Pengertian Dan Contoh Tentang Usaha Dagang (UD)

4 min read

Usaha dagang

UD (Usaha Dagang)

Usaha dagang adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut.

Di dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum. Atau UD/PD bukanlah suatu Badan hukum namun demikian bentuk perusahaan ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia, bentuk badan ini tercipta dalam suasana hukum perdata untuk menjalankan suatu usaha.

Bentuk UD/PD lahir atau dibentuk atas dasar kehendak (sendiri dari) seorang pengusaha, yang mempunyai cukup modal untuk berusaha dalam bidang perdagangan, dimana dia sudah merasa ahli atau berpengalaman.

Sebagai seorang pengusaha UD/PD tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab baik pengusaha atau manajernya adalah dia sendiri. Kalau modalnya kecil, dia bekerja sendiri, tetapi jika modalnya cukup besar dan kegiatan usahanya makin besar, dia akan menggunakan beberapa orang / staff / karyawan / buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula untung rugi, sepenuhnya menjadi beban si pengusaha sendiri.

U.D. atau P.D. sebagai suatu lembaga di bidang perniagaan sudah lazim diterima dalam masyarakat Indonesia. Karena peraturannya belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan itu secara resmi belum ada. Walau demikian, dalam praktek prosedur ini dapat diselidiki sebagaimana kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat perdagangan di Indonesia.


Berikut adalah macam-macam usaha dagang yang dapat menjadi pilihan untuk memulai sebuah bisnis

  • Dagang Pakaian Murah – Berarti menjual produk pakaian murah-murah tapi berkualitas. Anda dapat bekerjasama dengan grosir pakaian besar atau produsen pembuat pakaian langsung, sehingga keuntungan bisa didapatkan karena harga akan lebih murah.
  • Dagang Pulsa/ Voucher/ Kartu Perdana/ Paket Internet – Menurut kita, usaha ini salah satu jenis bisnis sepanjang masa. Dimana akan terus sangat dibutuhkan oleh semua orang. Mengingat saat ini hampir setiap kalangan punya HP, minimal di kota-kota besar memiliki 2 per orang.
  • Dagang Gadget – Dulu memang harga HP sangat mahal, tapi kini dengan munculnya berbagai macam jenis gadget dan smartphone membuat menjual gadget potensinya masih tinggi.
  • Dagang Makanan Ringan – Penjual makanan ringan sangat banyak, tapi jika Anda menyediakan produk yang unik, enak dan menarik tentu anda masih berpeluang besar mendapatkan keuntungan besar.
  • Dagang Buah dan Sayuran – Menjual buah adalah salah jenis perusahaan dagang yang bisa dimulai dengan modal dibawah 5 juta. Anda bisa coba mulai jual dari jenis buah yang paling laris, tidak mudah busuk dan mudah didapatkan.
  • Dll.

Pelaku usaha dagang biasanya disebut dengan pedagang dan sebagian besar bentuk fisik dari usaha dagang adalah toko. Dalam hal ini sebenarnya swalayan juga bisa dikategorikan sebagai usaha dagang, akan tetapi dalam skala yang besar, dan saat ini swalayan lebih condong ke konsep waralaba atau franchise.


Keuntungan Usaha Dagang

Keuntungan dari bentuk usaha dagang adalah fleksibilitas usaha dan barang yang diperjualbelikan. Usaha dagang dapat menjual satu jenis barang saja ataupun berbagai macam barang dalam jumlah besar (biasanya disebut grosir) atau sebagai pengecer langsung ke konsumen dengan jumlah barang secukupnya.

Kerugian membuka UD (Usaha Dagang)

Membuka Usaha Dagang (UD) memiliki beberapa potensi kerugian, termasuk risiko keuangan, persaingan pasar yang ketat, dan tanggung jawab pribadi atas utang bisnis. Penting untuk merencanakan dengan hati-hati dan memahami segala risiko sebelum memulai UD.

Jika Usaha Dagang (UD) mengalami kerugian, tergantung pada struktur hukumnya. Jika UD merupakan bisnis perseorangan atau mitra, pemilik bisa bertanggung jawab secara pribadi, dan aset pribadi, termasuk rumah, mungkin terlibat dalam menutupi utang bisnis. Namun, jika UD merupakan badan hukum terpisah, risiko keuangan biasanya terbatas pada aset bisnis itu sendiri, dan aset pribadi pemilik mungkin lebih aman. Penting untuk memahami struktur hukum bisnis dan mendapatkan saran profesional untuk melindungi aset pribadi.

Umumnya, Usaha Dagang (UD) cenderung tidak menjadi badan hukum terpisah dari pemiliknya. Ini berarti pemiliknya pribadi bertanggung jawab secara penuh atas utang bisnis.

Untuk pertimbangan

Sebagai contoh badan hukum terpisah, Anda dapat mempertimbangkan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, Limited Liability Company (LLC) di Amerika Serikat, atau Limited Company (Ltd) di Inggris. Badan hukum ini memisahkan tanggung jawab keuangan bisnis dari aset pribadi pemiliknya, memberikan perlindungan lebih besar terhadap risiko keuangan yang mungkin timbul dari kegiatan bisnis

Pengertian, Contoh Dan Syarat Pendirian PT Perseroan Terbatas


Cara Mendirikan Usaha Dagang

  1. Mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
  2. Mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
  3. Berdasarkan kedua surat izin tersebut seseorang sudah bisa mulai melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki.
  4. Mengajukan penerbitan NPWP atas nama dirinya sendiri.

Kedua surat izin itu juga sudah merupakan tanda bukti sah menurut hukum bagi UD/PD yang akan melakukan usahanya, karena kedua instansi tersebut menurut hukum berwenang mengeluarkan surat izin dimaksud.

Jika perlu:

1. Mengajukan permohonan SIUP perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan perdagangan setempat.

Khusus untuk UD/PD atau usaha perseorangan lainnya, sebenarnya tidak ada kewajiban membuat SIUP (sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.09/M-DAG/PER/3/2006 tanggal 29 Maret 2006). Ini karena UD masuk dalam kategori perusahaan perseorangan yang tidak berbadan hukum atau persekutuan dan dikelola/dijalankan sendiri oleh pemiliknya/kerabatnya.

Demikian juga untuk usaha asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima. Jadi, boleh dibuat, boleh juga tidak. Namun, jika sudah memiliki SIUP, wajib melanjutkan dengan pendaftaran TDP sesuai dengan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan.

2. Mendaftarkan usaha tersebut kepada Daftar Perusahaan, untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Mengapa penting untuk mendirikan UD? Terkadang, ada suatu instansi yang mensyaratkan suatu badan usaha tertentu untuk dapat bertindak selaku pemasok didalam instansi yang bersangkutan; misalnya, pengadaan baju seragam, untuk katering dan pengadaan jaket Almamater.


Contoh-Contoh Usaha Dagang

  • Peternakan Sapi Potong
  • Budidaya Ikan Gurame, Ayam Petelur
  • Usaha jualan Baju Bekas
  • Usaha jualan Aksesoris
  • Usaha jualan ATK (Alat Tulis Kantor)
  • Usaha isi Ulang Air Minum
  • Usaha jualan online
  • Usaha jual Pulsa Elektrik dan Dan Paket Data Internet
  • Usaha jual jagung bakar

Usaha dagang

Pengertian, Jenis dan Contoh dari bentuk atau badan usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, KOPERASI, YAYASAN

Mohon klik disini utuk pengertiaan tentang badan usaha lainnya.

Pengertian Badan Usaha

Adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Hukum Corner

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

7 Replies to “Pengertian Dan Contoh Tentang Usaha Dagang (UD)”

  1. Makasih ya jawabnya ini manfaat banget buat aku yg berprofesi sebagai ibu rumah tangga,karna dari dulu aku punya cita-cita jadi pedagang yang sukses seperti pedagang-pedagang sukses lainnya.

    1. Sama-sama Ibu… dengan senang hati. Tidak ada kata terlambat untuk memulai sesuatu. Semoga sukses dan tetap bersemangat!

  2. Permisi admin, saya mau tanya. Kalo saya memiliki usaha seperti pembuatan kusen rumah atau plafond rumah. Itu termasuk usaha dagang atau perusahaan dagang atau yang lain?

    1. Halo Pak Fadil,

      Untuk menjawab pertanyaan Anda, ya Anda dapat mengkategorikan dalam UD (Usaha Dagang). Bagi pengusaha bisnis kecil, CV dapat dijadikan sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar 50 juta dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25% nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, CV menjadi pilihan terbaik.

      Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

      Pengertian Badan Usaha dan Manfaatnya
      Adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

      Manfaat mendirikan badan usaha untuk bisnis Anda: sebagai sarana perlindungan hukum, promosi, bukti kepatuhan terhadap aturan hukum, mempermudah mendapatkan suatu proyek dan mempermudah pengembangan usaha.

      Untuk informasi lebih lanjut, mohon baca: Pengertian, jenis dan contoh dari bentuk atau badan usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, BUMD, KOPERASI, YAYASAN

      Terima kasih atas perhatiannya.

      Salam,
      Pinter Pandai

  3. Terima kasih sudah membantu artikelnya, yang tadinya belum tau menjadi tau.
    Sukses terus buat Pinter Pandai

  4. bermanfaat sekali setalah membaca artikel dari Pinter Pandai
    Sukses selalu buat Pinter Pandai.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *