Jenis Pajak-Pajak, Tarif, Manfaat Pajak di Indonesia

6 min read

pajak-pajak

Jenis Pajak-Pajak Pusat dan Daerah di Indonesia

Penggolongan pajak-pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

  • Pajak Pusat

Adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian keuangan.

  • Pajak Daerah

Adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:

PPh adalah pajak-pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Selanjutnya baca artikel ini: Pajak Penghasilan | Pph 21, 22, 23, 25, 26, 29, Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, PPN | Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan Usaha

PPN adalah pajak-pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Selanjutnya baca artikel ini: PPN Pajak Pertambahan Nilai – Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat.

Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat. Selanjutnya baca artikel ini: PBB Pajak Bumi dan Bangunan

Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah: Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya baca artikel ini: PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:

Pajak-Pajak Propinsi, meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor.

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

  • Pajak Air Permukaan.

  • Pajak Rokok.

Pajak-Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:

  • Pajak Hotel.

  • Pajak Restoran.

  • Pajak Hiburan.

  • Pajak Reklame.

  • Pajak Penerangan Jalan.

  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

  • Pajak Parkir.

  • Pajak Air Tanah.

  • Pajak sarang Burung Walet.

  • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan.

  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

pajak-pajak

Tarif Pajak

Pajak penghasilan pribadi (perorangan)

  • Gratis Pajak Sampai dengan Rp54.000.000: 0%

  • Tingkat I: Sampai dengan Rp50.000.000: 5%

  • Tingkat II Rp50.000.000 sampai Rp250.000.000: 15%

  • Tingkat III Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000: 25%

  • Tingkat IV diatas Rp500.000.000: 30%

Meskipun tarif bervariasi secara regional, untuk kepentingan ilustrasi, pajak penghasilan pada dasarnya menggunakan tingkat progresif, dimulai dari 10% pendapatan gaji kotor per tahun, dapat meluncur sampai 30% per tahun. Peraturan diperdebatkan pada tahun 2008 untuk memasukkan pendapatan dari saham, dividen, kepercayaan dan hal-hal terkait lainnya.

Misalnya, wilayah paling urban dan industri, DKI Jakarta (Perpda Administratif Jabodetabek), perpajakan penghasilan dimulai dengan gaji lebih dari satu juta Rupiah per bulan kalender, yang melonjak secara progresif sampai 40%.

Baca juga ? Pajak Tahunan Perusahaan | Pengurangan Tarif, Penghitungan, Penghasilan Kena Pajak, Pelaporan, Penyetoran, Pembayaran, Denda

Pajak perusahaan

Perusahaan di Indonesia dikenai pajak sebesar 25%, baik untuk pendapatan dalam negeri maupun luar negeri. Perusahaan Indonesia diharuskan memotong pajak dengan tarif 20% dari pembayaran ke perusahaan asing.

Pajak Pertambahan Nilai / Perpajakan Barang dan Jasa

Pajak Barang dan Jasa (GST) dipungut pada tingkat sekitar 10% pada titik penjualan, oleh vendor utama. Pajak penjualan dan layanan dikecualikan dari ekonomi pondok dan industri.

Tarif PPN 0 (nol) persen berlaku untuk kejadian kena pajak berikut: – ekspor barang kena pajak – ekspor untuk barang tak berwujud – ekspor untuk layanan kena pajak

Dasar PPN setara dengan harga jual / biaya layanan atau nilai impor / ekspor.

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Pajak atas bangunan yang dibangun di sana harus dibayar setiap tahun, atau dapat dibayar melalui pengaturan di blok sepuluh tahun oleh pemegang sertifikat tanah Indonesia, sesuai dengan kriteria pengecualian yang relevan. Secara umum, pajak ini berlaku terutama untuk kelas menengah dan atas. Usaha penahanan tanah juga harus membayar pajak ini. ”

Tanah dan Konstruksi kemudian dihitung berdasarkan nilai yang dihitung oleh Pemerintah Daerah – yang kurang dari nilai pasar riil. Nilai yang dihitung ini memiliki peringatan untuk menjadi harga pembelian yang tidak dapat dinegosiasikan secara hukum jika Pemerintah ingin mendapatkan tanah tersebut. Di Jakarta, pajak tanah adalah 10% dari nilai yang dihitung pemerintah.

Orang non-Indonesia atau orang asing, tidak boleh memiliki tanah sendiri secara legal. Namun dapat mengatur sewa terjamin jangka panjang dari Pemerintah Pusat Indonesia. Dengan demikian, Warga Negara Asing mungkin tidak tunduk pada kewajiban Pajak Bumi untuk orang Indonesia. Pengecualian dari Pajak Bumi ada untuk masyarakat miskin. Perhitungan Pajak Bumi dianggap sebagai keahlian yang sangat khusus – terutama karena hukuman dan sanksi atas laporan palsu sangat parah dan memang mahal. Lihat juga: PBB Pajak Bumi dan Bangunan

5 Klafikasi tarif PBB:

  • 0,100% untuk NJOP sampai Rp 250 juta
  • 0,125% untuk NJOP diatas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta
  • 0,150% untuk NJOP diatas Rp 500 juta sampai Rp 750 juta
  • 0,175 % untuk NJOP diatas Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar
  • 0,200% tarif PBB untuk NJOP di atas Rp 1 miliar sebesar

Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.

Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.

PBB    = Pajak bumi dan bangunan.
NJOP = Nilai jual objek pajak.
NJKP = Nilai jual kena pajak.
NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.
Seperti misalnya contoh NJOP suatu objek pajak Rp 2.000.000. Maka besaran PBB adalah…

Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:
NJKP: 20% x Rp 2.000.000 = Rp 400.000

Kemudian baru kita hitung PBB nya:
PBB: 0,5% x Rp 400.000 = Rp 2.000

Pajak Kendaraan

Pajak Kendaraan Penumpang harus dibayar oleh semua pemilik, alasannya orang-orang yang cukup beruntung untuk membeli kendaraan bermotor mampu mensubsidi saudara-saudara miskin mereka yang mengandalkan transportasi umum yang jauh lebih mewah. Sekali lagi, Pemerintah Daerah menetapkan definisi spesifik mengenai pajak ini.

Dasar dari pembebanan pajak kendaraan bermotor ini memperhatikan pada nilai jual kendaraan bermotor serta bobot yang nantinya dapat mencerminkan keterkaitannya dengan kadar kerusakan jalan serta pencemaran terhadap lingkungan yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Untuk kota Jakarta, kota dengan kepemilikan kendaraan terbesar, kota yang paling padat, 1% pasar real estat yang disepakati sebenarnya akan jatuh tempo setiap tahunnya. Selanjutnya – kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin lebih besar dari 4 silinder dikenai pajak lagi dan begitu juga massa yang lebih besar dari 1500 kilogram (umumnya kendaraan penggerak empat roda dan SUV).

Kendaraan pengangkut dan logistik, truk / truk, bus, van dan pick-up utilitas dikenakan pajak sesuai dengan jumlah gandar, massa kendaraan dan berat kotor yang dimuatkan secara aman. Pemeriksaan beban berat yang dimuatkan sering dan acak dan bercanda bahasa sehari-hari sebagai sapi-sapi Polisi.

Minyak bumi dikenakan pajak dengan tarif sekitar 25% – meskipun tetap lebih murah daripada negara-negara maju tetangga seperti Australia atau Singapura. Baca selanjutnya: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Siapa yang Wajib Pajak?

Siapa yang digolongkan sebagai Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apakah Manfaat Pajak?

Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak-pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.

  • Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.

  • Untuk pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.

  • Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.

  • Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

  • Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.

  • Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.

Semua jenis Penerimaan Negara yang dikelola oleh

  • Direktorat Jendral Pajak (DJP)

http://sse.pajak.go.id  atau  http://sse3.pajak.go.id

http://beacukai.go.id

  • Direktorat Jendral Anggaran (DJA)

http://simponi.kemenkeu.go.id

Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *