PBB Pajak Bumi dan Bangunan

5 min read

PBB Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB Pajak Bumi dan Bangunan diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

  • Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat.

  • Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut (WP) Wajib Pajak adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. Pembayarannya dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Dasar pengenaan pajak dalam PBB Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan. Besarnya PBB yang tertuang diperoleh dari perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari Rp1 miliar) atau 40%dari NJOP (jika NJOP senilai Rp1 miliar atau lebih).

Dasar Besarnya PBB Pajak Bumi dan Bangunan

Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJKP. Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih).

Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Kapan pembayaran PBB dilakukan?

Batas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sudah makin dekat: 31 Agustus! Jangan lupa, segera dibayar tepat waktu kalau Anda tidak mau terkena denda. Denda keterlambatan bayar PBB adalah 2% dari nilai pajak per bulan. Bayangkan itu adalah 24% per tahunnya!

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diterbitkan dengan ketentuan:

a. STP PBB diterbitkan

  • Setelah saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB terlewati; dan/atau
  • Setelah terjadi pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang

b. STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 memuat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% per bulan.

Yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB.

c. STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 memuat denda administrasi sebesar 2% per bulan dari PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar yang dihitung dari:

  • Saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang, dalam hal belum pernah diterbitkan STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf b; atau

  • Saat jatuh tempo STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

PBB Pajak Bumi Bangunan
PBB Pajak Bumi dan Bangunan

Contoh Simulasi PBB Pajak Bumi dan Bangunan

Bagi WP (Wajib Pajak) yang baru pertama kali terkena PBB Pajak Bumi dan Bangunan, simulasi perhitungan yang berlaku hingga saat ini.

Contoh: Sebuah rumah dengan bangunan 100 M2 berdiri di atas lahan 200 M2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp700.000 per M2 dan nilai bangunan Rp600.000 per M2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?

* Harga tanah : 200 M2 x Rp700.000         = Rp140.000.000

* Harga Bangunan : 100 M2 x Rp600.000  = Rp60.000.000     +

* NJOP sebagai dasar pengenaan PBB    = Rp200.000.000

* NJOP Tidak Kena Pajak                          = Rp12.000.000

* NJOP untuk penghitungan PBB              = Rp188.000.000

NJKP (Nilai Jual Kena Pajak): 20% x Rp188.000.000 = Rp37.600.000

Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang :

0,5% x Rp37.600.000                                 = Rp188.000

* Faktor Pengurangan / Stimulus               = Rp15.000      –

PBB YANG HARUS DIBAYARKAN           = Rp173.000

Keuntungan Membayar PBB Online

Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, bayar PBB online juga dapat dilakukan melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM/teller/fasilitas lain. Keuntungan bayar PBB online melalui mesin elektronik diantaranya:

  1. Melayani pembayaran PBB atas objek pajak di seluruh Indonesia.

  2. Terhindar dari antrian di bank pada saat pembayaran PBB.

  3. Tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank untuk pembayaran PBB.

Cek Bayar PBB Online Lewat Situs Resmi

Tiap wilayah memiliki alamat situs PBB Pajak Bumi dan Bangunan online yang berbeda sehingga perlu diperhatikan. Memang tidak semua kota atau provinsi di Indonesia yang memiliki sistem cek tagihan PBB online. Jika anda tinggal di daerah yang disebutkan dibawah ini maka dapat langsung mengakses PBB online.

Setelah anda masuk ke situs yang ada diatas sesuai dengan wilayah tempat tinggal anda maka silahkan isi kolom yang disediakan untuk login jika diperlukan. Selanjutnya masukkan NOP untuk mengetahui tagihan, lalu informasi seputar pembayaran akan muncul.

Cek Bayar PBB Online Lewat Aplikasi HP Info PBB

Selanjutnya adalah menggunakan aplikasi Info PBB Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat langsung anda untuk di Google Playstore dan App Store. Tentunya anda membutuhkan akses internet untuk dapat membuka aplikasi ini, anda perlu memasukkan NOP untuk mengetahui berapakah jumlah tagihan PBB yang harus dibayar.

Bank yang menyediakan Pembayaran PBB dengan fasilitas elektronik

  • ATM dan Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

  • ATM dan Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur.

  • ATM dan Counter Teller Bank Jateng  untuk wilayah:

    1. Kota Semarang
    2. Kota Surakarta
    3. Kota Salatiga
    4. Kota Pekalongan
    5. Kab Sragen
    6. Kab Kajen
    7. Kab Sukoharjo
  • ATM dan Counter Teller Bank Bumiputera untuk objek pajak di seluruh Indonesia.

  • ATM dan Counter Teller Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia.

  • Counter Teller Bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di seluruh Indonesia.

  • Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia.

  • Internet Banking dan ATM BCA untuk objek pajak di seluruh Indonesia.

  • Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri, untuk objek pajak di seluruh Indonesia.

  • Internet, mobile Banking dan ATM BRI.

Cara bayar PBB lewat ATM

  1. Masukkan kartu ATM anda dan input PIN

  2. Silahkan cari dan pilih menu pembayaran pajak

  3. Selanjutnya cari dan pilih menu pajak

  4. Silahkan masukkan NOP atau Nomor Objek Pajak

  5. Selanjutnya masukkan tahun pembayaran PBB

  6. Akan muncul infotmasi seputar tagihan, nama dan objek pajak

  7. Periksa dengan rinci apakah informasi yang ditampilkan sudah sesuai dengan identitas anda

  8. Periksa juga nilai yang harus dibayarkan apakah sesuai dengan tagihan

  9. Jika sudah benar lalu tekan tombol bayar

  10. Setelah pembayar sukses maka simpan struk sebagai bukti bayar PBB online yang sah.

Bila melakukan pembayaran melalui metode online, ada satu hal yang perlu diingat. Yakni, jangan buang bukti pembayaran karena ini merupakan barang bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang sah melalui ATM. Jika perlu, fotokopi struknya, karena dengan berjalannya waktu, kertas bukti dari ATM dapat pudar.

Disclaimer: PBB Pajak Bumi dan Bangunan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Direktorat Jendral PajakWikipedia

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *