Persyaratan Menjadi Perusahaan Tercatat di BEI BURSA EFEK INDONESIA (IDX)

3 min read

Persyaratan menjadi perusahaan tercatat di BEI

Persyaratan Menjadi Perusahaan Tercatat di BEI BURSA EFEK INDONESIA (IDX)

Berikut Persyaratan menjadi perusahaan tercatat di BEI papamn utama dan papan pengembangan.

BEI memiliki 2 papan sebagai persyaratan menjadi perusahaan tercatat di BEI

Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board). Papan Utama berfungsi sebagai flag-carrier BEI dan ditujukan bagi perusahaan yang memenuhi standar pencatatan regional terkait ukuran, rekam jejak dan aset berwujud bersih.

Papan Pengembangan memungkinkan daftar perusahaan besar dan kecil dengan prospek tetapi belum memenuhi syarat untuk mendaftar di Papan Utama.


Persyaratan menjadi perusahaan tercatat di BEI Papan Utama

1. Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki:

1. Komisaris Independen minimal 30% dari jajaran Dewan Komisaris.
2. Direktur Independen minimal 1 orang dari jajaran anggota Direksi.
3. Komite Audit.
4. Unit Audit Internal.
5. Sekretaris PerusahaanMembukukan laba usaha pada 1 tahun buku terakhir.

2. Operasional pada core business yang sama > 36 bulan.

3. Persyaratan menjadi perusahaan tercatat di BEI Papan Pengembangan.

4. Laporan Keuangan Auditan > 3 tahun.

5. Opini Laporan Keuangan: Wajar tanpa pengecualian (2 tahun terakhir).

6. Aset Berwujud Bersih > Rp100 miliar.

7. Jumlah saham yang dimiliki bukan Pengendali & bukan Pemegang
Saham Utama min. 300 juta saham dan sebesar:
• 20% dari total saham, untuk ekuitas < Rp500 miliar
• 15% dari total saham, untuk ekuitas Rp500 miliar – Rp2 triliun
• 10% dari total saham, untuk ekuitas > Rp2 triliun

8. Jumlah Pemegang Saham > 1000 pihak.


Persyaratan menjadi perusahaan tercatat di BEI Papan Pengembangan

1. Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki:

1. Komisaris Independen minimal 30% dari jajaran Dewan Komisaris.
2. Direktur Independen minimal 1 orang dari jajaran anggota Direksi.
3. Komite Audit.
4. Unit Audit Internal.
5. Sekretaris PerusahaanMembukukan laba usaha pada 1 tahun buku terakhir.

2. Operasional pada core business yang sama > 12 bulan.

3. Tidak harus membukukan laba, namun jika belum membukukan keuntungan, berdasarkan proyeksi keuangan pada akhir tahun ke-2 telah memperoleh laba (khusus sektor tertentu: pada akhir tahun ke-6).

4. Laporan Keuangan Auditan > 12 bulan.

5.Opini Laporan Keuangan: Wajar Tanpa Pengecualian.

6. Aset Berwujud Bersih > Rp5 miliar.

7. Jumlah saham yang dimiliki bukan Pengendali & bukan Pemegang
Saham Utama min. 150 juta saham dan sebesar:
• 20% dari total saham, untuk ekuitas < Rp500 miliar
• 15% dari total saham, untuk ekuitas Rp500 miliar – Rp2 triliun
• 10% dari total saham, untuk ekuitas > Rp2 triliun

8. Jumlah Pemegang Saham > 500 pihak.

Baca juga ? IPO (Initial Public Offering) – Penawaran Umum Perdana – Pendaftaran Perusahaan Publik – Penjelasan dan Panduan, Proses Langkah-Langkahnya


Persyaratan menjadi perusahaan tercatat di BEI
Persyaratan Menjadi Perusahaan Tercatat di BEI BURSA EFEK INDONESIA (IDX). Sumber foto: Pxhere, Wikimedia Commons. Ilustrasi: PINTERpandai.com

Peraturan Terkait Menjadi Perusahaan Tercatat di BEI

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai persyaratan dan tata cara melakukan penawaran umum saham dan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, perusahaan dapat mempelajari ketentuan dalam peraturan di OJK (www.ojk.go.id) dan di Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id). Peraturan OJK yang terkait dengan penawaran umum saham adalah Peraturan No.:

– IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
– IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
– IX.A.3 tentang Tata Cara untuk Meminta Perubahan dan atau Tambahan Informasi atas Pernyataan Pendaftaran
– IX.A.4 tentang Prosedur Penangguhan Penawaran Umum
– IX.A.5 tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum
– IX.A.6 tentang Pembatasan atas Saham yang Diterbitkan sebelum Penawaran Umum
– IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum
– IX.A.8 tentang Prospektus Awal dan Info Memo
– IX.A.9 tentang Promosi Pemasaran Efek termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya kepada Publik
– IX.A.12 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham
– IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum
– IX.C.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum
– IX.C.3 tentang Pedoman mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum
– IX.C.7 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil
– IX.C.8 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil

Sedangkan Peraturan Bursa Efek Indonesia yang terkait dengan persyaratan dan prosedur pencatatan saham adalah Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat serta Peraturan No. I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga ? Rumus Ekuitas (Equity) Akuntansi – Beserta Contoh Soal dan Jawaban


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa KeuanganRSM

Informasi: investasi melibatkan risiko. Sebagai aturan umum, Anda hanya boleh memperdagangkan produk keuangan yang Anda kenal dan memahami risiko yang terkait dengannya. Peringatan risiko yang dijelaskan dalam setiap produk keuangan di atas ini tidak lengkap, Anda harus mempertimbangkan dengan cermat pengalaman investasi Anda, situasi keuangan, tujuan investasi, tingkat toleransi risiko dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan independen Anda mengenai kesesuaian situasi Anda sebelum melakukan investasi apa pun.

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *