Persyaratan Menjadi Perusahaan Tercatat di BEI BURSA EFEK INDONESIA (IDX)
Berikut Persyaratan menjadi perusahaan tercatat di BEI papamn utama dan papan pengembangan.
BEI memiliki 2 papan sebagai persyaratan menjadi perusahaan tercatat di BEI
Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board). Papan Utama berfungsi sebagai flag-carrier BEI dan ditujukan bagi perusahaan yang memenuhi standar pencatatan regional terkait ukuran, rekam jejak dan aset berwujud bersih.
Papan Pengembangan memungkinkan daftar perusahaan besar dan kecil dengan prospek tetapi belum memenuhi syarat untuk mendaftar di Papan Utama.
Persyaratan menjadi perusahaan tercatat di BEI Papan Utama
1. Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki:
1. Komisaris Independen minimal 30% dari jajaran Dewan Komisaris.
2. Direktur Independen minimal 1 orang dari jajaran anggota Direksi.
3. Komite Audit.
4. Unit Audit Internal.
5. Sekretaris PerusahaanMembukukan laba usaha pada 1 tahun buku terakhir.
2. Operasional pada core business yang sama > 36 bulan.
3. Persyaratan menjadi perusahaan tercatat di BEI Papan Pengembangan.
4. Laporan Keuangan Auditan > 3 tahun.
5. Opini Laporan Keuangan: Wajar tanpa pengecualian (2 tahun terakhir).
6. Aset Berwujud Bersih > Rp100 miliar.
7. Jumlah saham yang dimiliki bukan Pengendali & bukan Pemegang
Saham Utama min. 300 juta saham dan sebesar:
• 20% dari total saham, untuk ekuitas < Rp500 miliar
• 15% dari total saham, untuk ekuitas Rp500 miliar – Rp2 triliun
• 10% dari total saham, untuk ekuitas > Rp2 triliun
8. Jumlah Pemegang Saham > 1000 pihak.
Persyaratan menjadi perusahaan tercatat di BEI Papan Pengembangan
1. Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki:
1. Komisaris Independen minimal 30% dari jajaran Dewan Komisaris.
2. Direktur Independen minimal 1 orang dari jajaran anggota Direksi.
3. Komite Audit.
4. Unit Audit Internal.
5. Sekretaris PerusahaanMembukukan laba usaha pada 1 tahun buku terakhir.
2. Operasional pada core business yang sama > 12 bulan.
3. Tidak harus membukukan laba, namun jika belum membukukan keuntungan, berdasarkan proyeksi keuangan pada akhir tahun ke-2 telah memperoleh laba (khusus sektor tertentu: pada akhir tahun ke-6).
4. Laporan Keuangan Auditan > 12 bulan.
5.Opini Laporan Keuangan: Wajar Tanpa Pengecualian.
6. Aset Berwujud Bersih > Rp5 miliar.
7. Jumlah saham yang dimiliki bukan Pengendali & bukan Pemegang
Saham Utama min. 150 juta saham dan sebesar:
• 20% dari total saham, untuk ekuitas < Rp500 miliar
• 15% dari total saham, untuk ekuitas Rp500 miliar – Rp2 triliun
• 10% dari total saham, untuk ekuitas > Rp2 triliun
8. Jumlah Pemegang Saham > 500 pihak.
Peraturan Terkait Menjadi Perusahaan Tercatat di BEI
Untuk mengetahui lebih rinci mengenai persyaratan dan tata cara melakukan penawaran umum saham dan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, perusahaan dapat mempelajari ketentuan dalam peraturan di OJK (www.ojk.go.id) dan di Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id). Peraturan OJK yang terkait dengan penawaran umum saham adalah Peraturan No.:
– IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
– IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
– IX.A.3 tentang Tata Cara untuk Meminta Perubahan dan atau Tambahan Informasi atas Pernyataan Pendaftaran
– IX.A.4 tentang Prosedur Penangguhan Penawaran Umum
– IX.A.5 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
– IX.A.6 tentang Pembatasan atas Saham yang Diterbitkan sebelum Penawaran Umum
– IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum
– IX.A.8 tentang Prospektus Awal dan Info Memo
– IX.A.9 tentang Promosi Pemasaran Efek termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya kepada Publik
– IX.A.12 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
– IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum
– IX.C.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum
– IX.C.3 tentang Pedoman mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum
– IX.C.7 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil
– IX.C.8 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil
Sedangkan Peraturan Bursa Efek Indonesia yang terkait dengan persyaratan dan prosedur pencatatan saham adalah Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat serta Peraturan No. I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga ? Rumus Ekuitas (Equity) Akuntansi – Beserta Contoh Soal dan Jawaban
Bacaan Lainnya
- IPO (Initial Public Offering) – Penawaran Umum Perdana – Pendaftaran Perusahaan Publik – Penjelasan dan Panduan, Proses Langkah-Langkahnya
- Cara Membuat Perusahaan Go Public – Syarat dan Prosesnya
- Value investing adalah salah satu teknik investasi yang berbasis analisis fundamental dalam pasar modal
- Pasar Modal (Capital Market) – Pengertian, Jenis, Fungsi, Risiko, Manfaat dan Contoh
- Pasar Uang (Money Market) Pengertian dan Contohnya
- Risiko Saham Jatuh – Risiko Berinvestasi Saham – Risiko Trading Saham
- 1 Lot Saham Berapa Lembar Saham? 1 lot saham 100 lembar – Penjelasan dan Contoh
- Daftar Bursa Efek Dunia – Amerika Utara, Eropa, Asia, Amerika Selatan, Osanea dan Afrika
- Rumus Laporan Keuangan: Modal, Laba Rugi, Neraca (Financial statement) dalam Akuntansi
- Perdagangan Internasional – Penjelasan, Peraturan, Manfaat, Dampak dan Contoh Soal
- Akuntansi: Definisi, Pengertian, Siklus Akuntansi Laporan Keuangan Perusahaan Jasa dan Dagang
- Istilah Akuntansi Inggris-Indonesia
- Bitcoin Uang Elektronik, Informasi, Sejarah, Transaksi, Cara Daftar Bitcoin Indonesia
- Uang Rupiah Negara Indonesia – Sejarah Nilai Tukar Rupiah Terhadap USD
- Tempat Wisata Yang Harus Dikunjungi Di Tokyo – Top 10 Obyek Wisata Yang Harus Anda Kunjungi
- Cara Membeli Tiket Pesawat Murah Secara Online Untuk Liburan Atau Bisnis
- Tibet Adalah Provinsi Cina – Sejarah Dan Budaya
- Puncak Gunung Tertinggi Di Dunia dimana?
- TOP 10 Gempa Bumi Terdahsyat Di Dunia
- Apakah Matahari Berputar Mengelilingi Pada Dirinya Sendiri?
- Test IPA: Planet Apa Yang Terdekat Dengan Matahari?
- 10 Cara Belajar Pintar, Efektif, Cepat Dan Mudah Di Ingat – Untuk Ulangan & Ujian Pasti Sukses!
- TOP 10 Virus Paling Mematikan Manusia
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Sumber bacaan: Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, RSM
Informasi: investasi melibatkan risiko. Sebagai aturan umum, Anda hanya boleh memperdagangkan produk keuangan yang Anda kenal dan memahami risiko yang terkait dengannya. Peringatan risiko yang dijelaskan dalam setiap produk keuangan di atas ini tidak lengkap, Anda harus mempertimbangkan dengan cermat pengalaman investasi Anda, situasi keuangan, tujuan investasi, tingkat toleransi risiko dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan independen Anda mengenai kesesuaian situasi Anda sebelum melakukan investasi apa pun.
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing