SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan – Cara Mengurus SIUP Sendiri

4 min read

SIUP – SIUP - Surat Izin Usaha Perdagangan - Cara Membuat SIUP

SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Dibawah ini Anda dapat menemukan cara membuat SIUP.

Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jenis SIUP

  • MIKRO
    Yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
  • KECIL
    Wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • MENENGAH
    Wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • BESAR
    Wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Cara Membuat SIUP

  1. Lakukan pendaftaran / registrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission): https://www.oss.go.id/oss/

  2. Membuat user-ID

  3. Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID.

  4. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

    a. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.

    b. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

  5. Pengambilan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Sistem OSS diluncurkan untuk mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas. Pahami aturan dan sistem ini sebaik-baiknya agar proses pengisian data perusahaan kamu berjalan baik sehingga semua dokumen perusahaan didapatkan. Info lebih lanjut hubungi:

SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan
SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan. Sumber foto dan ilustrasi: Pixabay dan PinterPandai

Apakah SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan?

Yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.

Siapa Yang Mengeluarkan  SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan?

Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.

Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.

Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.

Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:

  1. Usaha Perseorangan atau persekutuan;
  2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
  3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.

Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.

SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.

SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup.

Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.

Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP

  • Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.

  • Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor

  • Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Biaya SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Dokumen dan Syarat Administrasi Permohonan SIUP

Syarat untuk Perseroan Terbatas (PT)

– Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.

– Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggungjawabnya seorang perempuan.

– Fotokopi NPWP.

– Surat Keterangan Domisili atau SITU.

– Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.

– Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.

– Neraca perusahaan.

– Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).

– Materai Rp6.000.

– Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

Syarat untuk Koperasi

– Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.

– Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.

– Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.

– Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).

– Neraca koperasi.

– Materai senilai Rp 6.000.

– Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).

– Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

Syarat untuk Perusahaan Perseorangan

– Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.

– Fotokopi NPWP.

– Surat keterangan domisili atau SITU.

– Neraca perusahaan.

– Materai Rp6.000.

– Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).

– Surat izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.

Syarat untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

– Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.

– Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.

– Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.

– Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.

– Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.

– Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).

Namun, jika kegiatan usaha bukan milik sendiri, Anda harus melengkapi syarat di atas dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini juga harus ditandatangani di atas materai sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

Kontak Resmi OSS

Situs Resmi OSS

https://www.oss.go.id

Email Bantuan Teknis Perizinan

satgasnasional@bkpm.go.id

Telpon BKPM

0807 100 2576

Alamat

BKPM – Gedung Ismail Saleh
Jl. Gatot Subroto No 44 Jakarta Selatan
Jakarta Selatan – 10710

Pengertian, Jenis dan Contoh dari bentuk atau badan usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, KOPERASI, YAYASAN

Mohon klik disini utuk pengertiaan tentang badan usaha lainnya.

Pengertian Badan Usaha

Adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

SIUP Wajib Bagi Usaha Anda

Jika Anda sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini, maka usaha Anda sudah terdaftar keberadaannya dan dengan demikian Anda resmi dan sah dalam menjalankan usaha perdagangan Anda tersebut. Jadi SIUP sangat penting sebagai penunjang usaha perdagangan, karena dengan adanya SIUP, usaha perdagangan Anda akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman persoalan, misalnya berkaitan dengan perizinan lokasi bisnis Anda.

Setelah membaca dan mengkaji penjelasan mengenai cara pembuatan SIUP di atas, semoga Anda sudah mempunyai bayangan seperti apa prosedur pembuatan SIUP dan sudah siap menerapkannya untuk segera mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan bagi usaha Anda. Harap dngat bahwa izin usaha merupakan bentuk legalitas usaha Anda dan wajib Anda miliki jika Anda ingin menjalankan usaha perdagangan Anda dengan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *