Rukun Nikah Islam
Sementara dalam bab nikah, rukun nikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satu diantaranya akan menjadikan nikah tersebut menjadi tidak sah.
Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun nikah tersebut ialah:
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. ” أَرْكَانُهُ ” خَمْسَةٌ ” زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ
“Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.
5 Rukun Nikah dalam Agama Islam:
1. Mempelai pria
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له ”
“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
2. Mempelai wanita
3. Wali
4. Dua saksi
5. Shighat
Syarat Nikah dalam Islam
1. Kedua Pengantin Beragama Islam
Pernikahan yang dilandaskan dengan Islam haruslah dilakukan oleh dua insan laki-laki dan perempuan yang sama-sama beragama Islam.
Tidak sah sebuah pernikahan jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan proses ijab kabul Islam.
2. Bukan Laki-Laki Mahram bagi Calon Istri
Diharamkan ikatan pernikahan bagi laki-laki yang masih termasuk mahram bagi calon istri.
Oleh karena itu, sebelum melakukan pernikahan sebaiknya mengecek riwayat keluarga terlebih dahulu.
3. Mengetahui Wali Nikah
Pemilihan wali nikah bagi perempuan harus ditentukan sebelum proses akad nikah berlangsung.
Jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal, wali dapat diwakilkan sesuai dengan keterangan sebelumnya.
Dalam syariat Islam, terdapat juga wali hakim yang bisa beperan sebagai wali dalam pernikahan Islam.
Laki-laki juga diwajibkan mengetahui asal-usul calon perempuan yang hendak dinikahi.
4. Tidak Sedang Melaksanakan Haji
Seorang muslim yang sedang melaksanakan ibadah haji tidak diperkenankan untuk melakukan pernikahan.
Seperti tercantum dalam hadis berikut ini:
لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
“Orang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim No. 3432)
5. Tidak Atas Paksaan
Pernikahan harus didasari oleh kesadaran dan keinginan kedua belah pihak, bukan atas dasar paksaan dari pihak manapun.
Bacaan Lainnya
- Agama Islam – Pengertian, Sejarah, Tradisi, Hari Raya dan Besar
- Populasi Penduduk Dunia Berdasarkan Agama, Benua, Presentase Populasi dan Populasi Terbanyak
- Daftar Hari Penting Di Indonesia – Hari Libur – Hari Besar / Hari Raya Keagamaan
- Minuman Buah Jus Mangga, Resep, Manfaat Kesehatan, Vitamin dan Mineral
- Sel darah merah, terbentuk baik oleh kontribusi vitamin B, C, dan E
- Destinasi Wisata Bali Yang Harus Dikunjungi
- Jakarta – Top 10 Obyek Wisata Yang Harus Anda Kunjungi
- Tempat Wisata Yang Harus Dikunjungi Di Tokyo – Top 10 Obyek Wisata Yang Harus Anda Kunjungi
- 10 Obyek Wisata Paris Yang Harus Anda Kunjungi
- Cara Membeli Tiket Pesawat Murah Secara Online Untuk Liburan Atau Bisnis
- Tibet Adalah Provinsi Cina – Sejarah Dan Budaya
- Puncak Gunung Tertinggi Di Dunia dimana?
- TOP 10 Gempa Bumi Terdahsyat Di Dunia
- Apakah Matahari Berputar Mengelilingi Pada Dirinya Sendiri?
- Test IPA: Planet Apa Yang Terdekat Dengan Matahari?
- 10 Cara Belajar Pintar, Efektif, Cepat Dan Mudah Di Ingat – Untuk Ulangan & Ujian Pasti Sukses!
- TOP 10 Virus Paling Mematikan Manusia
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Sumber bacaan: Islam Suci Beriman
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing