CARA POLISI MENGIDENTIFIKASI PENIPU ONLINE

5 min read

Cara polisi mengidentifikasi penipu online

CARA POLISI MENGIDENTIFIKASI PENIPU ONLINE

Hati-hati buat para penipu online. Setiap laporan kepolisian mengenai penipuan jual beli online, atau penipuan vis sms akan ditanggapi semua dan bisa dengan mudah dilacak. Baca sampai habis cara polisi mengidentifikasi penipu online.

Setiap pembeli yang tertipu dianjurkan untuk melaporkan ke Polisi secara gratis. Cybercrime akan dengan mudah melacak penipu… Jadi para penipu online harus berhenti sekarang juga!

1. Lacak IMEI untuk mengidentifikasi penipu online

Alurnya:
    • Petugas menerima data barang bukti berupa no hp penipu.
    • Dari NO HP, petugas bekerja sama dengan operator, akan diketahui NOMOR IMEI/ESN/BAHKAN MERK DAN TYPE HP YANG DIPAKAI.
    • Pada dasarnya nomor yang dipakai penipu adalah nomor sekali pakai atau kelar nipu langsung buang, OLEH KARENA ITU YANG DICARI PETUGAS ADALAH DATA NOMOR HP YANG MASUK KE PONSEL SEBELUM ITU. Biasanya itu adalah nomor asli. BISA DITRACK HINGGA 10 Nomor terakhir yang keluar masuk (teregistrasi) di ponsel tersebut.
    • Setelah yakin dan mendapatkan nomor utama / nomor asli (BIASANYA NOMOR INI TIDAK UNTUK NIPU, TAPI NOMOR ASLI, UNTUK BERSOSIALISASI DENGAN KELUARGA DAN TEMAN).. maka data nomor tersebut akan diolah untuk mendapatkan data panggilan yang keluar-masuk, dan sms keluar-masuk.
  • Akan didapatkan nomor-nomor orang-orang terdekat penipu, dan teridentifikasilah si PENIPU INI.
    Contoh yang tertangkap melalui metode ini: komplotan mahasiswa penipu online dari makassar (googling aja kasusnya).

2. Lacak lokasi menggunakan satelit untuk mengidentifikasi penipu online

  • Bagimana si polisi terutama densus88 bisa dengan mudah menemukan lokasi persembunyian teroris? YUP, SAAT INI MABES POLRI DAN POLDA METRO JAYA SUDAH MEMBELI ALAT PELACAK LOKASI MELALUI SINYAL HP (SEHARGA 15 MILYAR, YANG DIBELI DARI AUSTRALIA), namun sementara yang mempunyai alat ini hanya mabes polri dan polda metro jaya. di daerah2 belum ada. Masih anget bagaimana sindikat penipu mama minta pulsa dengan mudah diciduk melalui kasus ini (googling aja kasusnya).

  • SYARAT PENGGUNAAN ALAT INI TENTUNYA JIKA LAPORAN PENIPUAN CUKUP BANYAK, dan jumlah kerugian yang dialami korban-korbannya cukup besar, maka PMJ tidak segan-segan menggunakan alat ini. dalam 180 detik, hanya menginput no hp SI PENIPU, LOKASI KOORDINAT SUDAH DIDAPAT. ingat, lokasi sangat valid (jadi bukan hanya lokasi BTS, Tapi lokasi pemegang sinyal). Jadi, cara polisi mengidentifikasi penipu online sangat mudah!

3. Lacak menggunakan IP address untuk mengidentifikasi penipu online

    • Penipu menipu korban melalui iklan online di olx atau berniaga.

  • Setelah petugas kroscek ke olx/ berniaga, akan didapatkan ip saat penipu memasang iklan tersebut.

      • JIKA IP DINAMIS (Penipu menggunakan modem GSM-CDMA-Speedy-atau mobile browser) maka petugas akan mengolah data traffic si penipu. yaitu saat berselancar menggunakan ip tersebut, si penipu mampir browsing kemana aja.. tidak jarang si penipu secara tidak sadar saat menggunakan ip tsb, penipu menyempatkan mengakses/login/membuka FB Aslinya..

      • JIKA IP STATIS (Penipu menggunakan firstmedia, fastnet, biznet, dan isp statis lainnya) maka dengan mudah akan diketahui lokasi penipu saat itu juga, caranya,, petigas akan meminta data pengguna ip tersebut melalui ISP yang bersangkutan.

      • JIKA IP PUBLIK (Penipu menggunakan INTERNET PUBLIK SEPERTI WARNET, WIFI HOTEL, dll)

        maka cara melacaknya yang pertama seperti metode melacak dengan IP DINAMIS, ditambah dengan keterangan saksi, seperti Karyawan Warnet, atau Karyawan Hotel, dll.

    • Melacak aktivitas ip sangat mudah.. hanya perlu menata dan mengaitkan aja, misal… seseorang menipu menggunakan id olx Anda8891, maka, dari pihak olx polisi akan menerima salinan ip yang pernah digunakan penipu untuk log in di akun tersebut, jika penipu ber ip statis, paka tentu akan lebih mudah karena ip nya tetap itu2 saja.. jika penipu ber ip dinamis, tentunya akan didapat beberapa ip.. misal si penipu dalam seminggu log in olx 3 x dengan ip:

      114.23.121.22

      114.190.36.03

      114.190.36.32

      Tim dari cybercrime akan mengembangkan ketiga ip tersebut, misal ip 114.23.121.22 selain digunakan untuk mengakses olx, penipu juga menggunakannya untuk mengakses yahoo dengan email andaaja—@yahoo.com misalnya.. maka oleh polisi akan dikembangkan lagi dengan mendapatkan ip-ip yang pernah dipake log in di andaaja—@yahoo.com.. dan akan dikaitkan satu sama lain..

    Sekali penipu masuk ke real accountnya di internet, misal ga sengaja akses fb, twitter, email, atau internet bankingnya… maka akan didapat data-datanya dan dapat diidentifikasi dengan mudah. Metode ini juga tetap bisa diterapkan sekalipun si tuti menyamarkan ip nya (hide proxy dsb)

    4. Lacak menggunakan barang yang dikirim untuk mengidentifikasi penipu online

    Pernah ketipu beli laptop tapi yang dikirm malah kaleng susu? masih ada metode lain sebagai cadangan kepolisian untuk mengidentifikasi penipu. yaitu dengan SIDIK JARI.
    Polisi mendapatkan sidik jari yang menempel di kaleng susu dan mencocokkannya dengan server sidik jari kepolisian.
    Ingat.. tidak ada 1 pun warga yang belum terekam sidik jarinya.. semua sudah. saat membuat KTP, PASSPOR, SIM saat itu kita menyerahkan sidik jari kita. Ada yang belum? Ini adalah salah satu cara polisi mengidentifikasi penipu online.

    5. Lacak menggunakan rekening untuk mengidentifikasi penipu online

    Cara ini sangat kuno dan hanya berlaku untuk penipu-penipu konyol, yang masih menggunakan rekening aslinya. maka tanpa babibu polisi akan dengan mudah mendapat data pembuat rekening.
    Masalahnya penipu yang ‘berani’ menggunakan rekening aslinya hanya sekitar 30% aja, sisanya 45% menggunakan rekening orang/pihak lain (money laundry)-> ini juga mudah dilacak alurnya. dan 25% menggunakan rekening palsu dengan fake id. Jika sudah fake id… Maka metode ini tidak akan bisa digunakan.
Cara polisi mengidentifikasi penipu online
Cara polisi mengidentifikasi penipu online. Ilustrasi dan sumber foto: Pixabay

Tips Simple Yang Memastikan Seller Penipu atau Bukan

  1. Minta foto ktp seller, cek data ktp di web kpu (inputkan nomornya). jika data di web kpu cocok, lalu;

  2. Minta seller berfoto dengan barang dagangannya (wajah kelihatan) cocokkan foto dengan ktp nya untuk mastiin bahwa ktp tsb bukan dr orang lain/ambil di google.

  3. Setelah kita tanya alamat, dan seller ngaku jauh dr kota kita.. tes sms pake nomor lain, ngaku aja sekota, ajak cod, terus pancing, jika dia menolak dengan berbagai alasan, tinggalkan seller tsb.

  4. Minta fb atau instagramnya nya, lihat interaksinya, bukan profilnya.. jika interaksinya saling kenal/comment-comment-an dengan teman-temannya, akun tua (bukan baru bikin) kemungkinan besar tidak menipu…

Perlakuan Hukum untuk Penipu Online

Penipuan secara online pada prinisipnya sama dengan penipuan konvensional. Yang membedakan hanyalah pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi).
Sehingga secara hukum, penipuan secara online dapat diperlakukan sama sebagaimana delik konvensional yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku penipuan saat ini adalah Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sedangkan, jika dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1)UU ITE, yang menyatakan:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal Untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online

  1. Pelaku penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), akan tetapi dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila penipuan dilakukan secara online.

  2. Pasal mana yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penipuan jual beli online? maka jawabannya bergantung pada pihak penegak hukum untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

  3. Namun, pada praktiknya pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

Tempat cara menjual online
Tempat dan cara menjual barang online. Ilustrasi dan sumber foto: Pixabay

Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Signifyd, Norton, Fraud Aid, Scamnet, The Guardian, Kount

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *