Rukun Nikah Islam

2 min read

Rukun Nikah Islam

Rukun adalah bagian pokok dari suatu perbuatan yang membuat perbuatan tersebut dinyatakan sah. Contohnya, shalat tidak akan sah tanpa takbiratul ihram, karena takbiratul ihram merupakan bagian pokok dari shalat tersebut. Berikut adalah 5 rukun nikah Islam:

Sementara dalam bab nikah, rukun nikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satu diantaranya akan menjadikan nikah tersebut menjadi tidak sah.

Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun nikah tersebut ialah:
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. ” أَرْكَانُهُ ” خَمْسَةٌ ” زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ
“Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.

5 Rukun Nikah dalam Agama Islam:

1. Mempelai pria

Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له ”
“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”

2. Mempelai wanita

Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

3. Wali

Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.

4. Dua saksi

Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”

5. Shighat

Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.
Ijab kabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.

Syarat Nikah dalam Islam

1. Kedua Pengantin Beragama Islam

Pernikahan yang dilandaskan dengan Islam haruslah dilakukan oleh dua insan laki-laki dan perempuan yang sama-sama beragama Islam.

Tidak sah sebuah pernikahan jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan proses ijab kabul Islam.

2. Bukan Laki-Laki Mahram bagi Calon Istri

Diharamkan ikatan pernikahan bagi laki-laki yang masih termasuk mahram bagi calon istri.

Oleh karena itu, sebelum melakukan pernikahan sebaiknya mengecek riwayat keluarga terlebih dahulu.

3. Mengetahui Wali Nikah

Pemilihan wali nikah bagi perempuan harus ditentukan sebelum proses akad nikah berlangsung.

Jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal, wali dapat diwakilkan sesuai dengan keterangan sebelumnya.

Dalam syariat Islam, terdapat juga wali hakim yang bisa beperan sebagai wali dalam pernikahan Islam.

Laki-laki juga diwajibkan mengetahui asal-usul calon perempuan yang hendak dinikahi.

4. Tidak Sedang Melaksanakan Haji

Seorang muslim yang sedang melaksanakan ibadah haji tidak diperkenankan untuk melakukan pernikahan.

Seperti tercantum dalam hadis berikut ini:

لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

“Orang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim No. 3432)

5. Tidak Atas Paksaan

Pernikahan harus didasari oleh kesadaran dan keinginan kedua belah pihak, bukan atas dasar paksaan dari pihak manapun.


Bacaan Lainnya

Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com
Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com
Cara daftar pasang iklan gratis
3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Islam Suci Beriman

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Doa Islam untuk Seseorang yang Ingin Hamil

Dalam doa Islam untuk seseorang yang Ingin hamil adalah sarana untuk memohon kepada Allah SWT, memohon anugerah keberkahan, dan diberikan keturunan yang dikaruniai-Nya. Berikut...
PinterPandai
2 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *