ? untuk mengetahui “Daftar Nama Obat Esensial dari World Health Organization”.


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Informasi: Pinter Pandai bukan sebagai pengganti Dokter. Jika Anda memiliki tanda-tanda atau gejala-gejala atau pertanyaan lainnya, konsultasikanlah dengan dokter Anda. Tubuh masing-masing orang / individu berbeda. Selalu konsultasikan ke Dokter untuk menangani kondisi kesehatan Anda.

Sumber bacaan: Jama Network, Healthline, Human Life International, Hukum Online, Detik, NHS, The Week, The Guardian